Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Tentang Qurban ana mau tanya Kalau ada suami dan istri mempunyai penghasilan sendiri -sendiri. trus istrinya ingin berqurban tetapi suaminya tidak berqurban, apakah sah atau bolehkah si istri berqurban? Terlepas dari uang bersama.
Jazakumallah khoiron Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
