Mudah-mudahan bermanfaat,
 
Al Hadhanah (Hak Pemeliharaan)

Yaitu menjaga anak dan memeliharanya dari segala sesuatu yang membahayakannya dan mengupayakan apa yang maslahat baginya.

Apabila seorang suami menceraikan istri sedangkan ia memiliki seorang anak darinya, maka sang istri lebih berhak untuk memelihara anak tersebut sampai ia berumur tujuh tahun selama ia tidak menikah dengan laki-laki lain. Dan apabila sudah berusia tujuh tahun, maka ia disuruh memilih antara ikut ayahnya atau ibunya.

Dari ‘Amr bin Syu’aib radhiyallaHu ‘anHumaa dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang wanita berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susukulah yang memberinya minum dan pangkuankulah yang melindunginya. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin merebutnya dariku”

Maka Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah” (HR. Abu Dawud no. 2259, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 2187)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan berkata,

“Wahai Rasulullah, suamiku ingin membawa anakku, padahal ia yang mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku dan ia sangat berguna bagiku”

Maka Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Wahai anak laki-laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari mereka yang engkau kehendaki” (HR. Abu Dawud no. 2260, an Nasai VI/185 dan at Tirmidzi no. 1368 secara ringkas, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1992)

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Syawwal 1426 H/ November 2005 M, halaman 309-310.

Semoga Bermanfaat.


orang jakarta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
apabila suami istri bercerai, hak anak berada pd si suami atau istri?

---------------------------------
__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke