SHALAT TARAWIH
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id
[1]. Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat
di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka
memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika
beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan
lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga,
Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam
keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar
untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap
manusia dan bersyahadat kemudian bersabda.
"Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam,
namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu
mengamalkannya"
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah
lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari
3/220 dan Muslim 761]
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam
keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah
tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran
tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat
itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar
bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid,
ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada
yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka
dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau
mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah
itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama
imam mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang
tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal
malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114,
Abdurrazaq 7733]
[2]. Jumlah Raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa
witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di
bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh
Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]
Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau
menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan
bersama manusia delapan raka'at kemudian witir[3]
Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan
manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan
Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab
menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan
sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat
hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami
tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" [4]
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata :
"Dua puluh raka'at"
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena
Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid
tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena
ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu
saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam
Fathul Mughit (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425.
Kalaulah sendainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan,
sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih
diutamakan dari perbuatan sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul
fiqh.
Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan
lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar
mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at,
membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf
dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.
Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka
riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua
puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sedangkan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang
diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh
dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi
tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf
karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hapalan.
Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari
illat (cacat), akan tetapi kenyatannya tidak demikian (karena hadits
tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut.
[1]. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang,
diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari
[2]. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang
meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
[3]. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika
berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
[4]. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga
bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
[5] Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq,
dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar,
sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan
tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul
I'tidal 1/181]
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari
dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya,
yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun
termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at
(menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui
bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul
I'tidal 1/181]
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga
tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang
diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad
bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[5]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa
dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]. Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil
... dan seterusnya
[3]. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam
As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya
hasan sebagaimana syahidnya.
[4] Furu' fajar : awalnya, permulaan
[5]. Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka
lihatlah :
[a] Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabun fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid
[b] Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar'Ammar
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1151&bagian=0
_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/