>From: niken lusi retnoningtys <[EMAIL PROTECTED] >Date: Mon Aug 28, 2006 7:06 am Assalamu'alaikum >Saya ingin menanyakan tentang keberadaan hadist atau hukum Islam >didalam pandangannya terhadap mengadopsi anak. >Sepanjang sepengetahuan saya tidak ada didalam Islam bahwa >mengadopsi anak sama dengan anak sendiri ......kita hanya bisa >dikatakan memelihara dari ketidakmampuan.... tolong penjelasannya >beberta hadist yang mungkin termaktub didalamnya... >Terima kasih
Alhamdulillah, Penjelasan anak angkat (adopsi) saya salinkan dari buku 30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, terbitan Pustaka Al-Kautsar, semoga bermanfaat BID'AH ADOPSI Seperti yang sudah disinggung di atas dan harus saya tegaskan lagi, bahwa Islam sangat berusaha keras untuk menjaga harga diri dan keturunan dari kerancuan. Diantara aturan yang ditetapkan oleh syari'at Islam dalam hal ini ialah larangan mengadopsi. Yang dimaksud dengan adopsi ialah, sepasang suami istri mengambil anak laki-laki atau perempuan dari pasangan suami istri lain untuk dirawat seperti anak kandung sendiri. Bahkan ada beberapa pasangan suami istri yang kemudian menisbatkan nama si anak kepada nama mereka. Adopsi ini dilarang oleh syari'at Islam yang hanif, karena akan menimbulkan kerancuan dalam keturunan dan nasab. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 5] Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsirnya, III/466 mengatakan "Inilah hukum yang menasakh atau menghapuskan diperbolehkannya mengadopsi anak seperti yang terjadi pada zaman permulaan Islam. Allah menyuruh untuk mengembalikan nasab anak-anak yang diadopsi tersebut kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Dan itulah yang namanya keadilan dan kebaktian". Terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berisi ancaman keras terhadap orang yang mengaku-ngaku nasab keturunan. Beliau bersabda. "Artinya : Adalah kafir seseorang yang mendakwakan (mengaku-ngaku) nasab keturunan yang tidak ia kenal, atau yang mengingkarinya, walaupun secara halus" [Hadits Hasan ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qath Than dalam tambahannya terhadap kitab Al-Sunan Ibn Majah (2744) dengan sanad yang hasan dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash] Diantara efek buruk adopsi adalah. 1.Anak yang diadopsi mungkin akan melihat apa yang tidak boleh dilihat pada isteri dan puteri-puteri orang yang mengadopsinya, karena statusnya adalah orang lain, sehingga mereka tidak boleh memperlakukan anak yang diadopsi tersebut sebagai mahram. 2. Anak-anak yang diadopsi ikut bersama dalam hak pusaka dan hak-hak lain yang bersifat syar'iyah. Jadi kesannya seolah-olah ia adalah salah seorang anak kandung orang yang mengadopsinya sehingga bisa ikut memakan hak anak-anak kandungannya sendiri. 3. Mengharamkan sesuatu yang tidak ada dalam aturan syari'at Islam, yakni pernikahan anak yang diadopsi dengan puteri-puteri orang yang mengadopsinya. 4. Kemungkinan terjadinya pernikahan anak yang diadopsi dengan saudara-saudara perempuannya dari ibunya yang asli, karena nasab anak yang diadopsi berbeda nasab dengan sauadara-saudara perempuannya tersebut yang sesungguhnya adalah nasab yang sebenarnya. Dan masih banyak lagi efek-efek negatif lainnya. [Disalin dari kitab 30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, hal 122-125,Pustaka Al-Kautsar] _________________________________________________________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
