Wa'alaikum salam.

Kalau sudah melamar dan diterima oleh wali pihak wanitanya, lebih baik
dipercepat saja. Bila memang keduanya serius. Apalagi bila sudah sama sama
suka.
Biasanya (ini bukan ukuran) tertunda dua atau tiga bulan, ini pun hanya
karena alasan persiapan pernikahan. Misal mengumpulkan biaya, rembukan /
musyawarah gimana gimananya tentang akad nikah dan proses walimahnya. Lebih
baiknya lagi semua hal tersebut disederhanakan / dimudahkan, sebagaimana doa
yang biasa kita lihat diantara ikhwan dan akhwat yang ingin menikah, 'semoga
dimudahkan'...
Jadi dari ikhwan dan akhwatnya itu sendiri harus ada upaya untuk mempermudah
/ menyederhanakan proses pernikahan, sehingga menjadi sebab pertolongan
Allah untuk memudahkan jalan mereka buat menikah.

Jadi tidak perlu tunggu lama lama ...

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
12. Tanya : hukum melamar
    Posted by: "capi capi" [EMAIL PROTECTED] queen_capi
    Date: Wed Aug 30, 2006 10:57 pm (PDT)

asalamualaikum

apakah boleh bila melamar, tapi menikahnya setelah 2 tahun kemudian? apa
hukumnya? mohon penjelasan beserta dalilnya.

shukran.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke