>From: Ariel Peterpan <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Sep 8, 2006 4:01 pm 
>assalaamualaikum,
>Ikhwah sekalian yang dirahmati Allah, semoga dilunakkan hati antum 
>sekalian. Ada beberapa saudara yang terlambat bangun sehingga waktu 
>sholat terlewat. Ada yang tidak mengerjakan sholatnya karena 
>mengasumsikan waktu udah habis dan tidak terkejar. Ada yang 
>mengqodho' sholat pada waktu itu juga, ada yang mengqodho'
>sholat di waktu yang sama keesokan harinya. Nah, cara mengqodho' 
>sholat yang benar bagaimana ? Jawabannya ditunggu segera karena 
>kami sedang safar di negeri orang.
>Atas jawaban dan informasi yang diberikan diucapkan syukron jazilan.
>wassalaamualaikum,

Alhamdulillah,
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal 
mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak 
berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj semoga bermanfaat

QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
sumber http://www.almanhaj.or.id


"Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah 
dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang 
demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat 
untuk mengingat-Ku'".

Dalam riwayat Muslim disebutkan. “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur 
sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi 
mengingatnya".

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa 
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia 
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh 
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka 
Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan 
hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah 
ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah 
mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang 
berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para 
pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara 
langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di 
tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela 
hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. 
Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, 
tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung 
menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, 
bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang 
sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. 
Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu 
jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan 
dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.

Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara 
sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah 
tidak..?

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab 
'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga 
keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat 
mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun 
kepada Allah atas perbuatannya itu.

Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat 
hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' 
atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus 
bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat 
nafilah.

Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini 
diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, 
maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka 
jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada 
perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak 
lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak 
mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar 
bin Abdul-Barr.

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang 
sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim 
menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat 
dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, 
bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang 
yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah 
syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal 
seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali 
dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga 
keluar dari waktunya tanpa alasan.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa mendapatkan 
satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah 
mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah 
Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan 
shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari satu 
raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. 
Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi 
yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada 
waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, 
agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, 
yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini 
menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang 
diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.

Tentang tidak diterimanya qadha' orang yang menunda shalat hingga keluar 
dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima 
penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun qadha'nya tidak diterima, 
hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul Qayyim menguaraikan 
panjang lebar masalah ini. Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih 
lanjut, silakan lihat kitabnya.

Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 
'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, 
tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia 
harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan 
orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para 
pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini 
dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh 
Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'.

Inilah yang dapat kami ringkas tentang masalah ini, dan Allah-lah yang lebih 
mengetahui mana yang lebih benar.

KESIMPULAN HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA
[1]. Kewajiban qadha' shalat bagi orang yang lupa dan tertidur, yang
dilaksanakan ketika mengingatnya.
[2]. Kewajiban segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah
mengingatkannya sama dengan meremehkannya.
[3]. Tidak ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai 
alasan, seperti lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti 
tidur setelah masuk waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu, 
sehingga dia tidak mengambil sebab yang dapat membangunnkannya pada 
waktunya. Kafarat yang disebutkan di sini bukan karena dosa yang dilakukan, 
tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa 
mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau 
ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia 
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin 
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke