KAFARAT

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id


[1]. Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima'i Isterinya

Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i isterinya 
di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha' puasanya dan 
membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu makan 
puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam 
puluh orang miskin.

Ada yang mengatakan : Kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib 
(yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), 
tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya 
lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak 
jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan 
tentang batalnya puasa karena jima'. Tidak pernah terjadi hal seperti ini 
dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang 
tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena 
tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, 
baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan 
sebaliknya.

[2]. Gugurnya Kafarat

Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan 
seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu 
memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar 
kafarat, karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.

Allah berfirman.
"Artinya : Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan" [Al-Baqarah 
: 286]

Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan 
kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya 
satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.

[3]. Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki

Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika 
dikhabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam perbuatan yang 
terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat 
saja.

Wallahu 'alam

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.]

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke