APA HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca 
Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. 
Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila 
membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila 
pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka 
apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada 
RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk 
membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas 
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab 
(Al-Qur’an)” [Al-Ankabut : 45]

Dan firmanNya.

“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu 
(Al-Qur’an)” [Al-Kahfi : 27]

Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang 
menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” 
[An-Naml : 91-92]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at 
bagi pembacanya di hari Kiamat” [1]

Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari 
memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan 
itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul 
Qur’an. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu 
Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang 
Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau 
berkata.

“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini 
sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan : 30]

Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan 
Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah kamu mendengarkan 
Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya” 
[Fushishilat : 26]

Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk 
dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna 
hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk 
makna hujran. Tidak men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk 
hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak 
menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada 
hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau 
tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna 
hujran.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa 
shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa 
Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-11. 
Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, 
bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu

DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah membaca 
Al-Qur’an itu wajib atau sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah 
haram atau makruh ?.

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada 
RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Allah telah menurunkan Al-Qur’an untuk diimani, dipelajari, dibaca, 
di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan 
untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk 
hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya. Manusia terkadang 
suka meninggalkan Al-Qur’an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak 
memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. 
Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia 
membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia 
lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang 
dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak 
menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat 
dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul Qur’an 
(meninggalkan Al-Qur’an) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar 
keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka menyelamatkan) 
dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil manfaat dari 
Al-Qur’an dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia mengetahui 
bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan kebaikan sesuai kadar hujran yang 
dia lakukan.

Adapun membacanya, maka itu disyari’atkan dan disunnahkan memperbanyak 
membacanya serta mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa 
shahbihi wa sallam.

TIDAK PATUT MENINGGALKAN MEMBACA AL-QUR’AN

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah belajar 
membaca Al-Qur’an, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya 
lagi. Apa hukum syari’at terhadap meninggalkannya itu.

Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada 
RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba’du.

Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu yang 
berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, 
men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia 
menerima nasihat itu dan mau membacanya lagi.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa 
shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa 
Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 8-15. 
Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=566&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke