Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, Syukron akh atas informasinya. KBIH yang sesuai dengan sunnah itu apa saja ? kalau di Makassar ada nggak ?
kalau misalnya d makassar gak ada.. boleh gak bergabung pas di tanah haram ? wassalaamu 'alaikum, padli On 9/30/06, Ibnu Djunaid <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > > Semoga keterangan saya ini bisa sedikit memberi gambaran berdasarkan > pengalaman pribadi, karena saya melakukan haji dengan cara "tanazul" > keluar > dari rombongan haji Indonesia agar bisa melakukan yang sesuai manasik > hajinya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. > Ada beberapa rukun haji yang oleh Depag sudah dipangkas (di singkat) > pengerjaannya. > > Ini ada beberapa contoh, semoga menjadikan ilmu manasik haji kita semua > bertambah. > 1. Dalam niat haji/berihram ( miqot) Rasulullah sudah menetapkan > tempat-tempat Miqot yang ditetapkan sesuai arah kedatangan jama'ah haji. > Seperti Dzal Hulaifah, Yalamlam, Qarnal-Manazil dan Juhfah, dan Tan'im > bagi > penduduk Mekkah. Maka bagi mereka yang hendak Haji/Umrah diwajibkan > berihram > ditempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut. Maka bagi jamaah > haji/Umrah > yang memakai pesawat terbang sebelum mendarat sekitar 20 menit sebelum > Jeddah biasanya dari pihak penerbangan akan mengumumkan kalau akan lewat > diatas miqot, maka jamaah bersiap-siap untuk memakai ihram dan mengucapkan > talbiah: Labbaik...dst. tapi kenyataannya banyak jamaah haji Indonesia > yang > melanggar hal tersebut, mereka mandi, niat dan berihram setelah mendarat > di > bandara Jeddah, padahal Jeddah bukan tempat Miqot, maka inilah yang > dikatakan kalau dalam sepak bola ..Offside. > > 2. Di hari pertama Tarwiyah (8 Dzulhijah) menurut semua kitab-kitab fikih > menerangkan, jama'ah menuju ke Mina untuk mengerjakan sholat Dzuhur di > qosor, Ashar di qosor, Maghrib, Isha' di qosor dan Shubuh, setelah itu > bergerak ke Arafah untuk wukuf. Tapi kenyataannya semua jamaah haji > Indonesia, mereka tidak ke Mina tapi langsung menuju Arafah dan bermalam > disana, sebelum wukuf esok harinya. > > 3. Untuk pemondokan (tenda) jamaah haji Indonesia yang ada di Mina, pada > kenyataannya letaknya sudah di luar Mina atau tepatnya di Mina Jadid, yang > sebenarnya termasuk kawasan Musdzalifah. Padahal selama mengerjakan > pelemparan setiap jamah tidak boleh keluar dari areal Mina setelah > Maghrib, > dan kalau di langgar akan dikenakan dham (denda), terus bagaimana dengan > pemondokan yang sudah keluar dari areal/kawasan Mina ? > > Ini hanya beberapa kasus, tapi untuk lebih jelasnya lagi, silahkan > rekan-rekan disini selalu belajar manasik haji walaupun tidak atau belum > mengerjakan haji, bisa dari kitab-kitab fikih atau selalu ikut bimbingan > haji dari beberapa KBIH yang dari lingkungan Salafi ini. > Dan banyak KBIH yang Sunnah, melakukan Tanazul, artinya keluar dari > rombongan jama'ah haji Indonesia agar bisa melakukan Ibadah hajinya sesuai > Manasiknya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. > Biasanya yang tanazul ini selama di Mina dan Arafah sewa tenda sendiri, > jadi > nggak masuk tendanya Jama'ah Indonesia yang sudah disediakan oleh Depag. > Juga dalam berpindah tempat antara Mina ke Arafah ke Muzdhalifah dan Mina > lagi mereka sewa Bus sendiri tidak ikut bus yang disediakan pemerintah > Indonesia. > > Ini juga ada saran dari saya buat ikhwah fillah di milis ini, bagi yang > ingin mengerjakan haji lewat jalur haji Plus, harap hati-hati, pelajari > dulu > urutan manasik penyelenggara dengan manasik yang ada di kitab fikih. > Karena yang saya tahu penyelenggara haji plus banyak rukun-rukun haji yang > tidak urut alias rukunnya dibolak balik karena mengejar target waktu > mereka > yang pendek, namanya saja haji plus, sebetulnya bukan haji plus tapi haji > buru-buru atau nggak tuma'nina. > > Wallahu 'Alam > Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > Ibnu Djunaid > > -----Original Message----- > From: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Sent: Friday, September 08, 2006 12:54 PM > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Subject: [assunnah] Tata Cara Haji DEPAG > > Assalaamu 'alaikum, > > Bagaimanakah sebenarnya tata cara perjalanan ibadah haji yang selama > ini dilakukan oleh pemerintah ? Apakah sudah sesuai syari'at atau > tidak ? > > Mohon dijelaskan dengan dalil. > > Wassalaamu 'alaikum, > Padli > > > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
