wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh ..

akhi Sabiq ..
ini ana coba lampirkan mengenai ketentuan AQIQAH ...
Insya Alloh pasti bermanfa'at .. bagi antum ...
amiiiin ....

ach muslim ... &:}> 
*___

AHKAMUL AQIQAH
Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
http://www.almanhaj.or.id


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya
"Tuhfatul Maudud" hal.25-26, 
mengatakan bahwa : 
Imam Jauhari berkata :
“ Aqiqah ialah " Menyembelih hewan pada hari
ketujuhnya dan mencukur rambutnya ." 

Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

" Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu
disebut demikian karena 
  mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan Jumhur Ulama berpendapat, 
bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang
dimaksud dengan aqiqah adalah 
makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :

Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : 
Rasululloh bersabda : 

" Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka
sembelihlah hewan ..
  dan hilangkanlah semua gangguan darinya. " 
[Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), 
 untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592),

 dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah 
mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan
yang ada ...
[Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan
Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : 
Rasulullah bersabda : 

" Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang
pada hari ketujuhnya 
  disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur
rambutnya. " 
[ Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, 
  Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad
5/7-8, 
  17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya ]

Hadist No.3 :

Dari Aisyah dia berkata : 
Rasulullah bersabda : 

" Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang
sama 
  dan bayi perempuan satu kambing. " 
[ Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251),
Tirmidzi (1513), 
  Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan ]

Hadist No.4 :

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : 

" Meng-aqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing
dan satu kambing. " 
 [ HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab
al-Muntaqa (912), 
   Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan 
   oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied ]

Hadist No.5 :

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya,
Rasulullah bersabda :
 
" Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih
(kambing) karena
  kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk
laki-laki dua kambing yang 
  sama dan untuk perempuan satu kambing. "
 [ Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843),
Nasa'I (7/162-163), 
   Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), 
   dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238) ]

Hadist No.6 :

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan,
dia berkata : 
Rasulullah bersabda :
" Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
kepada orang miskin 
   seberat timbangan rambutnya. " 
[ Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), 
  Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan
al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq   dari Abdillah bin
Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat
diambil hukum-hukum mengenai 
seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah
para sahabat serta para ulama 
Salafus Sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata
dalam Nailul Authar (6/213) : 

" Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan
hadist Nabi : 
"..berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib."

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI 
DAN MEMBID'AHKAN AQIQAH …

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan
mengatakan bahwa : 

" Orang-orang 'Aqlaniyyun 
(orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya,
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan
sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya
aqiqah, 
pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari
hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah,
karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari
sarang laba-laba. " 
[ Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah
dalam ..
  kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar
al-Asqalani dalam 
  " Fathul Bari " (9/588) ].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para
ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah
hari ketujuh dari hari kelahirannya. 
Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya
melaksanakan aqiqah sebelum 
hari ketujuh atau sesudahnya. 


Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam
kitabnya " Fathul Bari " (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh
kelahirannya' (hadist no.2), 
ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa
waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang
yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti
tidak melaksanakan 
aqiqah tepat pada waktunya. 
bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat
hari ketujuh. 
Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. 
Beliau berkata : 

" Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka
gugurlah sunnah aqiqah
  bagi kedua orang tuanya. "

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari
ketujuh. 
Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah
dalam kitabnya " Tuhfatul Maudud” hal.35. 
Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah
hari ketujuh. 
Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "
Al-Muhalla " 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari
ketujuh dari hari kelahirannya. 
Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka
boleh pada hari ke-14, 
jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. 
Berdalil dari riwayat Thabrani dalam kitab " As-Shagir
" (1/256) 

dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin
Buraidah :

" Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada
hari ketujuh 
  atau hari ke-14 atau hari ke-21. " 
[ Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang
lemah karena jelek hafalannya, 
  seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam '
Fathul Bari ' (9/594). " 
  Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan
hadist ini mungkar dan mudraj ]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK 
SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT ...

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan
berkata : 
" Dan disunnahkan mencukur rambut bayi ..., 
  bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya
dan diberi nama pada hari ketujuhnya ” 

Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya
amalan tersebut (bersedekah dengan perak),
seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam
Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan
emas, ini adalah hadist dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA 
UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI ...

Sebagian ulama mengatakan : 
" Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya
maka boleh melakukannya sendiri 
  ketika sudah dewasa ". 
Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang
berbunyi : 

" Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah
beliau diangkat sebagai nabi. " 
[ Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326), 
  dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas ]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali
karena hadistnya dhaif dan mungkar. 
Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya
pada satu waktu (tidak ada waktu lain) 
yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. 
Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini
mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING 
DAN PEREMPUAN SATU KAMBING ...

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr
bin Syu'aib. 
" Setelah menyebutkan dua hadist diatas .., 
al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam " Fathul Bari "
(9/592) : 
" Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah
bagi jumhur ulama dalam membedakan 
  antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam
masalah aqiqah. "

Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "
Subulus Salam " (4/1427) 
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan
perkataannya : 
" Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang
disembelih untuk 
  bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki. "

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam
kitabnya " Raudhatun Nadiyyah " (2/26) 
berkata : " Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah
untuk bayi perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata :
" Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan
perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi 
  kebenarannya. "

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI ..
DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian
ulama berpendapat boleh ...
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang
dinukil dari perkataan ...
Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan
lain-lain mereka semua 
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam
kitabnya "Fathul Bari" (9/592) : 
"...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit
(shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir 
yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki.
Maksud hadist itu ...
hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi
laki-laki dengan satu kambing.."

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu
melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. 
Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah
laki-laki dengan dua kambing.

 [D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan
menyembelih dua ekor kambing ..
untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan.
Ini menandakan keharusan untuk..
aqiqah dengan kambing.

Dalam "Fathul Bari" (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulloh menerangkan : 
" Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun
dan kabsyun ..
  (kibas, anak domba yang telah muncul gigi
gerahamnya) untuk ..
  menentukan kambing buat aqiqah. " 
  Menurut beliau : " Tidak sah aqiqah seseorang yang
menyembelih selain kambing ".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan
unta, sapi, dan lain-lain. 
Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan
aqiqah dengan kambing semuanya shahih, 
      sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat
dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah 
       hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA 
DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA] ..

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari
Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, ..
dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak
disyaratkan harus mencapai umur tertentu 
atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha,
…
meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya " Subulus Salam "
(4/1428) berkata : 
" Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya)
menunjukkan persyaratan kambing ..
  untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun
orang yang menyamakan persyaratannya, 
  mereka hanya berdalil dengan qiyas . .."

Imam Syaukhani dalam kitabnya " Nailul Authar "
(6/220) berkata :
 " Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini
akan menimbulkan suatu hukum ..
    bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang
sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. 
    Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun
mengatakan samanya persyaratan antara ..
    hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta
(sembelihan) lainnya. 
    Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak
ada satupun ulama yang berpendapat ..
    dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang
bathil. "

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya " Al-Muhalla " (7/523)
berkata : 
" Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang
cacat, ...
   tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk
kategori yang dibolehkan ..
   dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak
dibolehkan. 
   Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas
dari cacat. "

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : 
" Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan
sebutlah nama Allah. "
   [ QS. Al-Maidah : 4 ]

Firman Alloh Ta'ala : 
" Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika 
  menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu
adalah suatu kefasikan. " 
  [ QS. Al-An'am : 121 ]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca
bismillah) sudah masyhur dan ...
telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil
2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). 
Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika
menyembelih hewan untuk aqiqah ..
karena merupakan salah satu jenis kurban yang
disyariatkan oleh Islam. 
Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : 
" Bismillahi wa Allohu Akbar ".

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI 
MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH ...

  Dari Aisyah berkata : 
  ” Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila
mau mengaqiqahi bayinya .., 
     mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan
hewan aqiqah. 
     Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka
mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ..!”
     
   Maka Rasulullah bersabda : 
   " Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun
(sejenis minyak wangi). " 
   [ Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu
Dawud (2743), 
     dan disahihkan oleh Hakim (2/438) ]

Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya " Irwaul
Ghalil " (4/388) berkata : 
" Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah
termasuk kebiasaan 
   orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh
Islam. "

Al-'Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya " Nailul
Aithar " (6/214) menyatakan : 
" Jumhur ulama memakruhkan (membenci)  ...
  at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah
sembelihan aqiqah).."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari
Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : 
" Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap
anak kecil..
  dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah. " 
[Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah
yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN
AQIQAH]
SEBAGAIMANA SEMBELIHAN LAINNYA ...

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh
menghancurkan tulangnya, ..
seperti ditegaskan Imam Malik dalam " Al-Muwaththa "
(2/502), 
karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang
menunjukkan makruhnya. 
Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi
kebiasan ...
disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil
manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan
hadist yang dhaif, diantaranya adalah :

[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda :
      " Janganlah kalian menghancurkan tulang
sembelihannya. " 
      [ Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya,
Hadits Riwayat Baihaqi (9/304) ]

[2]. Dari Aisyah dia berkata : 
       "..termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak
menghancurkan tulang sembelihannya.." 
      [ Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits
Riwayat. Hakim (4/283) ]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena
keduanya tidak shahih. 
[ lihat kitab " Al-Muhalla " oleh Ibnu Hazm
(7/528-529) ].

      DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH ..
DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "
Tuhfathul Maudud " hal.43-44, berkata : 
" Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian
itu, karena jika dagingnya ..
  sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga
(yang mendapat bagian) ..
  tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah
kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. 
  Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin
dapat menyantapnya dengan gembira. 
  Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak,
siap makan, dan enak rasanya, 
  tentu rasa gembiranya lebih dibanding ...
  jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga
lagi untuk memasaknya..
  Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam
rangka untuk menunjukkan rasa syukur) 
  dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan
kepada orang lain. "

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA
DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "
Tuhfathul Maudud " hal.51-52, berkata : 
" Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub)
kepada Alloh Ta'ala. 
  Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit
saja maka pada hakekatnya ..
  sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan
mengurangi inti penyembelihannya. 
  Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi
sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh 
  sehingga aqiqahnya tidak sah. 
  Demikian pula jika harga dari penjualan itu
digunakan untuk upah penyembelihannya ..
  atau upah mengulitinya .." 
  [ lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) ,  oleh Imam
Malik ].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI
MAKAN, ..
DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMBELIHANNYA, ..
TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN ..

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "
Tuhfathul Maudud " hal.48-49, berkata : 
" Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara
penggunaan atau pembagian dagingnya ...
  maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang
yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, 
  memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada
orang fakir miskin atau 
  menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib
kerabat. 
  Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya,
karena dengan demikian akan ...
  membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati
daging tersebut, ..
  berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat
saling cinta antar sesama teman. 
  Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh
Ta'ala ". 
  [ lihat pula " Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik
].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, 
MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [ SATU
AMALAN DUA NIAT ]

Penulis berkata : 
" Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak
sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban,
  kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab Aqiqah dan
Adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang 
  tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan
tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya ..
  mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan
sekaligus. 
  Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa. "


TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH ...
DENGAN HARGA DAGING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH
BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya :

 " Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha 'ala
ash-shadaqah " : 
" Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata
Saya mendengar ..

  Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang Aqiqah : 
" Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau
memberikan harganya kepada orang lain..
  (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang
disedekahkan seharga dagingnya) ..? 
  
  Beliau menjawab : " Daging aqiqahnya. " 

  [ Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam " Tuhfathul Maudud
" hal.35 dari Al-Khallal ]

Penulis berkata : 
" Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya
bershadaqah dengan harga 
  (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak,
maka aqiqah seseorang tidak sah.. 
  jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk
perbuatan bid'ah yang mungkar ..!!! 
  Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi
Muhammad Shalallahu ’Alaihi wassallam. "

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh
ahlu ilmu adalah memberikan ceramah ..
yang berkaitan dengan hukum Aqiqah dan adab-adabnya
serta yang berkaitan dengan masalah
kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan)
di acara aqiqahan pada hari ke-7 (tujuh)..

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan,
mereka membuat suatu acara yang berisi 
ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk
seperti ibadah lainnya, ...
yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari
amalan yang baik, ..
padahal tidak lain hal itu adalah Bid'ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam
…
Sunnah Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wassallam yang
Shahih bahkan dalam Dhaif sekalipun …!! 
Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih
rahimahumulloh. ..
Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah
terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. 
Dan ini termasuk dalam hal bid'ah-bid'ah lainnya yang
sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat 
kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah
kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa
berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan 
hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
kelahiran bayi,
dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang
dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi
Muhammad Shallallohu ’alaihi wassallam... 
Semua Kebaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan
semua Kejelekan ada pada Bid'ahnya Khalaf.

Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan ...

[ Disalin ringkas kembali dari kitab " Ahkamul Aqiqah
" karya Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'I, 
  terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia,
....
  dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam
al-Bustoni, ...
  dengan judul " Aqiqah " terbitan Titian Ilahi Press,
Yogjakarta, 1997 ]


--- Sabiq Hasanuddin <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:

> Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barokatuh,
>    
>   Akhi, saya punya problem besar tentang bab Aqiqah.
>   Saya punya anak laki2 berumur 2.5 tahun namun
> belum diqiqahkan, hal ini dikarenakan saya mendapat
> masukan dari Ayah saya bahwa kalau belum mampu maka
> aqiqah bisa dimundurkan tanpa batas waktu.
>    
>   Pertanyaan saya adalah:
>   1. Dosakah saya dengan perilaku saya diatas?
>   2. Mohon masukan dasar2 shohih bab aqiqah?
>    
>   Atas perhatiannya saya ucapkan Jazakumullahu
> khairan katsira,
>    
>   Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
>    
>   Sabiq
> 
>               
> ---------------------------------
> Apakah Anda Yahoo!?
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> 
> 
> 
> 



        

        
                
_______________________________________________________________________________ 
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://beta.id.yahoo.com/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke