assalamu alaikum

tentang aqiqah, moga manfaat:

Sumber: Kitab Subulussalam, Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah, Mukhtashar Al 
Fiqhil Islamiy, Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Al Muntaqaa min Fatawa, 
Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy, Fatawa Islamiyyah, Minhajul Muslim, dan Irwa'ul 
Ghalil 

Aqiqah 

Pengertian 
Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang 
mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan 
demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut 
yang dibawa si bayi ketika lahir. (Lihat: Subulussalam 4/189, dan Al Asilah Wal 
Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/33). Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang 
disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.(Lihat: Ibid, dan Mukhtashar Al 
Fiqhil Islamiyy 600). 

Hukum 
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini 
adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah SAW dan praktek 
langsung beliau SAW. 
Artinya :Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya 
darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya). ( 
HR Ahmad,Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) 

Perkataannya,” maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah 
perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari 
kewajiban yaitu : 
Artinya : Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi 
anaknya, maka silahkan lakukan.(Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan 
sanad yang hasan). 
Perkataan beliau,” ingin menyembelihkan,” merupakan dalil yang memalingkan 
perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.(Lihat: Subulussalam 4/190). 

Hikmah 
Hikmah aqiqah adalah sebagai berikut : 
· Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS, tatkala Allah menebus putra Ibrahim yang 
tercinta Ismail AS. 
· Dalam aqiqah ini mengandung unsur pengusiran syaithan dari mengganggu anak 
yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits : 
Artinya :Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.(Hadits shahih riwayat 
Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan Ibnu Majah) 

Maksudnya bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya, sebagaimana 
yang dikatakan oleh Ibnu Al Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah.( Lihat: Tuhfatul 
Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47). 

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan : Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi 
kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya). 
· Merupakan bentuk taqarrub kepada Allah dari si anak di saat awal dia keluar 
di dunia, dan si anak sangat mengambil manfaat darinya sebagaimana dia 
mengambil manfaat dengan doa.(Lihat: Al As’ilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 
3/39-40). 
· Dan sebagai ungkapan syukur nikmat atas dikaruniakan anak. 

Hewan sembelihannya : 
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang 
dibolehkan disembelih untuk qurban, dari sisi usia dan kriteria. (Lihat: 
Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600). 

Imam Malik rahimahullah berkata : Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan 
denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan 
yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. (Lihat: Tuhfatul Wadud 97). 

Imam Asy Syafiiy rahimahullah berkata : Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah 
ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.(Lihat: Tuhfatul Wadud 
94). 

Ibnu Abdul Barr berkata : Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak 
diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al 
Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang 
ganjil yang tidak dianggap. (Lihat: Tuhfatul Wadud 94). 

Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat sebagaimana dalam 
udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta.(Lihat: Mukhtashar Al Fiqhil 
Islamiyy 600). Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya 
cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang. 

Kadar jumlah hewan : 
Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun 
untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas : 
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu 
domba. (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud) 
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi 
anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini : 
· Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata : 
Artinya : Nabi SAW memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki 
dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.(Hadits sanadnya shahih 
riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan) 
· Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata : 
Artinya : Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak 
laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.( 
Shahih riwayat At Tirmidzi) 
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari 
dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat 
wanita dalam banyak hal.(Lihat: Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/35). 

Dan ketika menyembelihnya si tukang sembelih mengatakan : Bismillah laka wa 
ilaika, Allahumma hadzihi ‘aqiqatu fulan (disebut nama si anak), berdasarkan 
perkataan Nabi SAW di dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha : 
Artinya : Sembelihlah atas namanya, maka katakanlah : Dengan nama Allah, 
karena-Mu, untuk-Mu, Ya Allah ini aqiqah sifulan.(HR Ibnu Al Mundzir, beliau 
berkata : Ini hasan) 

Ibnu Al Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata : Dan bila telah berniat 
aqiqah dan dia tidak mengucapkan ucapan itu maka itu juga cukup Insya Allah. 
(Lihat: Al Ajwibah 3/41, Tufatul Wadud 111). 

Waktu pelaksanaannya : 
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini 
berdasarkan sabda Nabi SAW : 
Artinya : Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya 
pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.(Diriwayatkan oleh Imam 
Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi) 

Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan 
pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh 
satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, 
beliau berkata : 
Artinya : Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke 
dua puluh satu.(Hadits riwayat Al Baihaqiy dan Ibnu As Sunniy serta Al Hafidh 
menyebutkannya dalam At Talkhish dan tidak mencelanya) 
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di 
kala sudah mampu. (Lihat: Al Ajwibah 3/34, Al Muntaqaa 5/195, Mukhtashar Al 
Fiqhil Islamiy 600, Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318, Fatawa Islamiyyah 
2/325). Karena, pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua 
puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga 
melaksanakannya sebelum hari ke tujuh. (Lihat: Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 
1/318). 

Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk 
disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat 
sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya. (Lihat: Fatawa Islamiyyah 
2/327). 

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang 
yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka 
dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan 
berkata : Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi 
dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam. (Lihat: 
Al Muntaqaa 5/196) 

Pembagian daging Aqiqah : 
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan 
sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin 
rahimahullah berkata : Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan 
mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang 
sudah matang. (Lihat: Fatawa Islamiyyah 2/324). 

Syaikh Jibrin hafidhahullah berkata : Sunnahnya dia memakan sepertiganya, 
menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan 
sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan 
kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. 
((Lihat: Fatawa Islamiyyah 2/325). 

Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah berkata : Dan engkau bebas memilih antara 
mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasakanya kemudian mengundang 
orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, 
teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untk menyantapnya. (Lihat: Fatawa 
Islamiyyah 2/327). Dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di 
dalam Lajnah Dai’mah (Komite Tetap Urusan Penelitian Ilmiah Islam dan 
Perfatwaan). (Lihat: Fatawa Islamiyyah 2/326). 

Hal-hal lain yang disyari’atkan di saat anak dilahirkan : 
1. Disyari’atkan memberi nama anak yang lahir dengan nama yang baik, baik pada 
hari yang ketujuh sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung 
karena Rasulullah SAW telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama 
Ibrahim, beliau berkata : Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagiku, 
maka saya menamainya dengan nama bapakku Ibrahim.( HR Muslim) 
2. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadits di 
atas, bukan sebagiannya saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul 
itu, berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Fathimah radhiyallahu 'anha 
tatkala Hasan dilahirkan,”Gundulilah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak 
seberat rambut itu kepada orang-orang miskin.(HR Ahmad dan dihasankan oleh Al 
Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/403). Dan kalau tidak ada perak bisa emas yang 
senilai atau uang sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iry. 
(Lihat: Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437). 
3. Men-tahnik dengan kurma bila ada (yaitu meletakan kurma yang sudah kita 
lumat halus) pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles-olesnya atau 
makanan lainnya, berdasarkan hadits Al-Bukhari dan Muslim, dan sebaiknya yang 
melakukan adalah orang yang shalih. (Lihat: Subulussalam 4/194). 
4. Adzan pada telinga bayi yang baru lahir, Abu Rafii’ berkata : Saya melihat 
Rasulullah SAW melakukan adzan seperti (adzan) shalat pada telinga Hasan 
tatkala dilahirkan oleh Fathimah radhiyallahu 'anha.(HR Ahmad dan yang lainnya 
dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dan An Nawawiy dalam Al Adzkar, dihasankan 
oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/400 karena ada syahid dari hadits Ibnu 
Abbas). 
5. Mengolesi kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang 
dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yang mengolesi kepala bayi dengan darah 
hewan aqiqah, kebiasaan mereka ini tidak benar sehingga islam meluruskannya 
dengan mengoleskan minyak wangi dikepalanya, sebagaimana dalam hadits Buraidah 
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Al 
Albaniy. (Lihat: Irwaul Ghalil4/389).*** 
sumber: www.siwakz.net
======

Sabiq Hasanuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barokatuh,

Akhi, saya punya problem besar tentang bab Aqiqah.
Saya punya anak laki2 berumur 2.5 tahun namun belum diqiqahkan, hal ini 
dikarenakan saya mendapat masukan dari Ayah saya bahwa kalau belum mampu maka 
aqiqah bisa dimundurkan tanpa batas waktu.

Pertanyaan saya adalah:
1. Dosakah saya dengan perilaku saya diatas?
2. Mohon masukan dasar2 shohih bab aqiqah?

Atas perhatiannya saya ucapkan Jazakumullahu khairan katsira,

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Sabiq




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke