>From: adheet <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date: Mon Sep 25, 2006 2:55 pm
>Assalamu'alaikum
>Wahid bin Abdussalam Bali dalam bukunya "75 kesalahan dalam sholat
>jum'at" menyatakan : bila muadzin sedang adzan maka jama'ah yg baru 
>datang tetap melaksanakan solat sunah tahiyatul masjid. Karena 
>menjawab adzan adalah sunah dan mendengarkan khutbah jum'ah adalah 
>wajib.Sehingga harus mendahulukan solat tahiyatul masjid untuk dapat
>mendengarkan khutbah secara sempurna.
>Pertanyaan :
>apakah hal ini juga berlaku pada saat solat fardu berjama'ah di
>masjid? misal saya datang di masjid pada saat adzan, apakah saya
>langsung solat sunah tahiyatul masjid ataukah diam berdiri menunggu
>adzan selesai baru solat sunah?
>trimakasih atas jawaban yg diberikan
>wassalamu'alaikum.

Alhamdulillah,
Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali sama dengan apa yang dijelaskan oleh 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, insya Allah.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang
masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah
yang harus ia lakukan ?

Jawab.
Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan
kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama
yang mengecualikan.

Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan
kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk
kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah
adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang
wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab
Ibadah, Pustaka Arafah]

Penjelasan :
[1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang
dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu
adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid
untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at.

[2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat 
fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan  adalah menjawab 
dan menunggu adzan,  membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian 
setelah itu shalat tahiyatul masjid.

Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan, 
misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul 
masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita 
melaksanakan shalat qabliyah.
Wallahu 'alam

Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan 
sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj.

SHALAT TAHIYATUL MASJID

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
summber http://www.almanhaj.or.id

“Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk
sebelum shalat dua raka’at” [1]

MAKNA HADITS
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum’at, saat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk.
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki
hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk
sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang
yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid,
gerhana, jenazah dan qadha’ shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu
larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada
hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, “Tidak ada shalat sesudah Subuh
hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari
terbenam” Begitu pula hadits, “Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kami shalat di dalamnya”

Sedangkan As-Syafi’i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh.
Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan
pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini
dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, “Barangsiapa tidur hingga
ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi
mengingatnya”. Begitu pula hadits, “Sesungguhnya matahari dan rembulan
merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian
melihatnya, maka dirikanlah shalat”.

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari
satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan
pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara
dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan
tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas
(nomor 52). Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan dari
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak
berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang didasarkan
kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang
melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada
yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau. “Jika salah seorang
diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua
rakaat”. Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di
dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh
orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau
sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, “Janganlah kalian mendekatkan
shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari”. Hal ini berlaku untuk
shalat tatawu’ secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan
shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat
thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma’, seperti shalat jenazah setelah
Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali
keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa
shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya,
jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang sempurna,
begitu pula shalat-shalat tathawu’ yang memiliki sebab.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini
wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits.
Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
[2]. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun
waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah
disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
[3]. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak ketinggalan
mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
[4]. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf.
Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan mengerjakannya,
maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat
dua rakaat

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
_________
Foote Note
[1]. Di bab ini pengarang menyebutkan beberapa jenis amal shalat. Kami
melihat ada baiknya jika kami memuat satu bab tersendiri dari jenis-jenis
itu untuk menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dikehendaki.
Karena itu kami mendahulukan hadits Anas yang sujud di atas kain selimut
karena udara panas, agar berdampingan dengan hadits Abu Hurairah, “Jika
panas menyengat, maka dinginkan shalat…” dan seterusnya, karena ada
kesesuaian antara keduanya. Sementara pengarang memisahkan antara keduanya
dengan menyebutkan dua hadits yang tidak sesuai dengan keduanya.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0

SUNNAH-SUNNAH DALAM ADZAN

Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
summber http://www.almanhaj.or.id

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan
oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.

[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang
Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR.
Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
‘Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab
engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no.
385. Pent)

[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya
Mengucapkan[1]

“Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada
sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan
RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku)
dan Muhammad sebagai Rasul” [HR. Muslim 1/240 no. 386]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits
itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah
selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan
membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari
shalawat tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang
diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang
bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh
kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji
hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :

“Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga
Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan
keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah
berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah
memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau
Mahaterpuji dan Mahamulia.” [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118,
6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari
Ka’ab bin Ujrah]

[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam

Ã"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan
shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan
al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan
beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan.” [HR.
Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’I 2/26-27.
Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah
menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul
Ghalil 1/260,261]

Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh
syafa’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah
Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

“Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan
jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan
diberikan.” [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaly, hal: 183]

Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang
muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.

SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH

Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada
empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil
Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20
sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.

Faidah :
Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang
iqamah kecuali pada lafadz

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

“Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah"
[HR. Muslim no. 385.]

Kemudian ketika ucapan

"Qod qoomatish shalah"

Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan

"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"

Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"
[Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’]

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi
Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid
Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat
Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh
Al-Albani rahimahullah
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1488&bagian=0

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke