>From: Santo Cahyantoso <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Sep 22, 2006 1:41 pm
>Assalamu'alaikum Wr.Wb.
>Ana orang awam dan tergelitik dengan pemberitaan di Detik pada hari 
>ini (Jum'at 22 Sept 2006) mengenai sunat bagi perempuan. Di situ 
>diberi judul "Sunat perempuan, rusak fungsi alat kelamin" pada loka 
>karya yang bertajuk 'Menggunakan HAM untuk kesehatan maternal & 
>neonatal'. Yang ingin ana ketahui adalah apa dan bagaimana hukumnya 
>menurut Syara mengenai sunat bagi perempuan ? Mohon penjelasan.
>Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Untuk lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj

KHITAN

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman
sumber http://www.almanhaj.or.id

Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di 
antaranya :

1. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong 
kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh 
Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam 
Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), 
Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]

2. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya 
datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah 
masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

"Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, 
Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata 
Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua 
syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah 
bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan 
pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi 
Daud nomor (1383)]

3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.

"Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" 
[Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi 
(8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau]

Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang 
dewasa jika belum dikhitan juga diperintahkan melakukannya.

DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA

Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.

a. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita 
tukang khitan):

"Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam 
memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi 
wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, 
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil 
(3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

b. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam 
jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan 
oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad 
(6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini 
merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.

c. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'.

"Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang 
empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan 
yang lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 
(1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq 
(939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]

Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan 
wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" 
[Tuhfatul Wadud].

Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf 
(dikenal) di kalangan salaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan 
maka silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di 
sana Syaikh Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah 
menyebutkan hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam 
permasalahan ini.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia 
Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 107-110 Pustaka
Al-Haura]
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=263&bagian=0

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan
wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam
masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja
(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya
perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak
usah di potong.

[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

BAGAIMANA HUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan 
bagi laki-laki dan perempuan?"

Jawaban.
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan 
kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi 
perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki 
memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu 
thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang 
keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan 
terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu 
kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu 
keluar darinya, qulfah itu akan bernajis.

Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya 
terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait 
dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.

Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidak 
takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaan 
atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib 
dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena 
takut akan ada kerusakan atau ada bahaya.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki 
sebagai berikut.

Pertama.
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang masuk Islam. 
[Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.

Kedua.
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga 
kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang,
mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan 
pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum 
muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, 
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".

Ketiga.
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu 
dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh 
dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu 
statusnya menjadi wajib.

Keempat.
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus 
melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan 
diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan 
harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas 
wajibnya berkhitan bagi laki-laki.

Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan 
pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi 
laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya : "khitan itu 
sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" 
[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, 
maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika 
Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 Pustaka Arafah]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=807&bagian=0

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak
perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu
'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan.
Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia
berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi
para wanita"

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami
berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa
wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak
melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG
BURUK.

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah
ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa
mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan
membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan.
Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk,
dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan,
bisa saja membahayakan baginya.

[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa
hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka.
Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya
sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan
gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan
merupakan perkara yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan
itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa
yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]

Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada
saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
boleh dilakukan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke