Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ....

Afwan .. ana mau tanya ...
usia yang baik bagi wanita untuk di khitan umur berapa ..??
kemudian .. apabila sudah dewasa dan beum di khitan .. apakah perlu dikhitan
..seperti laki²...?? (Biasanya meskipun sudah dewasa .. laki² kudu di khitan
dulu sebelum menikah apabila dari kecil belum di khitan)
Karena bs jadi dulu mereka nggak tahu ... sunnahnya khitan bagi wanita dan
manfa'at khitan bagi wanita seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah ...

Jazakallohu khoir atas penjelasannya ...

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ....

~Abu Umair~


On 9/24/06, Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ....
>
> Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya,
>
> "Khitan bagi perempuan ialah memotong sedikit bagian kulit atau biji /
> kelentit yang berada di atas farji. Dan menurut Sunnah dalam memotongnya
> tidak berlebih lebihan berdasarkan hadits di bawah ini
>
> Artinya : Dari Anas bin Malik, dia berkata : Telah bersabda Rasulullah
> Shallallahu'alaihi wa sallam kepada Ummu 'Athiyyah, "Apabila engkau
> mengkhitan (wanita) maka potonglah sebagian kelentitnya jangan engkau
> potong
> semuanya, karena sesungguhnya itu (yakni memotong sebagian kecil dari
> bijinya/kelentitnya dan tidak memotong semuanya tanpa sisa) akan
> membaguskan
> wajah (nya) dan lebih baik (yakni lebih enak) bagi suami."
>
> Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di kitabnya yang sangat
> berharga bagi kaum muslimin yaitu Silsilah Al Ahaadits Ash Shahihah (jilid
> 2
> no 722 dari beberapa jalan dan syawaahid nya dari hadits Ali dan Qais bin
> Dhahhak dan lain lain." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan
> Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal.
> 278 - 279).
>
> Mengenai hukum khitan, ada sebuah hadits yang artinya
> Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam
> sesungguhnya
> beliau telah bersabda, "Fitrah itu ada lima perkata :
> 1. Khitan
> 2. Mencukur bulu kemaluan
> 3. Mencukur kumis
> 4. Menggunting kuku
> 5. Dan mencabut / mencukur bulu ketiak."
> (HR. Bukhari no. 5889, Lihat takhrij lengkapnya di buku beliau hal. 281).
>
> Kemudian Ust. Abdul Hakim mengatakan bahwa
> "... Dan kewajibannya ini bersifat umum untuk laki laki dan perempuan
> tidak
> ada perbedaan." (hal. 283). Yang dipertegas lagi di bagian selanjutnya
> dalam
> fasal "Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki laki dan perempuan".
>
>
> Demikian keterangan yang ada di buku Menanti Buah Hati.
> Kemudian bila ada pandangan yang menganggap bahwa sunat bagi perempuan
> bersifat merusak seperti pada loka karya tersebut, saya mengira bahwa
> sunat
> yang dilakukan itu tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.
> Mungkin saja terjadi penyimpangan praktek sunat bagi wanita. Jadi bukan
> ajaran Islam nya yang salah, tetapi salah pada praktek / teknik yang
> dilakukan. Wallahu'alam. Mungkin bagi para ikhwah yang
> berprofesi sebagai dokter bisa lebih menjelaskan masalah sunat /
> circumsisi
> ini.
>
> Wassalamu'alaikum
> Chandraleka
>
> ----- Original Message -----
>   12. Sunat bagi perempuan
>   Posted by: "Santo Cahyantoso" [EMAIL PROTECTED]   santotb
>   Fri Sep 22, 2006 7:10 am (PST)
>   Assalamu'alaikum Wr.Wb.
>
>   Ana orang awam dan tergelitik dengan pemberitaan di
>   Detik pada hari ini (Jum'at 22 Sept 2006) mengenai
>   sunat bagi perempuan. Di situ diberi judul "Sunat
>   perempuan, rusak fungsi alat kelamin" pada loka karya
>   yang bertajuk 'Menggunakan HAM untuk kesehatan
>   maternal & neonatal'.
>
>   Yang ingin ana ketahui adalah apa dan bagaimana
>   hukumnya menurut Syara mengenai sunat bagi perempuan ?
>
>   Mohon penjelasan.
>
>   Wassalamu'alaikum Wr.Wb.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke