Assalamu 'alaikuum Wr. Wb. Ane mo nanya tentang perihal kesyahidan atas seorang wanita yang wafat pada saat blm akan melahirkan (sebagai contoh usia kandungannya baru mencapai 8 bulan), referensi hadits beserta fatwa ulama mengenai hal ini?
Bila si ibu yang mengandung kemudian wafat beserta bayi yang dikandungnya, bagaimana syariat penguburannya? Bila si bayi telah meninggal lebih dahulu dari si ibunya kemudian baru menyusul ibunya, apakah bayi tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu (dari perut ibu) kemudian dimandikan, dishalatkan dan dikafani sebagaimana hal tersebut dilakukan pada umumnya? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
