ZAKAT FITHRI

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id

[1]. Hukumnya

Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
[pada bulan Ramadhan kepada manusia]" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan 
Muslim 984 dan tambahannya pada Muslim]

Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri" 
[Riwayat Abu Dawud 1622 dan An-Nasa'i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang 
ber-'an'anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]

Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits 
Qais bin Sa'ad bin Ubadah, berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan 
(kewajiban) zakat dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak 
memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya 
(mengeluarkan zakat fithri)".

Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 
: "Bahwa pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal[1] dan kalaupun 
dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) 
hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, 
karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".

Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : "Ini 
tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan 
tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum 
sebelumnya, kedudukan zakat harta (sebagaimana) kedudukan zakat fithri 
(yaitu) berkaitan dengan riqab (orang-perorang)"

[2]. Siapa Yang Wajib Zakat ?

Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, 
orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin 
Umar Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang 
yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat 
Bukhari 3/291 dan Muslim 984]

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat 
Muslim 982]

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus 
jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang 
puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan 
(memberi) makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri 
wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan 
makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh 
orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat 
pula dalam hukum".

Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang 
dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti 
diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum 
terbenamnya matahari".

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi 
kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut 
sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.

[3]. Macam Zakat Fithri

Zakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu 
gantang susu, satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id 
Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang 
korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering" [Hadits Riwayat 
Bukhari 3/294 dan Muslim 985]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :

"Artinya : Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan 
satu gantang salt" [Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 
1/409-410]

Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri 
ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, 
namun yang paling kuat (yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas 
mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan 
adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu 
Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan 
zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang 
yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak 
berkulit) akan diterima, kau mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang 
mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang menerima berupa 
adonan diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Zakat Fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum 
diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak 
berkulit) diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau 
berkata : "Yang membawa adonan diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, 
dan sanadnya Hasan]

Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya 
Muawiyah Radhiyallahu 'anhua berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari 
samara (gandum) Syam, dan bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan 
karena jarangnya dan banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah 
itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : 
"Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan 
korma" [Telah lewat takhrijnya]

Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu 
pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut 
hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah 
sama dengan satu gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukan sahabat 
sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Mu'awiyah bukanlah ijtihad 
hasil pikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadist marfu' sampai kepada 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[4]. Ukuran Zakat Fithri

Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang 
disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang mengatakan 
setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling shahih berdasarkan sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang 
dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar" [Dikeluarkan 
oleh Ahmad 5/432 dari Tsa'labah bin Shuair, sanad rawinya seluruhnya 
tasiqah, ada hadits oleh Daruquthni 2/151 dari Jabir dengan sanad Shahih]

Gantang yang teranggap adalah gantang-nya penduduk Madinah, berdasarkan 
hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.

"Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang 
teranggap adalah kiloan-nya orang Madinah" [Riwayat Abu Dawud 2340, Nasa'i 
7/281, Al-Baihaqi 6/31 dari Ibnu Umar dengan sanad Shahih]

[5]. Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya ?

Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh 
orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua 
laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits 
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil 
dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" 
[1]

[6]. Kemana Disalurkannya

Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, 
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai 
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan 
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid 
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan 
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah 
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, 
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat 
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku 
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat 
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang 
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu 
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, 
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku 
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : 
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas 
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul 
Fithri".

[7]. Waktu Penunaian Zakat

Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat 
'Id[3] dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan 
penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum Id) berdasarkan riwayat 
perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berdasarkan kaidah rawi hadits 
diketahui dengan makna riwayat dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan 
(setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu 
Abbas Radhiyallahu 'anhuma : " ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya 
sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang 
menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari 
beberapa shadaqah (yang ada)" [Telah lewat Takhrijnya]

[8]. Hikmah Zakat

Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orang-orang yang 
berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi 
orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus 
tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah 
lalu.

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar 
dengan sanad dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang 
lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari 
Ibnu Umar pada Ibnu Asi Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. 
Maka -dengan jalan-jalan ini maka haditsnya menjadi hasan-
[2]. Telah lewat takhrijnya
[3]. Lihat pada kitab Ahkamul 'Idain fis Sunnah Al-Muthahharah karya Ali 
Hasan Ali Abdul Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1155&bagian=0

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke