>From: "qomar_04" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Sep 7, 2006 9:28 am
>Assalamu'alaikum warohmatullahhiwabarokatuh
>Kepada seluruh mailist as sunnah semoga selalu dalam lindungan 
>Allah dan tetap istiqomah dengan al quran dan al hadist sesuai 
>ajaran rosullullah dan para pengikutnya, amin.
>Sekarang sudah memasuki bulan sya'ban dan di lingkungan kami ada 
>hari yang mereka sebut sebagai Nisfu Sya'ban. Yang menjadi 
>pertanyaan saya adalah apa yang sebenarnya kita lakukan pada bulan 
>sya'ban ini yang sesuai dengan sunnah dan bagaimana tentang nisfu 
>sya'ban yang di lakukan dengan ibadah khusus apa ada contoh dan 
>hadist yang memperbolehkan kegiatan tersebut.
>Demikian yang menjadi pertanyaan saya, atas perhatian dan tanggapan 
>serta jawaban saya ucapkan terima kasih.
>Wassalamu'laikum warohmatullahiwabarokatuh.

Alhamdulillah
Dibawah ini saya salinkan dari situs almanhaj hukum upacara peringatan Nisfi 
Sya'ban, semoga bermanfaat.

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA'BAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya bagi 
kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam 
selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad shalallahu 
'alaihi wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa rahmat.

Amma ba'du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama
bagimu." [Al-Maidah :3]

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekirannya tak 
ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka sudah 
dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh 
adzab yang pedih." [Asy-Syura' : 21]

Dari Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi 
wasallam, bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara 
(dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak."

Dalam lafazh Muslim: "Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami 
perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak."

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi pernah 
bersabda dalam khutbah Jum'at: Amma ba'du, sesungguhnya sebaik- baik 
perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur'an), dan sebaik-baik petunjuk adalah 
petunjuk Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, dan sejahat-jahat perbuatan 
(dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah (yang diada-adakan) 
itu adalah sesat."

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana 
semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan 
agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat- Nya bagi mereka; Dia 
tidak mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam kecuali sesudah 
beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan 
menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun 
pengamalan. Beliau menjelaskan segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh 
sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik 
berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bid'ah yang tertolak, meskipun 
niatnya baik. Para shahabat dan ulama' mengetahui hal ini, maka mengingkari 
perbuatan-perbuatan bid'ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu 
disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan 
pengingkaran bid'ah, seperti Ibnu Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu Syaamah 
dan lain sebagainya.

Di antara bid'ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid'ah 
mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya'ban dan mengkhususkan pada 
hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun dalil yang 
dapat dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang fadhilah malam tersebut 
tetapi hadits-hadits tersebut dlaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. 
Adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan shalat pada hari itu 
adalah maudhu'.

Dalam hal ini, banyak di antara para 'ulama yang menyebutkan tentang 
lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan fadhilah 
shalat pada hari Nisfu Sya'ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari 
ucapan mereka. Pendapat para ahli Syam di antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam 
bukunya "Lathaiful Ma'arif" mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya'ban 
adalah bid'ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. 
Hadits-hadits lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh 
hadits-hadits shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya'ban tidak 
ada dasar hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil 
hadits- hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil pendapat 
para ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya menjadi jelas; para 
ulama' telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan 
segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur'an) dan 
Sunnan Rasul (Al-Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh 
keduanya atau salah satu daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang 
bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu 
amalan ibadah yang belum pernah disebutkan adalah bid'ah; tidak boleh 
dikerjakan apabila mengajak untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa':

"Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, 
dan Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika kamu berselisih 
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan 
Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. 
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." 
[An-Nisaa': 59]

"Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya 
(terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah 
Tuhanku. Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali." 
[Asy-Syuraa: 10]

"Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga 
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, 
kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap 
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya." [An-Nisaa' : 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan ayat- ayat di 
atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya 
masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al-Qur'an dan 
Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh 
keduanya (Al-Qur'an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik bagi 
seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat nanti, 
sehingga pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya'ban Ibnu Rajab berkata dalam 
bukunya "Lathaiful Ma'arif", "Para Tabi'in dari ahli Syam (Syiria, sekarang) 
seperti Khalid bin Ma'daan, Makhul, Luqman dan lainnya pernah 
mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfu Sya'ban 
kemudian orang- orang berikutnya mengambil keutamaan dan pengagungan itu 
dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya 
cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru dunia, 
berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan menyetujuinya ada juga 
yang mengingkarinya. Golongan yang menerima adalah Ahli Bashrah dan lainyya 
seang golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi 
Arabia, sekarang), seperti Atha' dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh 
Abdurrahman bin Zaid bi Aslam dari fuqaha' Madinah, yaitu ucapan Ashhabu 
Malik dan lain-lainnya. Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid'ah. 
Adapun pendapat ulama' ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua 
pendapat:

[1]. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya'ban dalam masjid dengan berjamah 
adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma'daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut 
dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar menyan, memakai celak 
dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid. Ini disetujui 
oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata: "Menjalankan ibadah di masjid pada 
malam itu secara jamaah tidak bid'ah." Hal ini dicuplik oleh Harbu 
Al-Kirmany.

[2]. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya'ban di masjid untuk shalat, 
bercerita dan berdo'a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh jika menjalankan 
shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Auza'iy Imam Ahlu Syam, 
sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka. Insya Allah pendapat inilah yang 
mendekati kebenaran, sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang 
malam Nisfu Sya'ban ini,tidak diketahui."

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu Sya'ban, 
dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Idul 
Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua 
malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu 
belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam dan 
para shahabatnya. Riwayat lain berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, 
karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia 
termasuk tabi'in, begitu pula tentang malam Nisfu Sya'ban, Nabi belum pernah 
mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya 
ketetapan dari golongan tabi'in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari 
Al-Hafizh Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfu 
Sya'ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat. Adapun pendapat 
Imam Auza'iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan shalat pada malam hari 
itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu 
adalah gharib dan dhaif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah 
ditetapkan oleh dalil-dalil syar'iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum 
muslimin mengada- adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu 
ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun 
terang- terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

"Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami 
perintahkan, maka ia tertolak."

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid'ah dan 
memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, "Al-Hawadits wal Bida", 
"Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami belum pernah 
melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang menghadiri 
perayaan malam Nisfu Sya'ban, tidak mengindahkan hadits Makhul (dhaif) dan 
tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap 
malam-malam lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Malikah bahwasanya Ziad An 
Numairiy berkata: Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya'ban 
menyamai pahala Lailatul Qadar. Ibnu Malikah menjawab: Seandainya saya 
mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat, pasti saya pukul. Ziad 
adalah seorang penceramah.

Al-'Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu'ah, sebagai 
berikut: Hadits:

"Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya'ban sebanyak 
100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad 
sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya... dan 
seterusnya."

Hadits ini adalah maudhu', pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang pahala 
yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi 
orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini 
diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu' dan 
perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab "Al Mukhtashar" Syaukani melanjutkan : Hadits yang menerangkan 
shalat Nisfu Sya'ban adalah batil. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali 
radhiallahu 'anhu: Jika datang malam Nisfu Sya'ban bershalat malamlah dan 
berpuasalah pada siang harinya, adalah dhaif. Dalam buku Allaali' 
diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu 
Sya'ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, 
hadits ini maudhu' tetapi mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan 
dhaif (leman). Imam Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua 
belas rakaat dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, 
maudhu'. Dan hadits empat belas rakaat ... dan seterusnya adalah maudhu' 
(tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Para fuqaha' banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti pengarang 
Ihya' Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin. Telah 
diriwayatkan bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya'ban yang 
telah tersebar ke seluruh pelosok dunia itu, semuanya adalah bathil/tidak 
benar dan haditsnya adalah maudhu'.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits Aisyah 
bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pergi ke Baqi' dan Tuhan turun 
ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban untuk mengampuni dosa sebanyak 
jumlah bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya perkataan tersebut berkisar 
tentang shalat pada malam itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya 
munqathi' (terputus) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan di atas 
mengenai malam Nisfu Sya'ban, jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga 
lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat Nisfu 
Sya'ban maudhu' dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu 'alaihi 
wasallam. Dalam kitab Al Majmu', Imam Nawawi berkata: Shalat yang sering 
kita kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas raka'at 
dikerjakan antara Maghrib dan Isya' pada malam Jum'at pertama bulan Rajab; 
dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya'ban. Dua shalat itu adalah 
bid'ah dan mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu 
hanya karena telah disebutkan di dalam buku Quutul Quluub dan Ihya' 
Ulumuddin. Sebab pada dasarnya hadits-hadits tersebut batil (tidak boleh 
diamalkan). Kita tidak boleh cepat mempercayai orang-orang yang menyamarkan 
hukum bagi kedua hadits, yaitu dari kalangan Aimmah yang kemudian mengarang 
lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits, dengan demikian 
berarti salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah 
mengarang sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil) kedua 
hadits (tentang malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama pada bulan 
Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, 
sebaik mungkin. Dalam hal ini telah banyak pengapat para ahli ilmu; maka 
jika kita hendak memindahkan pendapat mereka itu, akan memperpanjang 
pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup 
memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa 
hadits serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) 
bahwa peringatan malam Nisfu Sya'ban dengan pengkhususan shalat atau 
lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua adalah 
bid'ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya dalam syariat ini (Islam), 
bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa hidupnya 
para shahabat radhiallahu 'anhu. Marilah kita hayati ayat Al-Qur'an di 
bawah:

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah 
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama 
bagimu."[Al-Maidah : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas. Selanjutnya 
Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-adakan 
sesuatu perkara dalam agama (sepeninggalku), yang sebelumnya belum pernah 
ada, maka ia tertolak."

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: 
"Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum'at daripada malam-malam 
lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang 
hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya, kecuali jika (sebelumnya) 
hari itu telah berpuasa seseorang di antara kamu." [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu dibolehkan 
oleh Allah, maka bukanlah malam Jum'at itu lebih baik daripada malam-malam 
lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari 
matahari? Hal ini berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengkhususkan 
shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa 
pada malam lain pun lebih tidak boleh dikhususkan dengan ibadah tertentu, 
kecuali jika ada dalil shahih yang mengkhususkannya/menunjukkan atas 
kekhususannya. Menakala malam Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu 
disyariatkan supaya shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. 
Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya 
melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana disebutkan 
dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, 
bahwasanya beliau bersabda:

"Artinya : Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan dengan 
penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya 
yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada malam 
Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah 
akan mengampuni dosanya yang telah lewat." [Muttafaqun 'alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya'ban, malam Jum'at pertama pada bulan Rajab, 
serta malam Isra' Mi'raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan upacara atau 
ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam 
menunjukkan kepada umatnya atau beliau menjalankannya sendiri. Jika memang 
hal itu pernah terjadi, niscaya telah disampaikan oleh para shahabat kepada 
kita; mereka tidak akan menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak memberi 
nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama' tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak 
ada ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat tentang 
keutamaan malam Nisfu Sya'ban dan malam Jum'at pertama pada bulan Rajab. 
Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah 
bid'ah yang diada-adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan dengan ibadah 
tentang adalah bid'ah mungkar; sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak 
diyakini orang sebagai malam Isra' dan Mi'raj, begitu juga tidak boleh 
dikhususkan dengan ibadah- ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan 
dengan ibadah-ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan 
upacara-upacara ritual, berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana sekarang 
pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama' yang menandaskan tidak 
diketahuinya malam Isra' dan Mi'raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam 
Isra dan Mi'raj itu jatuh pada tanggal 27 Rajab adalah batil, tidak 
berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka benar orang yang mengatakan;

"Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para salaf, 
yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam agama), yaitu 
perkara yang diada-adakan berupa bid'ah-bid'ah."

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan 
kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh dengan sunnah dan 
konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan 
dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya 
Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam begitu pula atas keluarga dan para 
shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari kitab Waspada Terhadap BidÂ’ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin 
Abdullah bin Baz, Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah Al-'Ammah 
li-IdaratiAl-Buhuts Al-'Ilmiah wa Al-Ifta' wa Ad-Da'wah wa Al-Irsyad, 1413 
H]

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke