Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,

Syukron akh atas informasinya. KBIH yang sesuai dengan sunnah itu apa saja ?
kalau di Makassar ada nggak ?

kalau misalnya d makassar gak ada.. boleh gak bergabung pas di tanah haram ?

wassalaamu 'alaikum,
padli


On 9/30/06, Ibnu Djunaid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
>
> Semoga keterangan saya ini bisa sedikit memberi gambaran berdasarkan
> pengalaman pribadi, karena saya melakukan haji dengan cara "tanazul"
> keluar
> dari rombongan haji Indonesia agar bisa melakukan yang sesuai manasik
> hajinya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
> Ada beberapa rukun haji yang oleh Depag sudah dipangkas (di singkat)
> pengerjaannya.
>
> Ini ada beberapa contoh, semoga menjadikan ilmu manasik haji kita semua
> bertambah.
> 1. Dalam niat haji/berihram ( miqot) Rasulullah sudah menetapkan
> tempat-tempat Miqot yang ditetapkan sesuai arah kedatangan jama'ah haji.
> Seperti Dzal Hulaifah, Yalamlam, Qarnal-Manazil dan Juhfah, dan Tan'im
> bagi
> penduduk Mekkah. Maka bagi mereka yang hendak Haji/Umrah diwajibkan
> berihram
> ditempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut. Maka bagi jamaah
> haji/Umrah
> yang memakai pesawat terbang sebelum mendarat sekitar 20 menit sebelum
> Jeddah biasanya dari pihak penerbangan akan mengumumkan kalau akan lewat
> diatas miqot, maka jamaah bersiap-siap untuk memakai ihram dan mengucapkan
> talbiah: Labbaik...dst. tapi kenyataannya banyak jamaah haji Indonesia
> yang
> melanggar hal tersebut, mereka mandi, niat dan berihram setelah mendarat
> di
> bandara Jeddah, padahal Jeddah bukan tempat Miqot, maka inilah yang
> dikatakan kalau dalam sepak bola ..Offside.
>
> 2. Di hari pertama Tarwiyah (8 Dzulhijah) menurut semua kitab-kitab fikih
> menerangkan, jama'ah menuju ke Mina untuk mengerjakan sholat Dzuhur di
> qosor, Ashar di qosor, Maghrib, Isha' di qosor dan Shubuh, setelah itu
> bergerak ke Arafah untuk wukuf. Tapi kenyataannya semua jamaah haji
> Indonesia, mereka tidak ke Mina tapi langsung menuju Arafah dan bermalam
> disana, sebelum wukuf esok harinya.
>
> 3. Untuk pemondokan (tenda) jamaah haji Indonesia yang ada di Mina, pada
> kenyataannya letaknya sudah di luar Mina atau tepatnya di Mina Jadid, yang
> sebenarnya termasuk kawasan Musdzalifah. Padahal selama mengerjakan
> pelemparan setiap jamah tidak boleh keluar dari areal Mina setelah
> Maghrib,
> dan kalau di langgar akan dikenakan dham (denda), terus bagaimana dengan
> pemondokan yang sudah keluar dari areal/kawasan Mina ?
>
> Ini hanya beberapa kasus, tapi untuk lebih jelasnya lagi, silahkan
> rekan-rekan disini selalu belajar manasik haji walaupun tidak atau belum
> mengerjakan haji, bisa dari kitab-kitab fikih atau selalu ikut bimbingan
> haji dari beberapa KBIH yang dari lingkungan Salafi ini.
> Dan banyak KBIH yang Sunnah, melakukan Tanazul, artinya keluar dari
> rombongan jama'ah haji Indonesia agar bisa melakukan Ibadah hajinya sesuai
> Manasiknya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
> Biasanya yang tanazul ini selama di Mina dan Arafah sewa tenda sendiri,
> jadi
> nggak masuk tendanya Jama'ah Indonesia yang sudah disediakan oleh Depag.
> Juga dalam berpindah tempat antara Mina ke Arafah ke Muzdhalifah dan Mina
> lagi mereka sewa Bus sendiri tidak ikut bus yang disediakan pemerintah
> Indonesia.
>
> Ini juga ada saran dari saya buat ikhwah fillah di milis ini, bagi yang
> ingin mengerjakan haji lewat jalur haji Plus, harap hati-hati, pelajari
> dulu
> urutan manasik penyelenggara dengan manasik yang ada di kitab fikih.
> Karena yang saya tahu penyelenggara haji plus banyak rukun-rukun haji yang
> tidak urut alias rukunnya dibolak balik karena mengejar target waktu
> mereka
> yang pendek, namanya saja haji plus, sebetulnya bukan haji plus tapi haji
> buru-buru atau nggak tuma'nina.
>
> Wallahu 'Alam
> Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
> Ibnu Djunaid
>
> -----Original Message-----
> From: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com>
> Sent: Friday, September 08, 2006 12:54 PM
> To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com>
> Subject: [assunnah] Tata Cara Haji DEPAG
>
> Assalaamu 'alaikum,
>
> Bagaimanakah sebenarnya tata cara perjalanan ibadah haji yang selama
> ini dilakukan oleh pemerintah ? Apakah sudah sesuai syari'at atau
> tidak ?
>
> Mohon dijelaskan dengan dalil.
>
> Wassalaamu 'alaikum,
> Padli
>
> 
>






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke