HUKUM MENGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah
dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa,
baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah
membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan
yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya" [Hadits Riwayat Muslim
dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya
Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat
gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan
pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan
kepada mereka. 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan" [1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan
untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk
bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah
beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar
patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar
gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga
bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan
dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu
keluar dari rumah" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut
sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh
An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu
adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi
tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam beliau besabda.

"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing
dan lukian" [3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan
yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat
enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih
dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas
menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab
Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806,
An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas
2106

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1451&bagian=0


----- Original Message -----
From: "Denny Hendrata" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, September 06, 2006 9:33 AM
Subject: [assunnah] hukum memajang foto atau lukisan

> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Ada beberapa hal yang masih mengganjal di hati Ana, oleh karena itu mohon
> kiranya ada yang dapat membantu untuk
> menjawab pertanyaan2 berikut ini beserta hukumnya:
>
> 1. Apakah kita diperbolehkan utk memajang foto2 anggota keluarga
> (suami/istri/anak2/ dll) pada dinding rumah kita.
> 2. Jenis lukisan apa yg boleh dipajang selain lukisan/tulisan kaligrafi yg
> dapat dipajang?, apakah lukisan bunga, pemandangan alam, sawah, air terjun
> yg tdk terdapat makhluk hidup di dalamnya (burung, kambing, manusia
> (petani/nelayan).
> 3. Sejauh mana Seni yang diperbolehkan oleh Islam (Seni menyanyi, menari,
> drama/teater, melukis).
> 4. Memajang kerajinan tangan dari daerah misalnya patung, topeng dan
> sejenisnya.
> 5. Membelikan boneka utk anak kita (misanya boneka barbie, winnie the
> pooh, mickey mouse dsb).
>
> Mohon maaf atas banyaknya pertanyaan tersebut dan kebodohan ana.
>
> Jazakallah Khairan Katziira.
>
> Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke