Assalamualaikum Wr.Wb. saya mempunyai anak usia 8 tahun dan bercerai dengan suami sudah hampir 7 tahun. selama proses perceraian di pengadilan agama sampai sekarang ini mantan suami saya tidak pernah menafkahi anak kami. didalam putusan pengadilan agama ada tertulis bahwa mantan suami saya wajib menafkahi anaknya. dan saya tidak pernah menuntut itu. Sepengetahuan saya hak asuh anak sampai usia 18 tahun adalah ibu. Saya mau bertanya bagaimana jalan keluar terbaiknya untuk anak saya. Saya mau membawa dan menyekolahkan anak saya keluar negri dan dari pihak kedutaan meminta dokumen dokumen yang menyangkut anak saya.
salam Elvi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
