Assalamu'alaikum... Apakah boleh membayar fidyah dengan satu mud beras dan dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan kemudian di berikan sekaligus kepada satu orang fakir atau miskin dengan mengatakan ini adalah beras untuk membayar fidyah...mohon penjelasan beserta dalilnya. Jazakallahu khairan...... Wassalamu'alaikum...
abu najla ----- Original Message ----- From: "ismail" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, August 31, 2006 5:59 AM Subject: [assunnah] Tanya: Puasa untuk wanita hamil > Assalamu'alaikum... > > Istri saya sedang hamil usia 1 bulan. Bagaimnakah pendapat yang paling > kuat untuk wanita hamil yang tidak berpuasa, apakah harus membayar fidyah > saja atau mengqadha puasa? > > Afwan jika sudah pernah dibahas sebelumnya.. > Jazakallahu khairan > > ismail Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
