>From: "Haryogo Pamungkas" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Sep 20, 2006 9:47 am >RE: [assunnah] : mohon penjelasan masalah TUYUL >Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh >Maaf bila ada yang tidak berkenan dengan tulisan ana. Terima kasih >atas nasehat-nasehatnya, sebagian ana setuju dengan pendapat antum. >Tetapi ana masih bertanya tentang pendapat "Setiap ibadah hukum >asalnya adalahharam sampai ada dalil-dalil syar'i yang >membolehkannya". Karena setahu ana adalah dalam beribadah untuk >ukhrawi berisi perintah-perintah, sedangkan beribadah untuk duniawi >berisi larangan-larangan. Contoh untuk ibadah ukhrawi seperti >shalat, puasa dan haji, serta berdoapun ada perintahnya dalam >Al Qur'an. Contoh untuk ibadah duniawi seperti larangan untuk >berbuat maksiat, larangan makan babi dan lain-lain. Jadi >memperbanyak doa adalah baik. Tetapi yang terpenting adalah >keikhlasan dari si peminta doa. ..delete...
Alhamdulillah, Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana mereka berupaya membenarkan bidah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh ! Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat. HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary sumber http://www.almanhaj.or.id Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana mereka berupaya membenarkan bidah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh ! Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal. 21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah tersebut. Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak. Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syariat yang ditentukanNya. Maka siapa yang membuat cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat dan ditolak.. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub kepadaNya. Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang menakjubkan, Ilam al-Muwaqqiin (I/344) : Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyariatkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyariatkannya Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawaid An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, Dengan mencermati syariat, maka kita akan mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, maka penempatannya hanya melalui syariat Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, Semua ibadah, ketaatan dan taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada Allah kecuai dengan dalil syari. Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun tabiin, semoga Allah meridhai mereka. Diriwayatkan oleh Nafi Radhiyallahu anhu, Seseorang bersin di samping Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, lalu ia berkata, Alhamdulillah wassalamu ala Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya). Maka Ibnu Umar berkata, Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ala Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami mengatakan, Alhamdulillah ala kulli hal (segala puji bagi Allah dalam segala hal) [2] Dari Said bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, Wahai Abu Muhammad (nama panggilan Said bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat? Ia menjawab : Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah [3] Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan argument ahlu bidah yang menganggap baik tumbuh suburnya bidah dengan alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya Sufyan bin Uyainah berkata, Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik bin Anas Radhiyallahu anhu lalu berkata, Wahai Abu Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram? Ia berkata, Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ihram Ia berkata, Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu alaihi wa sallam), Ia berkata, Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah, Ia berkata, Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan beberapa mil saja! Ia berkata, Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman, Maka hendaklah orang orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [4], [5] Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bidah. Saya mewasiatkan kepdamu agar bertakwa kepada Allah, sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya. Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bidah melainkan telah datang sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang menunjukkan kebidahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin Allah. Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6] Kesimpulannya, dalam pemahaman syariat adalah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bidah dan menolak kekeliruan dan hal yang baru diadakan. [7] Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut, Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat. [Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bidah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar] _________ Foote Note [1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah. [2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal VI/553 dengan sanad Hasan. [3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu Nashr : 84 dengan sanad Shahih. [4]. Quran surat An-Nuur : 63 [5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nuaim dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Baits : 90 yang disandarkan kepada Khallal [6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16 [7]. Marwiyyat Dua Khatmil Quran 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1895&bagian=0 _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
