Apakah Adzan Jum’at Satu Kali atau Dua Kali ?

Al Imam az Zuhri rahimahullah berkata, “As Sa-ib bin Yazid meriwayatkan kepadaku,

‘Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman-ketika jumlah mereka semakin banyak- dia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketiga (yakni adzan tambahan) pada hari Jum’at.

Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’), lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorang pun mencelanya. Padahal mereka mengkritiknya ketika dia menyempurnakan shalat di Mina’” (HR. al Bukhari no. 916, Abu Dawud no. 1087, at Tirmidzi no. 516, an Nasai III/101 dan Ibnu Majah no. 1135)

Dalam hadits tersebut terdapat dua faidah :

Pertama, adzan Jum’at dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar

Kedua, disunnahkan satu kali adzan pada hari Jum’at yaitu ketika imam duduk di atas mimbar. Adapun perbuatan Utsman radhiyallaHu ‘anHu, maka sebaiknya hal tersebut tidak ditiru pada zaman sekarang ini.

Beliau hanya menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Mesjid Nabawi. Dia ingin menyampaikan kepada mereka tentang masuknya waktu shalat, dengan mengqiyaskan shalat-shalat lainnya. Oleh karena itu, dia memasukkan shalat Jum’at ke dalamnya dan menetapkan kekhususan Jum’at dengan adzan di depan khatib.

Barangsiapa memalingkan pandangan dari alasan ini dan berpedoman denga adzan yang dilakukan Utsman secara mutlak, maka ia tidak mengikuti Nabi ShallallaHu ‘alaiHi sallam, bahkan menyelisihinya; karena ia tidak melihat dengan jernih alasan itu, jika bukan karena alasan tersebut, niscaya Utsman radhiyallaHu ‘anHu tidak akan menambah sunnah Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan dua khalifahnya.

Tidak samar lagi bahwa pemberitahuan seperti ini dapat dilakukan pada zaman sekarang tanpa perlu adzan tambahan. Sebab hampir tidak ada seorang pun yang berjalan beberapa langkah, melainkan pasti mendengar adzan Jum’at dari menara-menara mesjid. Apalagi alat-alat pengeras suara telah dipasang di menara-menara tersebut, jam-jam penunjuk waktu dan selainnya telah tersebar dimana-mana (al Ajwibah an Nafi’ah hal. 28 oleh Syaikh al Albani)

Di dalam Kitab Tafsirnya, al Qurthubi menjelaskan (XVIII/100) dari al Mawardi,

“Adapun adzan yang pertama adalah sesuatu yang baru, dilakukan oleh Utsman agar orang-orang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti khutbah, dikarenakan kota Madinah sangat luas sedangkan penduduknya banyak”

Sesungguhnya melakukan adzan yang dilakukan oleh Utsman radhiyallaHu ‘anHu sekarang ini termasuk di dalam tashiilul haashil (berusaha mewujudkan sesuatu yang sudah ada) dan ini tidak boleh, terutama masalah ini mengandung unsur tambahan atas sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam tanpa alasan yang membenarkannya.

Karena itu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu ‘anHu ketika berada di Kufah merasa cukup dengan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh ‘Utsman radhiyallaHu ‘anHu, hal ini seperti yang diungkap di dalam Tafsir al Qurthubi.

Ibnu Umar radhiyallaHu ‘anHu juga mengingkari adzan pertama yang diprakarsai oleh Utsman bin Affan radhiyallaHu ‘anHu,

“Sesungguhnya Nabi apabila naik ke atas mimbar, maka Bilal mengumandangkan adzan dan apabila Nabi selesai dari khutbahnya, maka shalat diqamatkan. Sementara adzan yang pertama adalah bid’ah” (HR. Ibnu Abi Syaibah II/48 dan Abu Thahir al Mukhlish dalam kitabnya al Fawaaid lembar ke 229/1-2)

Imam asy Syafi’i mengungkapkan hal senada di dalam kitabnya al Umm (I/172-173), ungkapan itu adalah,

“Aku suka jika adzan di hari Jum’at dilakukan ketika imam masuk ke dalam mesjid dan duduk di atas mimbar, jika seorang imam telah melakukannya (duduk di atas mimbar), maka seorang muadzin mulai mengumandangkan adzan, lalu jika selesai, maka sang imam berdiri untuk khutbah, tidak lebih dari itu”

Kesimpulannya, jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan seperti yang dilakukan Utsman radhiyallaHu ‘anHu, maka hendaklah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan. Jika tidak, maka tidaklah perlu untuk menambah-nambah sunnah Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan kedua khalifahnya. WallaHu ‘alam.

Maraji’ :

  1. Apakah Adzan 1x atau 2x pada Hari Jum’at, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Sya’ban 1426 H/September 2005 M.
  2. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Pustaka Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.

Semoga Bermanfaat.

__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke