Saya dapat mail dari teman yg intinya membolehkan minum sambil berdiri lengkap 
dg dalilnya, mohon antum yg memahami hal ini dapat bantu saya untuk memberi 
pencerahan dalam hal ini, karena yg saya tahu selama ini tidak boleh.

=======================
..........
........
1. Dari Ibnu 'Abbas ra ia berkata, "Saya pernah memberi minuman kepada Nabi saw 
dari sumur Zamzam, kemudian beliau meminumnya dengan berdiri." (HR Bukhari dan 
Muslim)
2. Dari An Nazzal bin Sabrah ia berkata bahwa Ali bin Abi Thalib masuk ke pintu 
gerbang masjid, kemudian minum sambil berdiri serta berkata, "Sesungguhnya saya 
pernah melihat Rasulullah saw berbuat sebagaimana apa yang kamu sekalian lihat 
saya perbuat ini (minum dengan berdiri)." (HR Bukhari)
3. Dari Ibnu 'Umar ra ia berkata, "Pada masa Rasulullah saw kami pernah makan 
dengan berjalan dan minum sambil berdiri." (HR Tirmidzi)
4. Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ra ia berkata, "Saya pernah 
melihat Rasulullah saw minum dengan berdiri dan pernah pula dengan duduk." (HR 
Tirmidzi)
5. Dari Anas bin Malik ra dari Rasulullah saw bahwasanya beliau melarang 
seseorang untuk minum dengan berdiri. Qatadah bertanya kepada Anas, "Bagaimana 
kalau makan ?" Anas menjawab, "Kalau makan dengan berdiri itu lebih jelek dan 
lebih buruk." (HR Muslim)
6. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, 
"Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian minum dengan 
berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaklah ia memuntahkannya." (HR Muslim)

Ada hadits lain yang menyatakan Rasulullah minum sambil berdiri dalam Bab 
"Minum dari Gerabah". Dari Anas bin Malik ra bahwasanya Rasulullah saw pernah 
masuk ke rumah Ummu Sulaim yang dindingnya bergantung sebuah geribah lalu 
beliau minum dari mulut geribah itu sedang beliau dalam keadaan berdiri. 
Kemudian Ummu Sulaim berdiri dan mendekati geribah dan memotongnya (HR Ahmad 
dalam Sunan Ahmad III/19, Al Darimi dalam Sunan Al Darimi II/120), Kitab Al 
Asyibah Bab fii Syurbi Qaa'iman. Al Baghawi dalam Syarhu Al Sunan XI/379 nomor 
3043). Hadits ini mempunyai syahid dari hadits A'isyah, menurut Ahmad (Musnad 
Ahmad VI/1132) dan dengan ini hadits ini menjadi shahih.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke