Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh, Rekan-rekan, ada pertanyaan yang diajukan pada kami sebagai berikut :
1. Batalkah puasa seorang penderita Asma yang mengunakan turbohaler (sejenis inhaler) untuk meredakan gejala asma yang timbul disaat penderita sedang berpuasa ?. Alat ini bekerja dengan cara menghirup bubuk obat yang ada didalamnya, kemudian mengeluarkannya melalui hidung. Jika dilihat dari mekanisme kerjanya, obat-obatan tersebut dihisap menuju saluran pernafasan, bukan saluran makanan/ pencernaan dan bukan merupakan berupa supply makanan atau energi. 2. Jika penggunaan alat ini tidak diperkenankan, apa yang harus dilakukan penderita Asma agar tetap dapat menjalankan ibadah puasa ? Mohon penjelasannya.. Jazaakallah khoir.. Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh. Zainuddin Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
