>From: "Zainuddin" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Mon Sep 25, 2006 9:38 am
>Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh,
>Rekan-rekan, ada pertanyaan yang diajukan pada kami sebagai 
>berikut :
>1. Batalkah puasa seorang penderita Asma yang mengunakan turbohaler
>(sejenis inhaler) untuk meredakan gejala asma yang timbul disaat 
>penderita sedang berpuasa ?. Alat ini bekerja dengan cara menghirup 
>bubuk obat yang ada didalamnya, kemudian mengeluarkannya melalui 
>hidung. Jika dilihat dari mekanisme kerjanya, obat-obatan tersebut 
>dihisap menuju saluran pernafasan, bukan saluran makanan/ 
>pencernaan dan bukan merupakan berupa supply makanan atau energi.
>2. Jika penggunaan alat ini tidak diperkenankan, apa yang harus
>dilakukan penderita Asma agar tetap dapat menjalankan ibadah puasa ?
>Mohon penjelasannya..
>Jazaakallah khoir..

Alhamdulllah
Obat penyakit pilek yang digunakan oleh penderita penyakit itu dengan cara 
menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru melalui rongga 
tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut besar, maka 
hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan 
keduanya. Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat 
melalui suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau 
hidung.

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj

MENGOBATI PILEK DENGAN OBAT YANG DIHIRUP MELALUI HIDUNG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ada sejenis obat untuk penyakit pilek 
yang cara pennggunaannya dengan menghirupnya melalui hidung, apakah 
menggunakan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak .?

Jawaban
Obat penyakit pilek yang digunakan oleh penderita penyakit itu dengan cara 
menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru melalui rongga 
tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut besar, maka 
hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan 
keduanya. Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat 
melalui suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau 
hidung. Mengenai masalah ini para ulama berbeda pendapat, apakah pengobatan 
dengan cara itu dapat membatalkan puasa atau tidak, sebagian mereka ada yang 
berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, walaupun demikian 
mereka semua bermufakat bahwa hal tersebut tidak dinamakan makan ataupun 
minum, akan tetapi mereka yang berpendapat bahwa hal itu dapat membatalkan 
puasa karena benda yang dimasukkan itu masuk ke dalam tubuh, berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan mantapkanlah dalam istinsyaq kecuali jika kami sedang 
berpuasa"

Perintah memantapkan ber-istinsyaq ini dikecualikan bagi orang yang sedang 
berpuasa, karena dikhawatirkan air yang dihirup itu akan masuk ke dalam 
kerongkongan lalu ke perut besar, sebab hal itu dapat membatalkan puasa. 
Maka hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam 
tenggorokan yang bukan kerena keterpaksaan, dapat mebatalkan puasa. Adapun 
golongan ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, 
di antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan yang 
sependapat denganya, menyatakan bahwa tidak benar mengkiaskan hal ini dengan 
makan dan minum, karena dalil-dalil yanga ada tidak menunjukkan bahwa yang 
membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang sampai ke dalam otak atau ke 
dalam tubuh, dan juga bukan yang masuk melalui suatu jalan yang sampai ke 
tenggorokan. Karena tidak ada dalil syar'i yang menjadikan salah satu proses 
itu (istinsyaq atau berkumur) sebagai penyebab berlakunya hukum, yakni 
membatalkan puasa. Jadi proses tersebut (istinsyaq atau berkumur) tidak 
dapat dikategorikan dengan sampainya benda ke dalam tenggorokan atau perut 
sehingga membatalkan puasa, baik itu sampainya melalui hidung maupun melalui 
mulut, sebab keduanya hanyalah jalan. Karena itu, puasa seseorang tidak 
batal hanya karena berkumur atau istinsyaq yang tidak dalam, bahkan hal ini 
tidak dilarang. Mulut itu sendiri, hanya sebagai jalan masuk saja, tapi 
jalan ini tidak pasif, artinya tidak semua yang masuk ke mulut mesti masuk 
ke tenggorokan, sebab mulut bisa memuntahkan lagi. Jika masuknya sesuatu 
melalui hidung sama dengan yang melalui mulut, kemudian adakalanya hidung 
sama dengan yang melalui mulut, kemudian adakalanya hidung digunakan untuk 
memasukkan sesuatu, maka mulut dan hidung mempunyai fungsi yang sama, yakni 
bisa sebagai jalan masuk, bisa menahan dan bisa mengeluarkan kembali. 
Tampaknya pendapat yang benar adalah pendapat yang menyatakan tidak 
membatalkan puasa bila menggunakan obat yang dihirup, karena cara tersebut 
tidak sama dengan makan dan minum.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 3/365]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1157&bagian=0

HUKUM MENGGUNAKAN INHALER BAGI YANG BERPUASA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian apotik ada 
inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apkah orang yang 
berpuasa boleh menggunakannya di siang hari Ramadhan?

Jawaban
Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu 
puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung 
tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun 
hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan 
minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke 
lambung.

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada 
dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau 
ijma ataupun qiyas yang shahih.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 1]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1954&bagian=0

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke