Assalamualaikum Wr.Wb.
saya mempunyai anak usia 8 tahun dan bercerai dengan suami sudah 
hampir 7 tahun. selama proses perceraian di pengadilan agama sampai 
sekarang ini mantan suami saya tidak pernah menafkahi anak kami. 
didalam putusan pengadilan agama ada tertulis bahwa mantan suami saya 
wajib menafkahi anaknya. dan saya tidak pernah menuntut itu. 
Sepengetahuan saya hak asuh anak sampai usia 18 tahun adalah ibu. Saya 
mau bertanya bagaimana jalan keluar terbaiknya untuk anak saya. Saya 
mau membawa dan menyekolahkan anak saya keluar negri dan dari pihak 
kedutaan meminta dokumen dokumen yang menyangkut anak saya.

salam

Elvi 








Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke