Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Para ulama membolehkan seseorang melihat wanita yang hendak dinikahinya. Tetapi para ulama berselisih tentang apa apa yang boleh dilihat. Jumhur ulama berpendapat bahwa bagian tubuh yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan. (Syaikh Musthafa Al 'Adawi, Tanya Jawab Masalah Nikah dari A sampai Z, Media Hidayah, Cet. I, hal. 144).
Para ulama yang lain, berpendapat bahwa pembatasan bahwa yang dilihat hanyalah muka dan kedua telapak tangan adalah tidak tepat. Saya kutipkan dari Silsilah Hadits Shahih Jilih I. Berkata Syaikh Albani, "Saya (Syaikh Albani) berpendapat : Seseorang yang ingin menikah dengan seseorang maka ia diperbolehkan melihatnya lebih dari muka dan kedua telapak tangan, karena hadits hadits itu tidak memberikan batasan yang jelas." Kemudian Syaikh membawakan hadits berikut "Jika salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu melihat yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka lakukanlah." (HR Abu Dawud, no 2082). Demikian keterangan dari Silsilah Hadits Shahih Jilid I, Qisthi Press, Cet. I, hal.206. Lebih jauh lagi ada pembahasan yang ilmiyah dari Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di kitab terbarunya Al Masaa il Jilid 7 pada Fasal "Disyariatkannya Nazhar (Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang), Dan Apa Yang Dilihat Ketika Nazhar), Fasal 190). Berkata beliau di bagian akhir pembahasan, "Ringkasnya, bahwa pendapat jumhurul ulama yang membatasi nazhar hanya pada muka dan kedua telapak tangan adalah madzhab atau pendapat yang lemah ditinjau dari beberapa jurusan ilmiyyah sebagaimana yang telah saya terangkan di atas." (Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 7, Darus Sunnah, Cet. I, Oktober 2006, hal. 109). Kemudian, bagaimana cara melihatnya? Bisa dengan sepengetahuan wanita tsb dengan meminta izinnya atau dengan tanpa sepengetahuannya (tersembunyi) seperti yang dilakukan juga oleh dua orang shahabat yaitu Muhammad bin Maslamah dan Jabir bin 'Abdullah. Dan dipikirkan mana yang baik dan tidak menyinggung perasaan wanita tsb. Juga jangan bermain main dalam masalah agama. Wassalamu'alaikum Chandraleka ----- Original Message ----- 1b. Re: akhwat akan di nazor Posted by: "Pecinta Nabi" [EMAIL PROTECTED] pecinta.nabi Sat Sep 23, 2006 7:04 pm (PST) wa'alaikumsalaam, Masalah nazhor merupakan hal yang sangat krusial yang kadang jika dilakukan tidak bijaksana akan menimbulkan "ketikdakadilan". Kadang banyak akhwat yang merasa didholimi entah karena setelah dilihat si ikhwan akhwatnya fisiknya kurang gini dan begitu dan lain sebagainya. Jadi alangkah baiknya dilakukan dengan "safe" sehingga tidak menimbulkan memori buruk bagi ikhwan dan akhwatnya. Silakan dibuat kesepakatan dengan si ikhwannya karena akhwat juga punya hak untuk membatasi yang ingin dilihat si ikhwan (termasuk hak wanita untuk melihat ikhwannya). Biasanya/umumnya secara tobi'i ikhwan itu yang menjadi pertimbangan fisik pertama kali itu adalah wajah kemudian tinggi badan dan posturnya kemudian bentuk rambutnya, karena ada ikhwan yang tidak suka istrinya berbentuk tertentu. Itu secara umum kerana mayoritas laki-laki tidak seperti Imam Ahmad yang tidak memperdulikan fisik. Kemudian dia akan menakar dirinya sendiri balance enggak yaa ?.Adapun hal-hal lain misal kapasitas keilmuwan, banyaknya hapalan, pendapatan, dll tidak pada tempatnya saat nadhar. Karena nazhor cenderung untuk meyakinkan dan membari pertimbangan fisik. Saya punya saran alangkah baiknya kalau bisa si ikhwan dan si akhwat melihat satu sama lain namun tidak pada tahu sedang dinadhor. Misalkan jika dia sedang berbelanja maka salah satu bisa "merekayasa" agar bisa melihat. Jika misal dia seorang mahasiswa ikut saja kuliah diruang kuliahnya. Semoga Anda yang sedang menjalani proses mendapatkan yang terbaik dan sabar terhadap apa yang terjadi. Waallahu a'laam wassalaamualaik, Al Faqir Saifudin (ikhwan bukan akhwat) puspita_andi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamu'alaykum ana ingin tahu masalah nazor dalam Islam. Gini. Seandainya ada akhwat yang akan dinazor apa aja sih yang boleh dilihat sama ikhwannya? Apa boleh kalau akhwatnya membuka jilbabnya? Atau membolehin ikhwannya melihat yang lainnya? jazaakumullah khoir Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
