APA HUKUM MEMBACA AL-QURAN Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Quran, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Quran, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ? Jawaban. Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa badu. Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Quran dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) [Al-Ankabut : 45] Dan firmanNya. Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Quran) [Al-Kahfi : 27] Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Quran (kepada manusia) [An-Naml : 91-92] Dan karena sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Bacalah Al-Quran karena sesungguhnya dia datang memberi syafaat bagi pembacanya di hari Kiamat [1] Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Quran. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Taala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau berkata. Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sesuatu yang tidak diacuhkan [Al-Furqan : 30] Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Quran sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata,Janganlah kamu mendengarkan Al-Quran dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya [Fushishilat : 26] Bila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Quran. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa syair, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Quran, semua itu termasuk makna hujran. Wabillah at-taufiq wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. [Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Quran, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Quran, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-11. Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu anhu DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QURAN Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah membaca Al-Quran itu wajib atau sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah haram atau makruh ?. Jawaban. Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa badu. Allah telah menurunkan Al-Quran untuk diimani, dipelajari, dibaca, di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya. Manusia terkadang suka meninggalkan Al-Quran, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul Quran (meninggalkan Al-Quran) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan. Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka menyelamatkan) dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil manfaat dari Al-Quran dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia mengetahui bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan kebaikan sesuai kadar hujran yang dia lakukan. Adapun membacanya, maka itu disyariatkan dan disunnahkan memperbanyak membacanya serta mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib. Wabillah at-taufiq wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. TIDAK PATUT MENINGGALKAN MEMBACA AL-QURAN Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah belajar membaca Al-Quran, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya lagi. Apa hukum syariat terhadap meninggalkannya itu. Jawaban. Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa badu. Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu yang berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasihat itu dan mau membacanya lagi. Wabillah at-taufiq wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. [Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Quran, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Quran, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-15. Darul Haq] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=566&bagian=0 _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
