Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Para ulama membolehkan seseorang melihat wanita yang hendak dinikahinya.
Tetapi para ulama berselisih tentang apa apa yang boleh dilihat. Jumhur
ulama berpendapat bahwa bagian tubuh yang boleh dilihat hanyalah wajah dan
kedua telapak tangan. (Syaikh Musthafa Al 'Adawi, Tanya Jawab Masalah Nikah
dari A sampai Z, Media Hidayah, Cet. I, hal. 144).

Para ulama yang lain, berpendapat bahwa pembatasan bahwa yang dilihat
hanyalah muka dan kedua telapak tangan adalah tidak tepat. Saya kutipkan
dari Silsilah Hadits Shahih Jilih I. Berkata Syaikh Albani,

"Saya (Syaikh Albani) berpendapat : Seseorang yang ingin menikah dengan
seseorang maka ia diperbolehkan melihatnya lebih dari muka dan kedua telapak
tangan, karena hadits hadits itu tidak memberikan batasan yang jelas."
Kemudian Syaikh membawakan hadits berikut

"Jika salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka apabila ia
mampu melihat yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka lakukanlah."
(HR Abu Dawud, no 2082).
Demikian keterangan dari Silsilah Hadits Shahih Jilid I, Qisthi Press, Cet.
I, hal.206.

Lebih jauh lagi ada pembahasan yang ilmiyah dari Ust. Abdul Hakim bin Amir
Abdat di kitab terbarunya Al Masaa il Jilid 7 pada Fasal "Disyariatkannya
Nazhar (Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang), Dan Apa Yang Dilihat Ketika
Nazhar), Fasal 190). Berkata beliau di bagian akhir pembahasan,

"Ringkasnya, bahwa pendapat jumhurul ulama yang membatasi nazhar hanya pada
muka dan kedua telapak tangan adalah madzhab atau pendapat yang lemah
ditinjau dari beberapa jurusan ilmiyyah sebagaimana yang telah saya
terangkan di atas." (Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 7, Darus
Sunnah, Cet. I, Oktober 2006, hal. 109).

Kemudian, bagaimana cara melihatnya?
Bisa dengan sepengetahuan wanita tsb dengan meminta izinnya atau dengan
tanpa sepengetahuannya (tersembunyi) seperti yang dilakukan juga oleh dua
orang shahabat yaitu Muhammad bin Maslamah dan Jabir bin 'Abdullah. Dan
dipikirkan mana yang baik dan tidak menyinggung perasaan wanita tsb.
Juga jangan bermain main dalam masalah agama.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka


----- Original Message -----
1b. Re: akhwat akan di nazor
Posted by: "Pecinta Nabi" [EMAIL PROTECTED]   pecinta.nabi
Sat Sep 23, 2006 7:04 pm (PST)
wa'alaikumsalaam,

Masalah nazhor merupakan hal yang sangat krusial yang kadang jika
dilakukan tidak bijaksana akan menimbulkan "ketikdakadilan". Kadang banyak
akhwat yang merasa didholimi entah karena setelah dilihat si ikhwan
akhwatnya fisiknya kurang gini dan begitu dan lain sebagainya. Jadi alangkah
baiknya dilakukan dengan "safe" sehingga tidak menimbulkan memori buruk bagi
ikhwan dan akhwatnya. Silakan dibuat kesepakatan dengan si ikhwannya karena
akhwat juga punya hak untuk membatasi yang ingin dilihat si ikhwan (termasuk
hak wanita untuk melihat ikhwannya).

Biasanya/umumnya secara tobi'i ikhwan itu yang menjadi pertimbangan fisik
pertama kali itu adalah wajah kemudian tinggi badan dan posturnya kemudian
bentuk rambutnya, karena ada ikhwan yang tidak suka istrinya berbentuk
tertentu. Itu secara umum kerana mayoritas laki-laki tidak seperti Imam
Ahmad yang tidak memperdulikan fisik. Kemudian dia akan menakar dirinya
sendiri balance enggak yaa ?.Adapun hal-hal lain misal kapasitas keilmuwan,
banyaknya hapalan, pendapatan, dll tidak pada tempatnya saat nadhar. Karena
nazhor cenderung untuk meyakinkan dan membari pertimbangan fisik.

Saya punya saran alangkah baiknya kalau bisa si ikhwan dan si akhwat
melihat satu sama lain namun tidak pada tahu sedang dinadhor. Misalkan jika
dia sedang berbelanja maka salah satu bisa "merekayasa" agar bisa melihat.
Jika misal dia seorang mahasiswa ikut saja kuliah diruang kuliahnya. Semoga
Anda yang sedang menjalani proses mendapatkan yang terbaik dan sabar
terhadap apa yang terjadi. Waallahu a'laam

wassalaamualaik,
Al Faqir Saifudin (ikhwan bukan akhwat)


puspita_andi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

assalamu'alaykum

ana ingin tahu masalah nazor dalam Islam.
Gini. Seandainya ada akhwat yang akan dinazor apa aja sih yang boleh
dilihat sama ikhwannya? Apa boleh kalau akhwatnya membuka jilbabnya?
Atau membolehin ikhwannya melihat yang lainnya?

jazaakumullah khoir




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke