YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id


Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu 
bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak 
menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal 
bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika 
mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.

[1]. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam 
keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar 
kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu 
subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi 
dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]

[2]. Bersiwak

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka 
untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 
semisalnya].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk 
orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak 
itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan 
shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah 
dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, 
Syarhus Sunnah 6/298]

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir 
matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.

[3]. Berkumur Dan Istinsyaq

Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq 
(memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang 
berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam 
keadaan puasa" [1]

[4]. Bercengkrama Dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium 
dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi 
beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 
4/131, Muslim 1106]

"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah 
seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam 
keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah 
tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan 
puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada 
teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
"Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".[2]

[5]. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan[3]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman 50.

[6]. Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus 
dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal 
beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul 
Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

[7]. Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan 
riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam 
keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari 
secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 
4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam 
serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam 
bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan 
Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

[9]. Mengguyurkan Air Ke Atas Kepala Dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya[5] Bab : Mandinya Orang Yang Puasa, 
Umar membasahi [6] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan 
puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : 
"Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam 
keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [7]

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi 
Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, 
sanadnya SHAHIH.
[2]. Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin 
Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya 
Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam 
Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, 
Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya 
menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat 
hadits dari jalan-jalan yang lain.
[3]. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul 
Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah.
[4]. (4/153-Fath) hubunan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh 
kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152.
[5]. Lihat maraji' di atas
[6]. Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika 
puasa.
[7]. Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke