>From:"lbs_elviyanthi" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Sep 14, 2006 7:15 pm
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>saya mempunyai anak usia 8 tahun dan bercerai dengan suami sudah
>hampir 7 tahun. selama proses perceraian di pengadilan agama sampai
>sekarang ini mantan suami saya tidak pernah menafkahi anak kami.
>didalam putusan pengadilan agama ada tertulis bahwa mantan suami 
>saya wajib menafkahi anaknya. dan saya tidak pernah menuntut itu.
>Sepengetahuan saya hak asuh anak sampai usia 18 tahun adalah ibu. 
>Saya mau bertanya bagaimana jalan keluar terbaiknya untuk anak 
>saya. Saya mau membawa dan menyekolahkan anak saya keluar negri dan 
>dari pihak kedutaan meminta dokumen dokumen yang menyangkut anak 
>saya.
>salam
>Elvi

Alhamdulillah,
Hak pengasuhan anak dari orang tua yang bercerai, jawabannya akan saya
salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat.

HAK ASUH ANAK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan
seorang suami untuk mengambil hak asuh anak jika sudah bercerai dari
isterinya? Apakah betul dia tidak berhak memboyong mereka sampai istrinya
menikah lagi? Apakah perlu masalah hak asuh diangkat ke pengadilan ?

Jawaban
Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela
anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting
anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak
lebih baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan
bersama ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi.

Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh
mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam
madzhab Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua
anak-anak genap berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki
diberi dua pilihan antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak
perempuan diasuh ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur
dalam madzhab Imam Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di
kalangan ulama.

Siapapun orangnya, jika anak-anak tinggal bersama ibunya, maka ia (ibu)
tidak boleh menghalangi ayah mereka untuk mengunjungi anak-anak. Begitu juga
jika anak-anak tinggal bersama ayah, maka ia tidak boleh menghalangi sang
ibu untuk mengunjungi mereka. Seorang mukmin harus takut kepada Allah dan
memahami bagaimana besarnya kasih sayang orang tua kepada anaknya baik dalam
kalbu ibu atau ayah.

Tetapi bila sang ibu telah menikah dengan orang yang bukan kerabat
anak-anak, maka sang ayah boleh memboyong mereka menurut pendapat yang
masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Masalah-masalah seperti ini (hak asuh anak) perlu merujuk kepada putusan
hakim, karena tidak diragukan lagi bahwa mereka (para hakim) akan meneliti
dan mengkaji apa yang paling baik bagi anak, karena tujuan utamanya adalah
melakukan yang terbaik bagi anak. Hanya Allah yang memberi petunjuk.

[Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Manaril Islam 3/622]

PENCANDU NARKOBA MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita
menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya
tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan
anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban
Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh,
karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi
maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia
tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi
jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa
memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

[Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim,
Penerbit Griya Ilmu]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke