>From: [EMAIL PROTECTED] >Date: Thu Aug 31, 2006 4:30 pm >Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. >Saya mau nanya kepada ikhwan / akhwat sbb: >Selalu bagi jamaah yang shalat sunnah setelah shalat >wajib, selalu mengambil tempat berbeda atau bergeser >dari tempat shalat semula. Apakah ini ada dalilnya? >Mohon bagi yang mempunyai pengetahuan lebih dapat >memberikan informasinya. >Terimakasih >Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Alhamdulillah, Yang menjadi landasan dalil untuk berpindah atau bergesernya seseorang melaksanakan shalat sunnat adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu : "Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani Di dalam kitab Al-Fataawal Mishriyyah, hal.79, Ibnu Taimiyyah mengatakan : Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat dalam shalat Jumat dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun dengan pembicaraan. Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat. SHALAT SUNNAT DI PERJALANAN Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul sumber http://www.almanhaj.or.id Diantara petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan adalah mengqashar shalat fardhu saja. Dan tidak ada riwayat yang diperoleh dari beliau yang menunjukkan bahwa beliau mengerjakan shalat sunnat sebelum atau sesudahnya dalam perjalanan, kecuali shalat witir dan shalat qabliyah Shubuh, karena beliau tidak pernah meninggalkan keduanya, baik ketika sedang tidak dalam perjalanan maupun sedang dalam perjalanan [1]. Telah ditegaskan pula bahwa beliau pernah mengerjakan shalat Dhuha di perjalanan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa beliau mengerjakan shalat tathawwu mutlak di perjalanan. Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini. Dari Ibnu Umar Radhiyallahuma, dia bercerita. Artinya : Aku pernah menemani Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, tetapi aku tidak melihat beliau mengerjakan shalat sunnat di perjalanan. Allah Jalla Dzikruhu berfirman : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu [Al-Adzaab : 21] Dan dalam sebuah riwayat disebutkan. Artinya : Aku pernah menyertai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, dan aku tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat. Seandainya aku telah mengerjakannya, maka aku akan menyempurnakan (shalat fardhu : tidak mengqasharnya). Allah Suhanahu wa Taala telah berfirman : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulllah itu suri teladan yang baik bagimu [Al-Ahzaab : 21] [Muttafaq Alaih] [2] Ibnu Qayyim mengatakan : Hal itu merupakan bentuk pemahaman Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang mendalam. Karena Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memberikan keringanan kepada musafir untuk mengerjakan dua rakaat saja dari shalat empat rakaat. Seandainya disyariatkan lagi dua rakaat sebelum dan sesudahnya, maka sepatutnya menyempurnakan shalat fardhu yang diqashar. Dan seandainya disyariatkan shalat sunnat sebelum dan sesudahnya maka yang lebih patut dikerjakan adalah menyempurnakan shalat fardhu (tidak mengqasharnya) [3]. Demikian juga hadits Ummu Hani yang telah lebih dulu diberikan mengenai shalat Dhuha yang dikerjakan oleh Rasulullah pada saat berlangsungnya pembebasan kota Makkah di rumahnya (Ummu Hani). Artinya : Dari Ibnu Umar, dia bercerita : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnat di atas binatang kendaraan dengan menghadap ke arah ia menuju serta mengerjakan shalat witir di atasnya. Hanya saja, beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atasnya [Muttafaq Alaihi] [4] Dapat saya katakan, hadits yang bersumber dari Ibnu Umar ini menafsirkan hadits sebelumnya yang juga berasal darinya, dimana dia berkata : Maka aku tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat di perjalanan. Dengan demikian, dia telah mejelaskan bahwa dia tidak pernah melihat beliau mengerjakan shalat sunnat rawatib di perjalanan. Dari Amir bin Rabiah, dia bercerita, aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tengah berada di atas kendaraannya sambil mengerjakan shalat sunnat, memberi isyarat dengan kepalanya, dengan menghadap ke arah mana beliau menuju. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal tersebut dalam shalat wajib [Muttafaq Alaih][5] MENYAMBUNG SHALAT SUNNAT DENGAN SHALAT FARDHU Dari Umar bin Atha bin Abil Khawar : Bahwa Nafi bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Saib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu yang pernah disaksikan oleh Muaawiyah darinya dalam shalat. Maka dia menjawab : Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jumat bersamanya di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam, aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat Jumat maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain sehingga kita berbicara atau keluar Diriwayatkan oleh Muslim [6] Dapat saya katakan, hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak dipebolehkan menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga berbicara atau keluar dari tempat shalat itu [7] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii] _________ Foote Note [1]. Lihat Zaadul Maad I/473. Juga buku, Silsilatul Ahaadiits Adh-Dhaiifah III/353, hadits No. 1209 [2]..Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush Shalaah, bab Man Lam Yatathawwa Fis Safar Duburash Shalaah wa Qablaha, hadits No. 1101-1102. Dan lafazh di atas adalah miliknya. Juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, hadits No. 689. Dan riwayat di atas adalah miliknya. Lihat juga kitab Jaamiul Ushuul V/727 [3]. Zaadul Maaad I/316 [4]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam kitab Tqashiirush Shalaah, bab Yanzilu Lil Maktuubah, hadits No. 1098. Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Jawazu Shalaatin Naafilati Alad Daabbati Fis Safar Haitsu Tawajjahat, hadits No. 700. [5]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Taqshiirush Shalaah, bab Yanzilu Lil Maktuubah, hadiits No. 1097. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Jawaazu Shalaatin Naafilah alad Daabbati Fis Safaar Haitsu Tawajjahahat, hadits No. 701 [6]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumuah, bab Ash-Sha;aah badal Jumuah, hadits no. 883 Kesimpulan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fir Rajuli Yatathawwau Fii Makaanihi Alladzi Shallaa Fiihil Maktuubah, hadits No. 1006, dengan sanad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia bercerita Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya? Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud I/188. Dan Muhaqqiq kitab, Jaamiul Ushuul V/595. Dam di dalam sanadnya terdapat beberapa orang yang tidak dikenal. Dapat saya katakan, tetapi hadits ini d1iperkuat oleh hadits Muawiyah. Dan yang ini ada pada Muslim. Wallahu alam [7]. Lihat Syarah An-Nawawi Alaa Muslim VI/170-171 dan juga kitab Fathul Baari II/335 Kesimpulan. Di dalam kitab Al-Fataawal Mishriyyah, hal.79, Ibnu Taimiyyah mengatakan : Dan yang sunnah adalah memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat dalam shalat Jumat dan yang lainnya dengan bangun dari tempatnya maupun dengan pembicaraan. ____________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
