--- In [email protected],
 "Zainul" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum,
> 
> Minggu kemarin saya dengar pengajian di masjid bahwa kalau kita 
tidak boleh mensyirikkan atau mengkafirkan orang lain, selama dia 
bertuhan Allah walaupun melakukan perbuatan syirik spt melakukan 
upacara buang kepala kerbau ke laut u buang sial..
> 
> Kalau kita mensyirikkan atau mengkafirkan orang tsb, kita sendiri 
juga dikategorikan sebagai orang syirik..
> 
> Bagaimana yang sebenarnya hukumnya menurut Alqur'an dan hadist 
shahih?
> Siapa saja yang boleh kita sebut sebagai orang syirik atau kafir?
> 
> Mohon pencerahannya, Jazakumullah Khairan katsira..
> 
> Wassalamualaikum,
> 
> Zainul
>
Assalamualaikum wr.wb.

Segala puji sesungguhnya hanya milik Allah, Dia memberi petunjuk 
kepada siapa yang dikehendaki dan menyesatkan kepada siapa yang 
dikehendaki.

Ada masalah yang penting dalam hal pengkafiran dan pemusyrikan ini. 
Insya Allah sedikit akan saya terangkan.

1. Pengkafiran atau pemusyrikan terhadap perbuatannya (fi'il). Setiap 
muslim harus dengan tegas dan lantang menyatakan perbuatan itu 
perbuatan kufur atau syirik bila memang perbuatan itu mesuk dalam 
katagori kufur atau syirik. Sedetikpun kita tidak boleh goyah dalam 
keyakinan ini,contohnya :perbuatan dan keyakinan orang nasrani bahwa 
Yesus (Nabi Isa Al Masih) itu Tuhan. Ini sudah jelas kufur dan kita 
harus tegas menyatakan hal ini kufur, sedang mereka yang dengan 
terang-terangan menyatakan diri mereka Nasrani adalah orang Kafir.
Orang Hindu atau budha yang dengan terang-terangan menyembah kepada 
selain Allah dan mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah yang Allah tidak 
menurunkan keterangan tentang hal itu, maka kita harus tegas 
menyatakan mereka musyrik dan perbuatannya perbuatan syirik. termasuk 
percaya adanya Nyi Roro Kidul yang menguasai laut selatan, percaya 
keris yang dipunyainya bisa menolak bahaya, mendatangkan rizki, 
percaya ramalan nasib, dan masih banyak lagi hal-hal serupa. Disini 
kta juga harus tegas menyatakan perbuatan itu perbuatan syirik, tanpa 
keraguan sedikitpun.

2. Pengkafiran terhadap pelaku perbuatan yang menyatakan dirinya 
seorang muslim.
Hal inilah yang kita harus hati-hati dalam mengambil kesimpulan. 
Untuk mengkafirkan atau memusyrikkan seseorang tidak semudah 
sebagaimana kita menkafirkan atau memusyrikkan perbuatannya, ada 
tahap-tahap tertentu sebelum seseorang, dan itu adalah wewenang ulama 
karena pengkafiran seseorang punya dampak yang panjang. Janganlah 
kita bermudah-mudah mengkafirkan atau memusyrikkan seseorang, mungkin 
saja orang itu belum paham dan seandainya kita beri pemahaman dengan 
baik mungkin dia menyadari dan mau memperbaiki. Sesungguhnya wewenang 
menkafirkan itu adalah hak Allah dan RasulNya.
Perhatikan sabda Nabi ini : "Barang siapa menunjuk saudaranya kafir 
(atau munafik), maka tuduhan itu seandainya tidak benar maka akan 
berbalik mengenai kepada yang menuduh".
Itulah bahayanya tuduhan itu bisa berbalik kepada kita bila tuduhan 
kita terhadap seseorang itu tidak benar.

Selanjutnya semuanya saya serahkan kepada Allah, seandainya banar 
datangnya dari Allah dan RasulNya, senadainya salah datangnya dari 
saya dan syetan.

Waalaikum salam wr.wb.










Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke