Q A D H A

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id


[1]. Qadha' Tidak Wajib Segera Dilakukan

Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan 
pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib 
dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan 
satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya 
kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146] [1]

Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil 
atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur 
ataupun tidak".

Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik 
daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan 
untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini 
didasarkan ayat dalam Al-Qur'an.

"Artinya : Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" 
[Ali Imran : 133]

"Artinya : Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan 
merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61]


[2]. Tidak Wajib Berturut-Turut Dalam Mengqadha' Karena Ingin Menyamakan 
Dengan Sifat Penunaiannya.

Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185.

"Artinya : Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang 
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain"

Dan Ibnu Abbas berkata :

"Artinya : Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" [2]

Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 
4/95]

Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan 
Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu 
Hurairah secara marfu'.

"Artinya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha' 
secara berturut-turut tidak boleh memisahnya"

Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim 
Dhaif.

Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in, 
Nasa'i dan Daruquthni".

Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa 
beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman.

Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits 
ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits 
Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju' dari 
pendapatnya.

Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -menurut 
pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara 
berturut-turut dalam mengqadha', namun yang lebih mendekati kebenaran dan 
mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan 
kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal 
Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar 
Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab : "Kalau mau 
boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu 'alam.

Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya 
secara berturut-turut.


[3]. Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang 
Shalat, Maka Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha'nya.

Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh 
anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya 
untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang 
kami bawakan tadi.

Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, 
harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti 
oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya 
Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, 
apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 
4/168, Muslim 1148]

Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa 
(mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian 
Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).

Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk 
mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang 
terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : 
Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali 
puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, 
"Memberi makan".

Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan 
pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa 
menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang 
pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang 
mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi 
makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal 
beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah 
bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata 
kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : 
"Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk 
setiap muslim".

Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 
7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.

Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia 
riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit 
di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan 
tidak perlu qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya" 
Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 
7/7, beliau menshahihkan sanadnya.

Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits 
kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa 
wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang 
puasa nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh 
Bukhari dan Muslim serta lainnya.

Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana 
dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi 
penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk 
membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang 
puasa nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah 
hutangnya.

Al-Hasan berkat : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya 
berpuasa satu hari diperbolehkan"[2] Diperbolehkan juga memberi makan kalau 
walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian 
mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.]
_________
Foote Note.
[1]. Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. 
setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya 
beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan 
sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya 
dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi 
tersamar atasnya bahwa ketidak mampuan Aisyah adalah merupakan udzur 
(alasan) Maka perhatikanlah, -pent
[2]. Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam 
Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam 
Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke