Waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Pembahasan tentang shalat nafilah ini belum ana dapatkan di dalam buku-buku 
karangan para ulama kontemporer yang terkenal. Kebetulan ana pernah membaca 
buku berjudul "SHALAT BERJAMAAH" karangan Dr.Shalih bin Ghalim bin Abdullah 
As-Sadlani yang salah satu bab-nya membahas tentang shalat nafilah. Berikut ini 
kutipan dari bab tersebut. Afwan kalo di dalamnya terdapat kekeliruan, mungkin 
antum semua lebih banyak mengetahui.


HUKUM JAMA'AH DALAM SHALAT NAFILAH

Selain yang fardhu, masih ada lagi tiga macam shalat sunnah, mustahab, dan 
tathawwu'. Shalat yang sunnah seperti shalat Rawatib (yang mengiringi shalat 
fardhu lima waktu), shalat witir dan tahajjud. Shalat mustahab ialah yang 
keutamaannya telah diberitakan oleh Nabi ~-, tetapi tak ada riwayat yang 
menerangkan bahwa beliau rutin mengerjakannya, seperti shalat ketika keluar dan 
masuk rumah. Sedangkan shalat tathawwu' ialah shalat yang tidak ada nash yang 
menentukannya, tetapi dikerjakan oleh seseorang atas dasar keinginan dan 
kerelaannya sendiri. Ketiga macam shalat ini dinamakan shalat nafilah atau 
shalat Tathawwu'.

Pengertian Nafilah secara Bahasa

An-Nawafil bentuk jamak (plural) dari kata nafilah. An-nafal dan nafilah, 
artinya az-Ziyadah (tambahan). Sedang kan Tanafful berarti Tathawwu' (sukarela).
Pengertian Nafilah secara syar'i

An-Nafilah menurut syar'i adalah nama sesuatu (ibadah) yang disyareatkan 
sebagai tambahan bagi (ibadah) yang fardhu dan wajib. Biasa disebut mandub, 
mustahab, tathawwu', Sunnah, Murraqqab Fihi (yang dinaturkan) dan Hasan. 
Disebut nafilah karena fungsinya sebagai penambah apa-apa yang difardhukan 
Allah.
Kedudukan Shalat Nafilah

Derajat keutamaan shalat nafilah berbeda-beda, sesuai dengan riwayat yang 
mengkhabarkan tentang keutamaannya, juga keshahihan serta kemashuran riwayat 
tersebut.
i
Pembagian Shalat Nafilah dilihat dari Sunahnya Jama' ah

Sebenarnya ada beberapa istilah dalam madzahib.fiqhiyyah tentang pembagian 
shalat nafilah. Namun hal ini dak terlalu penting disebutkan di sini. Justru 
yang lebih penting adalah mengetahui hukum mendirikan shalat nafilah dengan 
berjamaah dan beberapa perkara yang berkaitan dengan jama'ah. Maka kami 
katakan, dilihat dari sunnah dan tidaknya shalat nafilah dilakukan dengan 
berjama' ah, ada dua bagian:

Pertama: Shalat nafilah yang disunnahkan berjama' ah:

A.Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
Disunahkan berjama'ah, menurut kesepakatan Fuqaha'. Adapun shalat khusuf 
(gerhana bulan), Imam Abu Hanifah dan Malik mengatakan : tidak disunahkan 
berjama'ah, tetapi setiap orang melakukannya dengan sendiri-sendiri. Kalau 
menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, disunahkan berjama'ah sebagaimana shalat kusuf, 
dengan mengeraskan bacaan di dalamnya.
Adapun kejadian-kejadian lain, seperti gempa bumi, petir yang mematikan, dan 
kegelapan di siang hari, tidak disunnahkan shalat menurut Imam Abu Hanifah, 
Malik dan Syafi'i. Tetapi menurut Imam Ahmad, disunahkan shalat dengan berjama' 
ah. Pendapat Imam Ahmad ini diriwayatkan pula dari Ali ~,bahwa dia pernah 
melakukan shalat karena ada gempa.

B. Shalat Istisqa' (Minta Hujan)
Menurut madzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah dan kedua murid Abu Hanifah; 
Abu Yusuf dan Muhammad, disunahkan berjama'ah. Tetapi menurut Abu Hanifah, 
tidak disunahkan shalat, melainkan seorang imam harus keluar dari lapangan dan 
berdoa. Namun jika manusia shalat dengan sendiri-sendiri, dibolehkan.

C. Shalat Dua Hari Raya
Disunahkan berjama'ah berdasarkan Ijma' ulama', Tetapi boleh juga seseorang 
mengerjakannya dengan sendiri tanpa khutbah di dalamnya, seperti ini 
sebagaimana yang diketahui, tidak ada perselisihan di dalamnya.

D. Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
Ini juga termasuk shalat nafilah yang disunnahkan berjama' ah, Insya Allah akan 
kami bahas dalam bahasan tersendiri.
Kedua: Shalat Nafilah yang tidak disunnahkan berjama'ah.

Shalat Nafilah yang disunnahkan agar dikerjakan sendirian ada dua macam, yaitu 
: sunnah-sunnah AI-Mu' ayyanah seperti shalat rawatib yang mengiringi 
shalat-shalat fardhu, dan sunnah-sunnah al-Muthlaqah, yaitu shalat sunnah yang 
dikerjakan seseorang di malam hari atau siang hari atas dasar keinginannya 
sendiri tanpa ada ketentuan dari syariat tentangnya.

Shalat-shalat sunah seperti ini, menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah boleh 
dikerjakan dengan berjama'ah. Tetapi menurut Hanafiyah, makruh hukumnya jika 
dimaksudkan untuk mengundang orang lain.

Menurut Malikiyyah, berjama' ah boleh dilakukan dalam shalat-shalat sunnah yang 
genap dan witir, tetapi bagi shalat rawatib shubuh -dua rakaat sebelum shubuh- 
tidak disunnahkan. Adapun shalat-shalat sunnah yang lain boleh dikerjakan 
dengan berjama'ah, dengan syarat jama'ahnya banyak dan tempatnya terkenal. Jika 
tidak, maka dimakruhkan dengan tujuan untuk menghindari riya' dan khawatir 
dianggap fardhu oleh orang yang pengetahuannya dangkal.

Adapun yang telah tsabit dari Nabi ~, bahwa beliau pernah mengerjakan keduanya. 
Sedang shalat tathawwu'-nya dengan sendirian.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari as bin Malik, bahwa neneknya 
yang bernama Malikah mengundang Nabi ~ dalam sebuah jamuan makan. Setelah 
menikmati jamuan yang disediakan, beliau bersabda: bangkitlah, aku akan shalat 
untuk kalian. Anas berkata: kemudian aku menyediakan tikar yang agak usang 
karena saking lamanya dipakai, aku percikkan air ke atasnya, lalu beliau ~ 
berdiri untuk shalat. Aku dan anak yatim membuat barisan di belakang beliau, 
sedang nenek kami yang sudah tua berdiri di belakang kami. Kemudian beliau ~ 
shalat dua aat, lalu pulang".

Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyatakan; Sabda beliau yang berbunyi: 
"Bangkitlah aku akan shalat untuk kalian", menunjukkan bolehnya shalat nafilah 
dengan berjama'ah.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya, dari 'Itban bin Malik al-Anshari ~, 
dia berkata: "Aku selalu shalat bersama bani Salim, tetapi antara kami ada 
sebuah lembah yang apabila turun hujan, sulit bagiku melewatinya untuk menuju 
masjid mereka. Kemudian aku mendatangi Rasulullah ~ untuk mengadukan keadaanku, 
aku bertanya; aku mengingkari pandanganku, sungguh ada sebuah lembah yang 
menghalangi antara aku dengan kaumku jika turun hujan airnya melimpah hingga 
menyulitkanku menyeberanginya; aku sangat senang seandainya engkau mau 
mendatangiku, lalu engkau shalat di salah satu bagian rumahku, hingga bisa aku 
jadikan sebagai mushalla. Rasulullah ~ menjawab; "Baiklah akan aku lakukan". 
Esok harinya Rasulullah ~ dengan didampingi Abu Bakar . mendatangiku di saat 
siang sudah terik. Aku persilahkan mereka berdua masuk ke rumah, beliau lalu 
duduk terlebih dahulu, malah bersabda: "Bagian rumahmu yang mana yang engkau 
senangi untuk aku dirikan shalat?". Lalu aku tunjukkan ke temp at yang aku 
senangi sebagai mushalla. Kemudian beliau berdiri dan bertakbir, sedang kami 
membentuk satu barisan di belakang beliau. Beliau shalat dua rakaat kemudian 
salam, dan kami juga mengikuti salam.

Tentang shalat nafilah mutlak yang dikerjakan dengan berjama'ah juga 
diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dengan matan dan jalur yang berbeda, dari 
riwayat Thnu Abbas, Khudzaifah dan Aisyah.

Meskipun pendapat yang paling utama dalam shalat nafilah agar dikerjakan dengan 
sendirian, kecuali yang memang disunnahkan agar dirinya dengan berjama'ah, 
seperti shalat dua hari raya dan shalat gerhana, namun Ibnu Hazm Ad-Dhahiri 
masih tetap berpendapat sunnahnya berjamaah dalam shalat nafilah mutlak.

Menurut kami (pengarang): bahwa yang benar adalah, shalat-shalat nafilah boleh 
dikerjakan dengan berjamaah, baik sunnah rawatib, sunnah mustahab atau sunnah 
tathawwu' mutlak. Tetapi dengan syarat, agar hal itu tidak dijadikan sebagai 
kebiasaan, tidak dimasyhurkan, dan dalam mengerjakannya harus ada sebab, 
seperti permintaan yang punya tempat, atau atas dasar kesepakatan dalam 
menjalankan sebagian shalat sunnah, seperti seorang tamu dengan tuan rumah 
kemudian mereka sepakat mengerjakan shalat witir dengan berjama'ah. Dan yang 
terpenting hendaknya tidak terdapat bid'ah atau sesuatu yang tidak disyariatkan 
di dalamnya. Apabila di sana ada hal-hal seperti ini, maka Jama'ah dalam shalat 
nafilah tidak disyareatkan, Wallahu subhanau wata' ala a'lam.

 -----Original Message-----
From:   [email protected] 
Sent:   Monday, September 11, 2006 6:02 PM
To:     [email protected]
Subject:        [assunnah] Tanya : Cara & waktu sholat nafilah

Asalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Teman2 tanya dong.
Apa itu shalat nafilah? bagaimana mengerjakannya dan kapan waktunya?
Terima kasih.

Wasalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke