Ini merupakan Tulisan yang ana ambil dari milis assunnah, afwan lupa
siapa yang menulisnya

Hadits mengadzankan bayi tidak ada yang sah (Shahih atau pun hasan)
berdasarkan penjelasan para ulama.  Artinya hadits2 mengadzankan bayi
dha'if dan bahkan ada yang dihukumi maudhu'.

  Salah satu doa untuk bayi yang baru lahir adalah 'BarakallaHu fiHi'
yang artinya 'Semoga keberkahan tercurah kepadanya'

  Berikut penjelasannya Pak,

  Setiap anak yang dilahirkan adalah atas dasar Islam dan inilah yang
dimaksud dengan fithrah dalam firman Allah Ta'ala berikut ini,

  "Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama yang hanif (tauhid).  Fithrah
(ciptaan) Allah, yang Allah telah fithrahkan (ciptakan) manusia atas
dasar fithrah tersebut.  Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.  Itulah
agama yang lurus akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui" (QS.
Ar Rum : 30)

  Berkata Imam al Bukhari, "Al Fithrah yakni Islam" (Kitab Fathul
Baari' no. 4775).  Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa pendapat yang
paling masyhur tentang arti fithrah adalah al Islam.  Dan berkata pula Imam
Ibnu Qayyim, "Bahwa kaum salaf tidak memahami lafazh fithrah kecuali al
Islam" (Kitab Fathul Baari no. 1385)

  Demikian pula dengan sabda Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam
berkaitan dengan masalah fithrah ini.  Dari Abu Hurairah ra., Nabi ShallallaHu
'alaiHi wa sallam bersabda,

  "Kullu mauludin yuuladu 'alal fithrah, fa-abawaaHu yuHawwidaaniHi aw
yunashshiraaniHi aw yumajjisaaniHi" yang artinya "Setiap anak
dilahirkan atas dasar fithrah (al Islam), kemudian kedua orangtuanyalah yang
menjadikannya Yahudi atau Nashara atau Majusi" (HR. al Bukhari no. 1358,
Muslim 8/52-54 dan lainnya)

  Maka dari itu ketika sang buah hati lahir ke dunia dari rahim ibu
yang muslimah maka hendaknyalah kaum muslimin memberikan suatu bingkisan
yang istimewa untuknya yaitu bingkisan yang indah yang sesuai dengan
sunnah Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam agar keberkahan yang
banyak tercurah kepadanya.

  Adapun sunnah – sunnah yang mulia berkaitan dengan kedatangan sang
buah hati adalah sebagai berikut :

  Pertama : Memberikan nama kepada anak pada hari pertama atau hari
ketujuh.

  Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam
bersabda,

  "Telah dilahirkan untukku semalam seorang anak laki – laki, maka aku
namakan dia dengan nama bapakku yaitu Ibrahim" (HR. Muslim 7/76)

  Imam Nawawi mengatakan bahwa di dalam hadits tersebut diperbolehkan
memberi nama kepada anak pada hari kelahirannya dan juga diperbolehkan
memberi nama dengan nama para Nabi (Kitab Syarah Muslim)

  Dari Samurah bin Jundub ra., Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam
bersabda,

  "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya
pada hari ketujuh dan dicukur rambut(nya) dan diberi nama" (HR. Abu
Dawud no. 2838, at Tirmidzi no. 1522, An Nasai no. 4231, Ibnu Majah no.
3165 dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghalil
no. 1165)

  Sedangkan nama yang paling dicintai Allah Ta'ala adalah Abdullah dan
Abdurrahman, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa
sallam,

  "Sesungguhnya nama – nama kamu yang paling dicintai Allah ialah
Abdullah dan Abdurrahman" (HR. Muslim 6/169)

  Kedua : Memberikan kabar gembira kepada kaum muslimin

  Karena kabar gembira itu dapat menggembirakan dan menyenangkan
seorang hamba, maka seorang muslim disunnahkan segera menyampaikan dan
memberitahukan kabar gembira kepada saudaranya, sehingga ia menjadi senang
karenanya (Lihat Tuhfah al Wadud oleh Ibnul Qayyim al Jauziyyah)

  Allah Ta'ala berfirman,

  "Maka Kami pun memberi kabar gembira kepadanya dengan lahirnya
seorang anak yang penyabar" (QS. Ash Shaffat : 101)

  "Dan mereka memberikan kabar gembira kepadanya dengan lahirnya
seorang anak yang alim (Ishaq)" (QS. Adz Dzariyat : 28)

  "Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan
(beroleh) seorang anak yang bernama Yahya" (QS. Maryam : 7)

  Ketiga : Mentahniknya ketika lahir atau sehari sesudahnya.

  Tahnik adalah menguyah sesuatu kemudian meletakan/memasukkan ke mulut
bayi lalu menggosok – gosokkan ke langit – langit (mulut)nya (Fathul
Baari Kitabul 'Aqiqah).  Menurut Imam an Nawawi tahnik ini termasuk
sunnah Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam dengan kesepakatan ulama (Syarah
Muslim Kitabul Adab).

  Dalilnya adalah dari Abu Musa ra., ia berkata,

  "Telah dilahirkan untukku seorang anak laki – laki.  Lalu aku
membawanya kepada Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, kemudian beliau
menamakannya Ibrahim, lalu beliau mentahniknya dengan sebuah kurma dan
mendoakan keberkahan untuknya, lalu menyerahkannya kepadaku (kembali)" (HR. al
Bukhari no. 5467 dan Muslim 6/175)

  Keempat : Mendoakannya setelah ditahnik

  Yaitu mendoakan keberkahan untuknya ketika anak itu lahir dan
waktunya sesudah tahnik sebagaimana hadits sahabat Abu Musa ra sebelumnya.
Adapun lafazh doanya adalah,

  "BaarakallaHu fiHi" yang artinya "Semoga Berkah Allah kepadanya" atau
"AllaHumma baarik fiih" yang artinya "Ya Allah berkahilah ia" (Kitab
Fathul Baari' no. 3909 oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)

  Yang dimaksud dengan barakah adalah tetapnya kebaikan dan banyaknya
kebaikan (Qaulul Mufid 'ala Kitabit Tauhid oleh Syaikh Utsaimin).

  Kelima : Mengadakan 'Aqiqah pada hari ketujuh.

  'Aqiqah menurut bahasa artinya sembelihan atau pemotongan.  Ini arti
yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan,
"Aqiqah itu artinya tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri" (Tuhfatul
Maudud VI/5)

  Sedangkan menurut istilah arti 'aqiqah ialah, "Menyembelih kambing
untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya".

  Hadits – hadits yang berbicara tentang disyariatkannya aqiqah
terkumpul dari fi'il (perbuatan) dan qaul (perkataan) Nabi ShallallaHu 'alaiHi
wa sallam.  Dari fi'il beliau telah mutawatir beritanya bahwa beliau
meng'aqiqahkan kedua cucu beliau yaitu Hasan dan Husain.  Salah satunya
adalah dari jalan Abdullah bin Abbas ra., ia berkata,

  "Sesungguhnya Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah
meng'aqiqahkan untuk Hasan dan Husain (masing – masing) dengan dua ekor kambing
kibasy" (HR. an Nasai no. 4219, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam
Irwaa-ul Ghalil no. 1164)

  Adapun jumlah kambing yang disembelih untuk anak laki – laki adalah 2
ekor dan untuk anak perempuan adalah satu ekor.  Dari Aisyah ra., ia
berkata,

  "Sesungguhnya Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah
memerintahkan kepada mereka agar kami ber'aqiqah untuk anak laki – laki dua
ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. at
Tirmidzi no. 1513, at Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan – shahih",
Syaikh al Albani mengatakan dalam al Irwaa no. 1166 bahwa sanad hadits
ini shahih)

  Berkenaan dengan hukum 'aqiqah para ulama berbeda pendapat, namun
pendapat jumhur (kebanyakan) ulama adalah seperti pendapatnya Imam Malik
yang mengatakan dalam al Muwaththa, "Dan 'aqiqah itu tidaklah wajib,
tetapi dianjurkan sebagai sunnah untuk diamalkan" (Lihat juga Syarhus
Sunnah IX/276 oleh al Baghawi dan lainnya).

  Sementara itu yang dimaksud dengan hari ketujuh adalah dimana hari
kelahiran itu dihitung sebagai satu hari dan ditambah dengan enam hari
berikutnya, misalnya sang buah hati lahir pada hari Ahad (ini dihitung
satu hari) maka penyembelihan dilakukan pada hari Sabtu dan seterusnya
(Lihat perkataan Imam an Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab 8/431)

  Dan daging aqiqah sebagiannya dapat dimakan dan sebagian dibagikan
kepada tetangga, fakir dan miskin serta diperbolehkan pula mengundang
orang untuk memakan daging 'aqiqah (Lihat Tuhfah al Wadud oleh Ibnu Qayyim
al Jauziyyah).

  Keenam : Mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh.

  Sunnah mu'akkadah mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh
hingga habis berdasarkan hadits Samurah bin Jundub ra. yang telah disebutkan
di atas.  Dan dilarang mencukur rambut secara qaza' yaitu mencukur
habis sebagian rambut kepala bayi dan membiarkan sebagian yang lain.  Dari
Ibnu Umar ra., ia berkata,

  "Rasulullah melarang potongan rambut qaza'" (HR. al Bukhari no. 5920
dan Muslim no. 2120)

  Demikianlah bingkisan kasih untuk si buah hati berdasarkan sunnah
Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam.  Semoga tulisan yang sederhana
ini bisa menjadi kado bagi kaum muslimin yang sedang menanti putra –
putrinya lahir ke dunia.  Salam sayang saya buat si kecil.  BarakallaHu
fiHi.

   Maraji' :

   Buah Hati yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdar, Darul
Qalam, Jakarta, Cetakan Keempat, 1425 H/2005 M.
   Ringkasan Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud, Peringkas : Abu Shuhaib
al Karami, Pustaka Arafah, Solo, Cetakan Pertama, Maret 2006.


  Catatan Penting :

  Dha'ifnya Hadits Mengadzankan Bayi yang Baru Lahir

  Dari 'Ubaidullah bin Abi Rafi' dari bapaknya (yakni Abu Rafi'), ia
berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah adzan di telinga Hasan bin Ali
ketika dilahirkan Fatimah" (HR. Abu Dawud no. 5105, Tirmidzi no. 1514 dan
Baihaqi 9/305, semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari 'Ashim bin
'Ubaidillah dari bapaknya)

  Sanad hadits ini dha'if karena 'Ashim bin Ubaidillah bin 'Ashim
adalah seorang rawi yang lemah dari sisi hafalan.  Dia telah dilemahkan oleh
jama'ah ahli hadits seperti : Ahmad bin Hambal, Sufyan bin Uyainah, Abu
Hatim, An Nasai, Ibnu Ma'in dan lainnya sebagaimana diterangkan oleh Al
Hafizh pada Kitab Tahdzib 5/46-49.

  Telah ada 2 syahid bagi hadits di atas, yaitu dari hadits Husain bin
Ali ra. dan Abdullah bin Abbas ra.  Tetapi kedua hadits tersebut
maudhu' (palsu), yang sama sekali tidak dapat dipakai sebagai penguat bagi
hadits mengadzankan bayi dari hadits 'Ashim bin Ubaidillah.

  Karena pada hadits Husain bin Ali ra. terdapat rawi yang bernama
Jubarah dan Yahya bin 'Alaa' Al Bajaliy.  Al Bukhari berkata tentang
Jubarah, "Haditsnya mudhtharib" (Mizaanul I'tidal juz 2 hal. 387 oleh Imam
Adz Dzahabi), sementara itu Imam Ahmad berkomentar terhadap Yahya bin
'Alaa' Al Bajaliy, "Seorang pendusta, pemalsu hadits" (Mizaanul I'tidal
juz 4 hal. 397)

  Untuk pembahasan lebih mendalam silahkan merujuk ke Kitab Silsilah
Dha'ifah no. 321 dan no. 6121 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al
Albani.

  Maraji'

   Disarikan dari Tulisan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat pada
Majalah As Sunnah, Yayasan Lajnah Al Istiqamah, Solo, Edisi 05/IX/1426 H/2005
M, hal. 19.
   Al Masaa-il Jilid 5, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus
Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2005.


Pada tanggal 06/08/22, winandar hasyim <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Untuk pertanyaan yang Adzan bagi bayi yang baru lahir ana pernah baca di
> Buku Merawat Bayi Sesuai Dengan Sunnah, pengarangnya ana lupa ternyata
> hadistnya dhaif karena ada perawi yang dilemahkan oleh para ulama ahli
> hadist. Hadist yang berhubungan dengan masalah adzan di telinga bayi yang
> baru lahir ada 3 buah hadist dan hadist yang pertama lemah, sedang 2 hadist
> yang lainnya juga lemah sehingga tidak bisa menjadi syahid bagi hadist yang
> pertama. Insya Allah kapan-kapan ana catatkan bagaimana takhrij hadist
> tersebut dari para ulama ahli hadist termasuk Al Muhaddist Syaikh Muhammad
> Nashirudiin AL ALbani. Afwan.
>
> Pertanyaan kedua ana nggak bisa jawab. Afwan.
>
> Wassalaam,
> Abu Ilyassa
>
>
> "izza_inn @yahoo.com" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualikum, ....
> Afwan, ada pertanyaan mengenai, bagaimana hukum adzan bagi bayi yang baru
> lahir dan apakah jika kita mendapati seorang bayi yang sedang menghadapi
> sakaratul maut mis di RS apakah kita boleh menmbisikkan talqin di
> telinganya???
> syukran atas jawabannya.
>





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke