Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Salah satunya, adalah perintah melepaskan sandal / sepatu ketika berjalan diantara kubur kubur. Diterangkan dalam hadits (yang artinya),
Dari Basyir Maula Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang pada masa Jahiliyyah namanya Zahm bin Ma'bad, kemudian dia hijrah kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau bertanya, "Siapakah namanu?" Ia menjawab, "Zahm." Beliau bersabda, "Bahkan (namanu sekarang) Basyir." Kata Basyir, "Ketika aku sedang berjalan bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam ia melewati kuburan orang orang musyrikin, lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya mereka ini telah mendahului kebaikan yang banyak.' Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mengucapkannya tiga kali. Kemudian ia melewati kuburan kaum muslimin, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya mereka ini telah mendapatkan / memperoleh kebaikan yang banyak.' Kemudian waktu Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memandang, tiba tiba beliau (melihat) seorang laki laki yang sedang berjalan di (antara) kubur kubur dengan memakai dua sandal. Lantas beliau bersabda, 'Hai pemilik dua sandal, lepaskanlah kedua sandalmu itu!' Lalu laki laki itu melihat, maka ketika ia mengetahui (yang memerintahkannya) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, ia pun langsung membuka kedua sandalnya dan melemparkan keduanya. (HR. Imam Abu Dawud no. 3230, Al Albani berkata : Shahih). Pembahasan tentang ini dapat Anda baca di Al Masaa il Jilid 2, Penerbit Darus Sunnah, pada Masalah 54 Berjalan Diantara Qubur Dengan Memakai Kasut. Berkata Ust. Abdul Hakim di bukunya itu pada bagian hukum hukum dari hadits itu, "Dilarang kita berjalan diantara kubur kubur dengan memakai sandal atau sepatu. Tentang hukum larangan dan perintah melepaskan kasut ini tidak ada kata sepakat diantara ulama ulama kita." (Hal. 228). Kemudian beliau melanjutkan, "Saya (Ust. Abdul Hakim) berkata : Jika kita ingin lepas dari perselisihan ini maka baiklah kita lepaskan saja kasut kita apabila berjalan diantara kubur kubur, kecuali kalau dikhawatirkan akan membahayakan kaki kita, maka di waktu itu bolehlah kita memakainya." (Hal. 229). Semoga bermanfaat Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 14. tanya: cara zizrah kubur Posted by: "aboo_moohammed" [EMAIL PROTECTED] aboo_moohammed Sun Sep 10, 2006 4:38 pm (PST) assalamu'alaikumwarahmatullahwabarakaatuh tolong dijelaskan kpd ana tata cara zizrah kubur, atas jawabannya jazakallahukhairon Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
