>From: [EMAIL PROTECTED]
>Date: Thu Aug 31, 2006 4:30 pm
>Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
>Saya mau nanya kepada ikhwan / akhwat sbb:
>Selalu bagi jamaah yang shalat sunnah setelah shalat
>wajib, selalu mengambil tempat berbeda atau bergeser
>dari tempat shalat semula. Apakah ini ada dalilnya?
>Mohon bagi yang mempunyai pengetahuan lebih dapat
>memberikan informasinya.
>Terimakasih
>Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Alhamdulillah,
Yang menjadi landasan dalil untuk berpindah atau bergesernya seseorang  
melaksanakan shalat sunnat adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu :

"Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau 
mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”. Hadits ini 
dinilai shahih oleh Al-Albani

Di dalam kitab Al-Fataawal Mishriyyah, hal.79, Ibnu Taimiyyah mengatakan : 
“Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat 
dalam shalat Jum’at dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun 
dengan pembicaraan.

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat.

SHALAT SUNNAT DI PERJALANAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
sumber http://www.almanhaj.or.id


Diantara petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan 
adalah mengqashar shalat fardhu saja. Dan tidak ada riwayat yang diperoleh 
dari beliau yang menunjukkan bahwa beliau mengerjakan shalat sunnat sebelum 
atau sesudahnya dalam perjalanan, kecuali shalat witir dan shalat qabliyah 
Shubuh, karena beliau tidak pernah meninggalkan keduanya, baik ketika sedang 
tidak dalam perjalanan maupun sedang dalam perjalanan [1].

Telah ditegaskan pula bahwa beliau pernah mengerjakan shalat Dhuha di 
perjalanan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa beliau mengerjakan shalat 
tathawwu’ mutlak di perjalanan.

Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahuma, dia bercerita.

“Artinya : Aku pernah menemani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi 
aku tidak melihat beliau mengerjakan shalat sunnat di perjalanan. Allah 
Jalla Dzikruhu berfirman : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah 
itu suri teladan yang baik bagimu…” [Al-Adzaab : 21]

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan.

“Artinya : Aku pernah menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
dalam suatu perjalanan, dan aku tidak pernah melihat beliau mengerjakan 
shalat sunnat. Seandainya aku telah mengerjakannya, maka aku akan 
menyempurnakan (shalat fardhu : tidak mengqasharnya). Allah Suhanahu wa 
Ta’ala telah berfirman : ‘Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulllah itu 
suri teladan yang baik bagimu…”[Al-Ahzaab : 21] [Muttafaq ‘Alaih] [2]

Ibnu Qayyim mengatakan : “Hal itu merupakan bentuk pemahaman Ibnu Umar 
Radhiyallahu ‘anhuma yang mendalam. Karena Allah yang Mahasuci lagi 
Mahatinggi telah memberikan keringanan kepada musafir untuk mengerjakan dua 
raka’at saja dari shalat empat raka’at. Seandainya disyari’atkan lagi dua 
raka’at sebelum dan sesudahnya, maka sepatutnya menyempurnakan shalat fardhu 
yang diqashar. Dan seandainya disyariatkan shalat sunnat sebelum dan 
sesudahnya maka yang lebih patut dikerjakan adalah menyempurnakan shalat 
fardhu (tidak mengqasharnya) [3].

Demikian juga hadits Ummu Hani yang telah lebih dulu diberikan mengenai 
shalat Dhuha yang dikerjakan oleh Rasulullah pada saat berlangsungnya 
pembebasan kota Makkah di rumahnya (Ummu Hani).

“Artinya : Dari Ibnu Umar, dia bercerita : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam biasa mengerjakan shalat sunnat di atas binatang kendaraan dengan 
menghadap ke arah ia menuju serta mengerjakan shalat witir di atasnya. Hanya 
saja, beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atasnya” [Muttafaq 
‘Alaihi] [4]

Dapat saya katakan, hadits yang bersumber dari Ibnu Umar ini menafsirkan 
hadits sebelumnya yang juga berasal darinya, dimana dia berkata : “Maka aku 
tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat di perjalanan”. Dengan 
demikian, dia telah mejelaskan bahwa dia tidak pernah melihat beliau 
mengerjakan shalat sunnat rawatib di perjalanan.

Dari Amir bin Rabi’ah, dia bercerita, aku pernah menyaksikan Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berada di atas kendaraannya sambil 
mengerjakan shalat sunnat, memberi isyarat dengan kepalanya, dengan 
menghadap ke arah mana beliau menuju. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam tidak pernah melakukan hal tersebut dalam shalat wajib” [Muttafaq 
‘Alaih][5]

MENYAMBUNG SHALAT SUNNAT DENGAN SHALAT FARDHU

Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah 
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu yang 
pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia menjawab : 
“Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di Al-Masqshurah 
(rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam, aku berdiri di 
tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia masuk, dia mengutus 
seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu 
lagi. Jika engkau mengerjakan shalat Jum’at maka janganlah engkau 
menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, 
karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan 
kita melakukan hal tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat 
yang lain sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]

Dapat saya katakan, hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak dipebolehkan 
menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga berbicara atau keluar 
dari tempat shalat itu [7]


[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Zaadul Ma’ad I/473. Juga buku, Silsilatul Ahaadiits Adh-Dha’iifah 
III/353, hadits No. 1209
[2]..Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush 
Shalaah, bab Man Lam Yatathawwa Fis Safar Duburash Shalaah wa Qablaha, 
hadits No. 1101-1102. Dan lafazh di atas adalah miliknya. Juga Muslim di 
dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, hadits No. 689. Dan riwayat 
di atas adalah miliknya. Lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul V/727
[3]. Zaadul Ma’aad I/316
[4]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di 
antaranya di dalam kitab Tqashiirush Shalaah, bab Yanzilu Lil Maktuubah, 
hadits No. 1098. Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, 
bab Jawazu Shalaatin Naafilati Alad Daabbati Fis Safar Haitsu Tawajjahat, 
hadits No. 700.
[5]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush 
Shalaah, bab Yanzilu Lil Maktuubah, hadiits No. 1097. Dan juga Muslim di 
dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Jawaazu Shalaatin 
Naafilah ‘alad Daabbati Fis Safaar Haitsu Tawajjahahat, hadits No. 701
[6]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab 
Ash-Sha;aah ba’dal Jumu’ah, hadits no. 883

Kesimpulan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fir Rajuli 
Yatathawwa’u Fii Makaanihi Alladzi Shallaa Fiihil Maktuubah, hadits No. 
1006, dengan sanad dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau 
mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”

Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abi 
Dawud I/188. Dan Muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul V/595. Dam di dalam 
sanadnya terdapat beberapa orang yang tidak dikenal.

Dapat saya katakan, tetapi hadits ini d1iperkuat oleh hadits Mu’awiyah. Dan 
yang ini ada pada Muslim. Wallahu a’lam

[7]. Lihat Syarah An-Nawawi ‘Alaa Muslim VI/170-171 dan juga kitab Fathul 
Baari II/335

Kesimpulan.
Di dalam kitab Al-Fataawal Mishriyyah, hal.79, Ibnu Taimiyyah mengatakan : 
“Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat 
dalam shalat Jum’at dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun 
dengan pembicaraan”.

____________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke