>From: orang jakarta <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Aug 28, 2006 4:35 pm 
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>apabila suami istri bercerai, hak anak berada pd si suami atau istri?

Alhamdulillah,
Hak pengasuhan anak dari suami istri yang bercerai, jawabannya akan saya 
salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat.

HAK ASUH ANAK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan 
seorang suami untuk mengambil hak asuh anak jika sudah bercerai dari 
isterinya? Apakah betul dia tidak berhak memboyong mereka sampai istrinya 
menikah lagi? Apakah perlu masalah hak asuh diangkat ke pengadilan ?

Jawaban
Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela 
anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting 
anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak 
lebih baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan 
bersama ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi.

Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh 
mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam 
madzhab Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua 
anak-anak genap berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki 
diberi dua pilihan antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak 
perempuan diasuh ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur 
dalam madzhab Imam Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di 
kalangan ulama.

Siapapun orangnya, jika anak-anak tinggal bersama ibunya, maka ia (ibu) 
tidak boleh menghalangi ayah mereka untuk mengunjungi anak-anak. Begitu juga 
jika anak-anak tinggal bersama ayah, maka ia tidak boleh menghalangi sang 
ibu untuk mengunjungi mereka. Seorang mukmin harus takut kepada Allah dan 
memahami bagaimana besarnya kasih sayang orang tua kepada anaknya baik dalam 
kalbu ibu atau ayah.

Tetapi bila sang ibu telah menikah dengan orang yang bukan kerabat 
anak-anak, maka sang ayah boleh memboyong mereka menurut pendapat yang 
masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Masalah-masalah seperti ini (hak asuh anak) perlu merujuk kepada putusan 
hakim, karena tidak diragukan lagi bahwa mereka (para hakim) akan meneliti 
dan mengkaji apa yang paling baik bagi anak, karena tujuan utamanya adalah 
melakukan yang terbaik bagi anak. Hanya Allah yang memberi petunjuk.

[Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Manaril Islam 3/622]

PENCANDU NARKOBA MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita 
menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya 
tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan 
anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban
Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, 
karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi 
maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia 
tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi 
jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa 
memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

[Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa 
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, 
Penerbit Griya Ilmu]

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke