PELANGGARAN YANG BANYAK TERJADI PADA SEBAGIAN JAMA'AH HAJI INDONESIA

Kantor Da'wah dan Penyuluhan Bagi Pendatang Al Sulay – Riyadh


بسم الله الرحمن الرحيم

Ibadah haji merupakan ibadah yang agung. Dia juga merupakan rukun Islam ke 
lima. Jika datang musim haji setiap tahun maka kaum muslimin seluruh dunia 
berbondong-bondong mendatangi tanah Haram Makkah Al Mukarromah.

Jama'ah haji Indonesia adalah jama'ah haji terbesar jumlahnya diantara 
bangsa-bangsa lain. Kenyataan tersebut tentu patut disyukuri, karena paling 
tidak hal tersebut menunjukkan minat yang besar dari masyarakat Indonesia untuk 
memenuhi panggilan Allah سبحانه وتعالى beribadah haji. Akan tetapi disisi lain 
yang patut dijadikan perhatian adalah masih banyaknya terjadi perilaku yang 
tidak sesuai dengan ajaran Islam pada sebagian jama'ah haji Indonesia. Hal ini 
tentu membutuhkan penyadaran agar ibadah haji terlaksana dengan sebaik-baiknya 
serta tidak melanggar ajaran-ajaran Allh سبحانه وتعالى

Tulisan ini bermaksud membicarakan beberapa catatan yang sangat penting 
diketahui oleh jama'ah haji.

Namun sebelum membicarakan hal tersebut ada satu hal yang patut dijadikan 
pegangan bagi setiap jama'ah haji yaitu :

Wajib bagi setiap mu'min yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk tunduk 
dan patuh terhadap syariat Allah سبحانه وتعالى dalam semua sisinya tanpa 
pengecualian.

Allah سبحانه وتعالى berfirman :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا 
أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ 
وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (٣٦)

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan 
yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan 
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa 
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang 
nyata. (Al Ahzab : 36)

Ayat ini mengajarkan kita untuk tidak memiliki pilihan lain dihadapan ajaran 
Allah dan Rasul-Nya kecuali tunduk dan patuh terhadap-Nya, jika tidak, maka 
kita termasuk orang yang sangat tersesat.

Apabila kita pahami kaidah ini, maka mestinya kita siap melaksanakan semua 
syariat Allah dan Rasul-Nya. Jika kita sekarang melaksanakan ibadah haji dalam 
rangka tunduk kepada Allah سبحانه وتعالى, maka kita siap menjalankan semua apa 
yang Allah سبحانه وتعالى perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. 
Agar jangan ada lagi diantara kaum mislimin yang melaksanakan sebagian ajaran 
Islam dan mengabaikan sebagiannya, sehingga dia seperti orang-orang ahli kitab 
yang di cela Allah سبحانه وتعالى sebagaiman firmannya :

... أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ 
مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ 
الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا 
تَعْمَلُونَ (٨٥)

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap 
sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian 
daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat 
mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa 
yang kamu perbuat. (Al Baqarah: 85)

Besarnya keutamaan ibadah haji yang kita lakukan bukan alasan bagi kita untuk 
meninggalkan sebagian perintah Allah سبحانه وتعالى dan melaksanakan sebagian 
larangan-larangan-Nya, justru sebaliknya kita harus berusaha untuk tidak 
mengurangi keutamaan ibadah ini dengan sedapat mungkin menjaga 
ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan.

Berikut akan kami jelaskan beberapa perilaku menyimpang yang masih banyak 
dilakukan jama'ah haji :


1. Aqidah yang masih bercampur dengan kepercayaan syirik

Aqidah adalah yang paling pertama dan utama. Bahkan inti dari ibadah haji 
sesungguhnya adalah membersihkan aqidah setiap muslim dari penghambaan kepada 
selain Allah. Perhatikan baik-baik lafaz talbiah jama'ah haji :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْـكَ، إِنَّ 
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tidak ada 
sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tidak 
ada sekutu bagi-Mu."

Maka sebagai jama'ah haji, kita harus dapat mewujudkan aqidah yang bersih dalam 
pelaksanaanya, tidak boleh tercampur dengan keyakinan-keyakinan syirik dan 
bathil. Misalnya saat thawaf ada jama'ah haji yang mengusap-usap dinding Ka'bah 
atau Maqom Ibrahim dengan alasan dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini tidak 
dibenarkan syari'at kita karena semua itu tidak dapat memberikan manfaat atau 
mudharat. Sekalipun Hajar Aswad yang disunnahkan untuk dicium atau di usap, itu 
bukan dengan keyakinan bahwa batu tersebut dapat mendatangkan manfaat atau 
menghilangkan mudharat, tetapi dalam rangka Ittiba'ussunnah (mengikuti sunnah) 
yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Umar bin Khottob mendatangi Hajar 
Aswad lalu menciumnya kemudian dia berkata:

"Sungguh aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak dapat membawa 
manfaat dan mudharat, seandainya aku tidak melihat Rasulullah menciummu niscaya 
aku tidak akan menciummu."

Demikian juga halnya dalam berdo'a kita harus membersihkan aqidah kita dengan 
hanya mengarahkan do'a kita kepada Allah. Tidak boleh kita memohon sesuatu 
kepada selain Allah, walaupun itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam  atau orang-orang yang kita anggap wali. Demikian juga tidak 
diperbolehkan kita berdo'a kepada Allah dengan bertawassul (mengambil 
perantara) kepada kemuliaan orang-orang yang telah meninggal dari para nabi dan 
orang-orang shaleh.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨)

Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu 
menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin: 18)


2. Kurang memiliki bekal pemahaman yang baik dan benar tentang ibadah haji 
berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah.

Ibadah haji termasuk pelaksanaannya secara terperinci banyak belum diketahui 
oleh kaum muslimin. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang hendak berangkat haji 
terutama jika hal tersebut pertamakali baginya, maka dia harus mencurahkan 
pikirannya untuk mengetahui segala ketentuan dalam ibadah tersebut. Jangan 
sampai dia melakukan segala sesuatu tidak berdasarkan ilmu.

Firman Allah سبحانه وتعالى:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ 
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan 
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan 
diminta pertanggungan jawabnya. (Al Isra: 36)

Sebagimana ibadah yang lainnya, maka pelaksanaan ibadah haji sudah diatur 
sedemikian rupa oleh Syari'at Islam. Dengan demikian manakala kita hendak 
memahami pelaksanaan ibadah haji, maka kita harus menjadikan Al Qur'an dan As 
Sunnah sebagai sumbernya, terutama apa yang telah dicontohkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Ambillah manasik kalian (dariku) (HR Muslim)

Supaya kita tidak melakukan sesuatu yang tidak dicontohkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam atau meninggalkan sesuatu yang beliau kerjakan. 
Seperti contoh kecil misalnya: Sebagian jamaah haji Indonesia saat thawaf, 
banyak yang menghususkan do'a tertentu dalam setiap putaran thawaf, misalnya 
untuk putaran pertama do'anya ini, putaran ke dua zikirnya itu, padahal 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu, yang beliau 
anjurkan adalah kita -saat thawaf- membaca doa'a apa saja atau zikir apa saja 
sesuai syri'at, kecuali antara rukun Yamani dan hajar Aswad, membaca: Rabbanaa 
Aatinaa Fiddunya Hasanah Wafilaakhirati Hasanah Waqina Azaabannaar. Sementara 
itu disi lain banyak jamaah haji Indonesia yang meninggalkan mabit di Mina di 
hari pertama Tharwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah (malam tanggal 9 sebelum 
wukuf), atau mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10, setelah wukuf), padahal hal 
tersebut dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan masih 
banyak lagi contoh-contoh yang dapat di kemukakan berkaitan dengan penyimpangan 
yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji.

Kesimpulannya bagi setiap jamaah haji, hendaknya dia membekali ilmu yang banyak 
berdasarkan sumber yang shahih.


3. Melalaikan Sholat.

Tidak sedikit dari jamah haji yang melalaikan sholatnya, baik dengan menunda 
pelaksanaanya, tidak melaksanakannya dengan berjamaah bagi orang laki-laki atau 
bahkan meninggalkannya. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam 
dan tidak dibenarkan walau dengan alasan pelaksanaan ibadah haji sekalipun. 
Kita semua tahu, bahwa sholat merupakan rukun Islam ke dua sedang haji rukun 
Islam ke lima, maka dari segi urutan ibadah sholat didahulukan dari haji. 
Ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat jauh lebih berat dari orang yang 
meninggalkan haji.

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai 
dari shalatnya, (Al Ma'uun: 4-5)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya  antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah 
meninggalkan sholat" (HR Muslim)

Berdasarkan hal tersebut maka setiap jamaah haji wajib menjaga sholatnya dengan 
melaksanakannya diawal waktu dan berjamaah khususnya bagi kaum laki. Dan hal 
tersebut harus dilakukan kapan saja dan dimana saja, ditanah haram atau 
dikampung halaman, saat melaksanakan haji atau sebelum dan sesudahnya.


4. Kepergian seorang wanita tanpa mahrom.

Boleh dikatakan bahwa sebagian besar jamaah haji Indonesia adalah wanita. Namun 
yang patut disayangkan adalah bahwa kepergian mereka banyak yang tidak 
disampingi seorangpun mahrom. Hal ini juga bertentangan dengan pesan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam agar wanita yang melakukan safar hendaknya 
didampingi seorang mahrom.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama mahromnya' 
Maka seseorang berdiri seraya berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku 
berangkat menunaikan ibadah haji, sedang aku telah ditentukan untuk berangkat 
dalam perang ini dan itu' beliau bersabda: "Berangkatlah pergi haji bersama 
istrimu" (HR Bukhari dan Muslim)

Perhatikan betapa seorang mujahid yang hendak berperang di jalan Allah 
diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengurungkan 
niatnya demi mendampingi istrinya dalam perjalanan menempuh haji. Hal ini 
menunjukkan betapa pentingnya keberadaan seorang mahrom bagi wanita yang 
melakukan safar. Maka mengabaikan hal ini terhitung sebagai maksiat, sudikah 
anda pergi haji dalam keadaan maksiat kepada Allah سبحانه وتعالى ?

Kepergian seorang wanita dalam safar tanpa ada sorang mahrom yang 
mendampinginya banyak menimbulkan mudharat dan fitnah, selain perbuatan itu 
sendiri diharamkan dalam agama. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa 
jika seorang wanita yang sudah mempunyai biaya untuk menunaikan ibadah haji 
namun dia tidak mendapatkan seorang mahrom pun yang mendampinginya, maka dia 
digolongkan orang yang belum mampu sehingga dirinya belum terkena kewajiban 
melaksanakan haji (lihat Fatawa Allajnah Daa'imah Lilbuhuuts Al Ilmiah Wal 
Iftaa', jilid 11 hal 90-93).

Allah سبحانه وتعالى tidak akan menyia-nyiakan niat baik seseorang yang ikhlas 
karena-Nya walaupun belum sempat terlaksana.


5. Jamaah haji wanita tidak menutup auratnya atau bersolek dihadapan laki-laki 
ajanib (bukan mahrom).

Berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya maka menutup aurat merupakan kewajiban 
bagi setiap wanita beriman. Apalagi saat menunaikan ibadah haji ketika 
seseorang selalu akan berada dihadapan orang banyak terutama jika 
disekelilingnya orang laki yang bukan mahrom. Namun sayang tidak sedikit yang 
mengabaikan hal ini, sehingga mereka membiarkan kepalanya, mukanya, lehernya, 
tangan dan kakinya terbuka dihadapan orang laki yang bukan mahrom. Ini jelas 
bertentangan dengan petunjuk  Allah dan Rasul-Nya.

Allah سبحانه وتعالى berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ 
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا 
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan 
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh 
tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, 
karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang. (AL Ahzab: 59)

Terbukanya aurat sering terjadi di tempat-tempat umum seperti kamar mandi, wc 
umum, tempat wudhu, kemah dan tempat penginapan dll. Ironisnya kadang tempat 
tersebut tidak diatur sehingga pria dan wanita terpaksa berada  pada tempat 
yang sama dalam waktu bersamaan, sehingga satu sama lain saling memandang dan 
terbuka auratnya, bahkan tidak sedikit kaum hawa yang berpakaian ala kadarnya 
layaknya dirumah sendiri saja. Padahal dia berada dalam pandangan sekian orang 
laki yang bukan mahrom. Bahkan lebih dari itu banyak diantara jamaah haji 
wanita yang berdandan dan bersolek, seperti memakai minyak wangi, pemerah 
bibir, menggerai rambutnya dan kemudian berjalan melewati kaum laki-laki yang 
bukan mahromnya. Biasanya hal ini terjadi setelah selesai pelaksanaan ibadah 
haji dimana mereka mengira hal itu boleh dilakukan setelah ibadah haji selesai, 
padahal hal tersebut hanya layak dilakukan didepan suaminya.

Firman Allah سبحانه وتعالى:

وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ

dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah 
(Al Ahzab:33)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِـنْ 
رِيِحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ [رواه النسائ والتر مذي وأحمد]

"Setiap wanita yang mengenakan wewangian lau melewati suatu kaum agar mereka 
mencium wanginya maka dia telah berzinah" (HR Nasa'i, Turmuzi dan Ahmad)

Disini peranan pimpinan atau pembimbing jamah sangat menentukan jika meraka 
berkeinginan untuk memisahkan tempat antara pria dan wanita, Insya Allah akan 
Allah berikan jalan untuk itu.


6. Ikhtilath (Campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahrom)

Ikhtilath banyak terjadi pada pelaksanaan haji. Hal ini memang sulit dihindari 
mengingat sempitnya tempat ibadah haji jika dibandingkan dengan jutaan jamaah 
haji yang datang dan berkumpul; pada waktu yang bersamaan, khususnya di Mina 
dan Arafah. Namun bukan berarti hal tersebut menjadi boleh dilaksanakan seakan 
tanpa beban, apalgi jika masih didapatkan celah untuk menghindarinya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barisan (sholat) yang paling utama bagi kaum laki-laki adalah dimuka sedangkan 
barisan yang paling utanma bagi kaum wanita adalah dibelakang' (HR Muslim dan 
Turmuzi)

Dalam riwayat lain ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membangun 
Masjid Nabawi beliau membuatt satu pintu khusus untuk wanita lau bersabda:

"Tidak boleh ada seorangpun laki-laki yang masuk lewat pintu ini" (HR Abu Daud)

Ikhtilath jika dibiarkan saja akan menimbulkan fitnah, terutama fitnah syahwat 
sehingga dapat mengganggu kekhusyuan seseorang dalam beribadah haji. Dalam hal 
ini sekali lagi peranan pimpinan rombongan sangat menentukan. Misalnya dengan 
menjadikan kamar penginapan atau kemah jamaah laki dan wanita tidak menyatu 
atau jika dalam satu ruangan dibuat pemisah, begitu juga dengan wc nya. Atau 
saat naik kendaraan melarang jamaahnya untuk duduk berdampingan dengan lawan 
jenisnya yang bukan mahrom dan cara yang lainnya. Dengan demikian diharapkan 
perjalanan haji anda akan terhindar dari fitnah dan kekhusyuanpun akan tercipta.

Sebagai anggota rombongan jamaah haji anda berhak menuntut kepada pimpinan 
rombongan dalam masalah ini untuk mengusahakan agar ikhtilath dihindari, 
apabila pimpinan rombongan tidak mengindahkan masalah ini padahal situasinya 
memungkinkan, maka anda berhak untuk melaporkannya kepada lembaga penerangan 
haji pemerintah Saudi Arabia untuk diambil tindakan seperlunya.


7. Merokok

Merokok merupakan kebiasaan yang cukup banyak dilakukan masyarakat Indonesia. 
Sesungguhnya ini merupakan kebiasaan buruk, sehingga banyak para Ulama yang 
terpercaya yang menghukuminya sebagai perbuatan haram mengingat dampak buruknya 
yang tidak dipungkiri semua orang, sedang ajaran Islam secara umum melarang 
setiap perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Terlebih jika 
hal tersebut dilakukan saat melaksanakan ibadah haji, layakkah anda lakukan 
ibadah yang satu ini sambil merokok ? disamping itu perbuatan tersebut -selain 
merugikan diri anda- juga merugikan orang lain, yang menghirup asap rokok anda, 
apalgi saat musim haji, -karena banyaknya manusia- polusi udara sangat berat, 
dengan merokok, anda memperparah kondisi yang telah ada. Satu lagi, dimusim 
haji sangat rawan kebakaran terlebih jika musim panas dan merokok merupakan 
perbuatan yang dapat mengakibatkan hal tersebut.

Dengan tidak merokok, ibadah anda akan lebih bersih, lingkungan anda juga tidak 
terganggu dan berbahaya.

(diketik ulang dari buletin buat jamaah haji Indonesia, yang disediakan oleh 
Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, dan diterbitkan oleh: Kantor Da'wah dan 
Penyuluhan Bagi Pendatang Al Sulay – Riyadh, PO BOX 1419 RIYADH 11431, K.S.A)




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke