Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Salah satunya, adalah perintah melepaskan sandal / sepatu ketika berjalan
diantara kubur kubur. Diterangkan dalam hadits (yang artinya),

Dari Basyir Maula Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang pada masa
Jahiliyyah namanya Zahm bin Ma'bad, kemudian dia hijrah kepada Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau bertanya, "Siapakah namanu?" Ia
menjawab, "Zahm." Beliau bersabda, "Bahkan (namanu sekarang) Basyir." Kata
Basyir, "Ketika aku sedang berjalan bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam ia melewati kuburan orang orang musyrikin, lalu beliau bersabda,
'Sesungguhnya mereka ini telah mendahului kebaikan yang banyak.' Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam mengucapkannya tiga kali. Kemudian ia melewati
kuburan kaum muslimin, maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya mereka ini telah
mendapatkan / memperoleh kebaikan yang banyak.' Kemudian waktu Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam memandang, tiba tiba beliau (melihat) seorang
laki laki yang sedang berjalan di (antara) kubur kubur dengan memakai dua
sandal. Lantas beliau bersabda, 'Hai pemilik dua sandal, lepaskanlah kedua
sandalmu itu!' Lalu laki laki itu melihat, maka ketika ia mengetahui (yang
memerintahkannya) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, ia pun langsung
membuka kedua sandalnya dan melemparkan keduanya. (HR. Imam Abu Dawud no.
3230, Al Albani berkata : Shahih).

Pembahasan tentang ini dapat Anda baca di Al Masaa il Jilid 2, Penerbit
Darus Sunnah, pada Masalah 54 Berjalan Diantara Qubur Dengan Memakai Kasut.
Berkata Ust. Abdul Hakim di bukunya itu pada bagian hukum hukum dari hadits
itu,

"Dilarang kita berjalan diantara kubur kubur dengan memakai sandal atau
sepatu. Tentang hukum larangan dan perintah melepaskan kasut ini tidak ada
kata sepakat diantara ulama ulama kita." (Hal. 228).

Kemudian beliau melanjutkan,
"Saya (Ust. Abdul Hakim) berkata : Jika kita ingin lepas dari perselisihan
ini maka baiklah kita lepaskan saja kasut kita apabila berjalan diantara
kubur kubur, kecuali kalau dikhawatirkan akan membahayakan kaki kita, maka
di waktu itu bolehlah kita memakainya." (Hal. 229).

Semoga bermanfaat

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
14. tanya: cara zizrah kubur
Posted by: "aboo_moohammed" [EMAIL PROTECTED]   aboo_moohammed
Sun Sep 10, 2006 4:38 pm (PST)
assalamu'alaikumwarahmatullahwabarakaatuh

tolong dijelaskan kpd ana tata cara zizrah kubur, atas jawabannya
jazakallahukhairon




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke