HUKUM ASURANSI

1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? ('Utsman, Kebumen)
2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan
jasa asuransi?

Alhamdulillah, wa bihi nasta'in.
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh
Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan,
atau yang lainnya.
Maka beliau menjawab: "Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu
asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya
berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam
kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah.. Jadi
asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi
yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan
pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali
jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak
pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi
(perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya
dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga
keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang
disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam
kategori Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib)
maka itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh
pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk
dalam kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka
tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi." (Fatawa
Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi
yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: "Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh
pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang
dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak
disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada
mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan
Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan)
sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan,
pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram
untuk dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap
seseorang, maka (seperti kata pepatah):

???????? ??????? ??? ??????

"Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang
perkara yang haram)."
Kemudian sang penanya bertanya lagi: "Akan tetapi apakah dibenarkan baginya
untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait)
atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?" Asy-Syaikh v berkata:
"Tidak boleh."4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama
pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya'ban 1398 H dan Majma'
Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi'ul
Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan
sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan
beberapa dalil, di antaranya:
1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran
harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat
berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai
uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar
1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak
perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang
lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak
terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak
memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa
memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau
diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah
melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung
ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model
perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko
untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita
tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan
keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang
tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru
membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya,
sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung
seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun,
sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh
setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak
nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang
terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:

??? ???????? ?????????? ??????? ???????? ????????? ?????????????
?????????????? ?????????????? ?????? ???? ?????? ????????????
??????????????? ??????????? ????????????

"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi,
(beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah
perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih
keberuntungan (keselamatan)." (Al-Maidah: 90)
3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil
harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara
yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang
sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman
Allah k:

??? ???????? ?????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ??????????
???????????? ?????? ???? ????????? ????????? ???? ??????? ????????

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan
cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama." (An-Nisa`: 29)
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan
oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah
atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak
nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan
terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding).
Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah
tersebut, maka perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma' Al-Fiqhi Al-Islami yang
dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu' hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal
itu berarti ta'awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k
telah berfirman:

????? ??????????? ????? ????????? ??????????????

"Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan."
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari
uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk
menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang
diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu 'ala Muhammad wa 'ala
alihi wasallam.

1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain
kecuali membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah,
dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi
dari perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513

????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????

7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya
"lakukan", pada yang lain "jangan lakukan" dan yang ketiga kosong tanpa
tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke