>From: "Haryogo Pamungkas" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Sep 20, 2006 9:47 am
>RE: [assunnah] : mohon penjelasan masalah TUYUL
>Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh
>Maaf bila ada yang tidak berkenan dengan tulisan ana. Terima kasih 
>atas nasehat-nasehatnya, sebagian ana setuju dengan pendapat antum. 
>Tetapi ana masih bertanya tentang pendapat "Setiap ibadah hukum 
>asalnya adalahharam sampai ada dalil-dalil syar'i yang 
>membolehkannya". Karena setahu ana adalah dalam beribadah untuk 
>ukhrawi berisi perintah-perintah, sedangkan beribadah untuk duniawi 
>berisi larangan-larangan. Contoh untuk ibadah ukhrawi seperti 
>shalat, puasa dan haji, serta berdoapun ada perintahnya dalam 
>Al Qur'an. Contoh untuk ibadah duniawi seperti larangan untuk 
>berbuat maksiat, larangan makan babi dan lain-lain. Jadi 
>memperbanyak doa adalah baik. Tetapi yang terpenting adalah 
>keikhlasan dari si peminta doa.
..delete...

Alhamdulillah,
Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana 
mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil 
kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh ! Kaidah tersebut 
adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah 
ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan 
bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari 
perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang 
mengharamkan atau melarangnya.

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat.

HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary
sumber http://www.almanhaj.or.id

Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana 
mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil 
kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh !

Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan 
dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan 
keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa 
hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika 
terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam 
(hal. 21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah 
tersebut. “Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan 
masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam 
hal ini terdapat hadits, “Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan 
(agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak”.

Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu 
tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada 
Allah kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya. Maka siapa yang membuat 
cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat 
dan ditolak.. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub 
kepadaNya.

Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti 
yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang menakjubkan, 
I’lam al-Muwaqqi’in (I/344) : “Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram 
melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa 
melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang 
melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan 
Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga 
tidak ada agama kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal 
dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang 
hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil 
yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah 
kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. 
Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling 
berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya”

Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah 
Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita akan 
mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, 
maka penempatannya hanya melalui syari’at”

Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah, ketaatan dan 
taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh 
seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada 
Allah kecuai dengan dalil syar’i”.

Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun 
tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.

Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di samping 
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah wassalamu ‘ala 
Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya)’. Maka 
Ibnu Umar berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ‘ala 
Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami mengatakan, “Alhamdulillah 
‘ala kulli hal” (segala puji bagi Allah dalam segala hal) [2]

Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang 
mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad (nama 
panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena 
shalat?” Ia menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena 
menyalahi Sunnah” [3]

Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah 
menyebutkan riwayat tersebut, “Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan 
argument ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh suburnya bid’ah dengan 
alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus 
Sunnah yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah 
anti dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka 
itu adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang 
lainnya”

Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada 
Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama 
panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, 
tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya 
ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam), “Ia berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan 
engkau tertimpa fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena 
aku hanya menambahkan beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang 
lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang 
ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah 
berfirman, “Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut 
akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [4], [5]

Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah 
kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan 
sunnah dan mematikan bid’ah. Saya mewasiatkan kepdamu agar bertakwa kepada 
Allah, sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah 
RasulNya dan meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang 
setelahnya dalam sesuatu yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah 
dengannya.

Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah datang 
sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang 
menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang 
teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin 
Allah.

Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa 
melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab 
orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang 
tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam 
mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6]

Kesimpulannya, dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu yang 
berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), 
dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai 
hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bid’ah dan menolak 
kekeliruan dan hal yang baru diadakan. [7]

Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu 
Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika 
mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada 
orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak 
sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut, 
“Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena 
itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada 
umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil 
maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang 
sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka 
mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya 
terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat.

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi 
Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, 
edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, 
Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum 
asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam 
Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal 
VI/553 dengan sanad Hasan.
[3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam 
Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu 
Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4]. Qur’an surat An-Nuur : 63
[5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nu’aim 
dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah 
dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang disandarkan 
kepada Khallal
[6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[7]. Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1895&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke