Ma'af ya, maksud saya bukan mengasuransikan konvensional yang lazim dikenal, lebih tepat istilahnya dengan menjamin. Prinsipnya tetap segala resiko pada akad kredit (dalam kasus ini produk kredit rumah, mortgage) tetap pada bank dan bukan pada yang berhutang sampai serah terima rumah setelah lunas.
Setahu saya bank syariah di US juga mulai menjamah level asuransi yang halal. Cuma seperti apa bentuknya saya tidak tahu. Ma'af kalau yang saya utarakan tambah tidak jelas, bukan ahlinya. Insya Allah mekanisme-nya dan produk instrument-nya sudah ada yang halal. Hanya seperti apa bekerjanya tidak tahu secara detail. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah, Dhany --- In [email protected], FAUZAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kalo make asuransi bukannya tambah gak jelas pak? asuransi apakah halal? > khan gharar. > > On Fri, 22 Sep 2006 16:46:33 +0700, DhanyArifianto > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bank berkewajiban mengasuransikan rumah tersebut sampai lunas, sehingga > > pelanggan diakhir cicilannya tetap mendapatkan rumah tanpa terkena > > beban tambahan karena rumahnya ditengah jalan hancur (risiko kredit > > yang tidak bisa dihitung saat akad ditandatangani). > > > -- > Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh > > Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
