Assalamu'alaikum Ikhwah yang dirahmati alloh subhanahu wata'ala... Ada titipan pertanyaan (CURHAT) dari teman dekat ana yang ana sulit untuk memberikan saran/ jawabannya... Tolong ya, barangkali ada yang mau ngasih saran... Jazakumullohu Khair
Ini titipan Pertanyaannya: ".. Dulu di instansi tempat saya bekerja, selain kerja pokok/rutin saya juga ikut di kegiatan keproyekan dimana disana sering sekali terjadi manipulasi, mark up dan atau pembiayaan kegiatan2 fiktif (saat itu saya hanya sebagai staf/ aparat kegiatan jd gk punya kekuasaan untuk mengambil kebijakan/ merubah). Saya bertaubat dari semua yang pernah saya alami.... Yang ingin ditanyakan : 1. Apakah taubat saya cukup dengan menyatakan berlepas diri dari semua itu dan dg cara apa untuk bertaubat darinya? 2. Apakah saya juga harus ikut mengembalikan sebagian hak2 orang lain yang berkurang sebagiannya tsb? 3. Bagaimana cara mengembalikan hak orang lain (biaya yang gk sampai dan atau berkurang sebagiannya) tsb? padahal sangat sulit sekali menghitung berapa yang pernah kita ambil/ mendapatkan bagian darinya" Sekian, terima kasih Wassalamu'alaikum... Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
