SHALAT TARAWIH

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id


[1]. Pensyari'atannya

Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah 
Radhiyallahu 'anha.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat 
di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka 
memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika 
beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan 
lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, 
Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam 
keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar 
untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap 
manusia dan bersyahadat kemudian bersabda.

"Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, 
namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu 
mengamalkannya"

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah 
lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari 
3/220 dan Muslim 761]

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam 
keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah 
tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran 
tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat 
itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin 
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh 
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar 
bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, 
ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada 
yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka 
dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau 
mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah 
itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama 
imam mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang 
tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal 
malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, 
Abdurrazaq 7733]

[2]. Jumlah Raka'atnya

Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki 
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa 
witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di 
bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh 
Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]

Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau 
menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan 
bersama manusia delapan raka'at kemudian witir[3]

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan 
manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana 
yang diriwayatkan oleh Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan 
Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab 
menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan 
sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat 
hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami 
tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" [4]

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : 
"Dua puluh raka'at"

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena 
Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid 
tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena 
ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu 
saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam 
Fathul Mughit (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. 
Kalaulah sendainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, 
sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih 
diutamakan dari perbuatan sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul 
fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan 
lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar 
mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, 
membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf 
dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka 
riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua 
puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sedangkan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang 
diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh 
dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi 
tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf 
karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hapalan.

Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari 
illat (cacat), akan tetapi kenyatannya tidak demikian (karena hadits 
tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut.

[1]. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, 
diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari
[2]. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang 
meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
[3]. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika 
berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
[4]. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga 
bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
[5] Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, 
dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, 
sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan 
tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul 
I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari 
dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, 
yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun 
termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at 
(menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui 
bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul 
I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga 
tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang 
diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad 
bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[5]


[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa 
dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]. Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil 
... dan seterusnya
[3]. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam 
As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya 
hasan sebagaimana syahidnya.
[4] Furu' fajar : awalnya, permulaan
[5]. Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka 
lihatlah :
[a] Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabun fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh 
Ali Hasan Abdul Hamid
[b] Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh 
Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar'Ammar
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1151&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke