PELANGGARAN YANG BANYAK TERJADI PADA SEBAGIAN JAMA'AH HAJI INDONESIA Kantor Da'wah dan Penyuluhan Bagi Pendatang Al Sulay – Riyadh
بسم الله الرحمن الرحيم Ibadah haji merupakan ibadah yang agung. Dia juga merupakan rukun Islam ke lima. Jika datang musim haji setiap tahun maka kaum muslimin seluruh dunia berbondong-bondong mendatangi tanah Haram Makkah Al Mukarromah. Jama'ah haji Indonesia adalah jama'ah haji terbesar jumlahnya diantara bangsa-bangsa lain. Kenyataan tersebut tentu patut disyukuri, karena paling tidak hal tersebut menunjukkan minat yang besar dari masyarakat Indonesia untuk memenuhi panggilan Allah سبحانه وتعالى beribadah haji. Akan tetapi disisi lain yang patut dijadikan perhatian adalah masih banyaknya terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam pada sebagian jama'ah haji Indonesia. Hal ini tentu membutuhkan penyadaran agar ibadah haji terlaksana dengan sebaik-baiknya serta tidak melanggar ajaran-ajaran Allh سبحانه وتعالى Tulisan ini bermaksud membicarakan beberapa catatan yang sangat penting diketahui oleh jama'ah haji. Namun sebelum membicarakan hal tersebut ada satu hal yang patut dijadikan pegangan bagi setiap jama'ah haji yaitu : Wajib bagi setiap mu'min yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk tunduk dan patuh terhadap syariat Allah سبحانه وتعالى dalam semua sisinya tanpa pengecualian. Allah سبحانه وتعالى berfirman : وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (٣٦) Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al Ahzab : 36) Ayat ini mengajarkan kita untuk tidak memiliki pilihan lain dihadapan ajaran Allah dan Rasul-Nya kecuali tunduk dan patuh terhadap-Nya, jika tidak, maka kita termasuk orang yang sangat tersesat. Apabila kita pahami kaidah ini, maka mestinya kita siap melaksanakan semua syariat Allah dan Rasul-Nya. Jika kita sekarang melaksanakan ibadah haji dalam rangka tunduk kepada Allah سبحانه وتعالى, maka kita siap menjalankan semua apa yang Allah سبحانه وتعالى perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Agar jangan ada lagi diantara kaum mislimin yang melaksanakan sebagian ajaran Islam dan mengabaikan sebagiannya, sehingga dia seperti orang-orang ahli kitab yang di cela Allah سبحانه وتعالى sebagaiman firmannya : ... أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (٨٥) Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (Al Baqarah: 85) Besarnya keutamaan ibadah haji yang kita lakukan bukan alasan bagi kita untuk meninggalkan sebagian perintah Allah سبحانه وتعالى dan melaksanakan sebagian larangan-larangan-Nya, justru sebaliknya kita harus berusaha untuk tidak mengurangi keutamaan ibadah ini dengan sedapat mungkin menjaga ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan. Berikut akan kami jelaskan beberapa perilaku menyimpang yang masih banyak dilakukan jama'ah haji : 1. Aqidah yang masih bercampur dengan kepercayaan syirik Aqidah adalah yang paling pertama dan utama. Bahkan inti dari ibadah haji sesungguhnya adalah membersihkan aqidah setiap muslim dari penghambaan kepada selain Allah. Perhatikan baik-baik lafaz talbiah jama'ah haji : لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْـكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu." Maka sebagai jama'ah haji, kita harus dapat mewujudkan aqidah yang bersih dalam pelaksanaanya, tidak boleh tercampur dengan keyakinan-keyakinan syirik dan bathil. Misalnya saat thawaf ada jama'ah haji yang mengusap-usap dinding Ka'bah atau Maqom Ibrahim dengan alasan dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini tidak dibenarkan syari'at kita karena semua itu tidak dapat memberikan manfaat atau mudharat. Sekalipun Hajar Aswad yang disunnahkan untuk dicium atau di usap, itu bukan dengan keyakinan bahwa batu tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menghilangkan mudharat, tetapi dalam rangka Ittiba'ussunnah (mengikuti sunnah) yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Umar bin Khottob mendatangi Hajar Aswad lalu menciumnya kemudian dia berkata: "Sungguh aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak dapat membawa manfaat dan mudharat, seandainya aku tidak melihat Rasulullah menciummu niscaya aku tidak akan menciummu." Demikian juga halnya dalam berdo'a kita harus membersihkan aqidah kita dengan hanya mengarahkan do'a kita kepada Allah. Tidak boleh kita memohon sesuatu kepada selain Allah, walaupun itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau orang-orang yang kita anggap wali. Demikian juga tidak diperbolehkan kita berdo'a kepada Allah dengan bertawassul (mengambil perantara) kepada kemuliaan orang-orang yang telah meninggal dari para nabi dan orang-orang shaleh. Allah سبحانه وتعالى berfirman: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا (١٨) Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin: 18) 2. Kurang memiliki bekal pemahaman yang baik dan benar tentang ibadah haji berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah. Ibadah haji termasuk pelaksanaannya secara terperinci banyak belum diketahui oleh kaum muslimin. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang hendak berangkat haji terutama jika hal tersebut pertamakali baginya, maka dia harus mencurahkan pikirannya untuk mengetahui segala ketentuan dalam ibadah tersebut. Jangan sampai dia melakukan segala sesuatu tidak berdasarkan ilmu. Firman Allah سبحانه وتعالى: وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦) Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Al Isra: 36) Sebagimana ibadah yang lainnya, maka pelaksanaan ibadah haji sudah diatur sedemikian rupa oleh Syari'at Islam. Dengan demikian manakala kita hendak memahami pelaksanaan ibadah haji, maka kita harus menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah sebagai sumbernya, terutama apa yang telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ambillah manasik kalian (dariku) (HR Muslim) Supaya kita tidak melakukan sesuatu yang tidak dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau meninggalkan sesuatu yang beliau kerjakan. Seperti contoh kecil misalnya: Sebagian jamaah haji Indonesia saat thawaf, banyak yang menghususkan do'a tertentu dalam setiap putaran thawaf, misalnya untuk putaran pertama do'anya ini, putaran ke dua zikirnya itu, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu, yang beliau anjurkan adalah kita -saat thawaf- membaca doa'a apa saja atau zikir apa saja sesuai syri'at, kecuali antara rukun Yamani dan hajar Aswad, membaca: Rabbanaa Aatinaa Fiddunya Hasanah Wafilaakhirati Hasanah Waqina Azaabannaar. Sementara itu disi lain banyak jamaah haji Indonesia yang meninggalkan mabit di Mina di hari pertama Tharwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah (malam tanggal 9 sebelum wukuf), atau mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10, setelah wukuf), padahal hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang dapat di kemukakan berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji. Kesimpulannya bagi setiap jamaah haji, hendaknya dia membekali ilmu yang banyak berdasarkan sumber yang shahih. 3. Melalaikan Sholat. Tidak sedikit dari jamah haji yang melalaikan sholatnya, baik dengan menunda pelaksanaanya, tidak melaksanakannya dengan berjamaah bagi orang laki-laki atau bahkan meninggalkannya. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak dibenarkan walau dengan alasan pelaksanaan ibadah haji sekalipun. Kita semua tahu, bahwa sholat merupakan rukun Islam ke dua sedang haji rukun Islam ke lima, maka dari segi urutan ibadah sholat didahulukan dari haji. Ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat jauh lebih berat dari orang yang meninggalkan haji. فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥) Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (Al Ma'uun: 4-5) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat" (HR Muslim) Berdasarkan hal tersebut maka setiap jamaah haji wajib menjaga sholatnya dengan melaksanakannya diawal waktu dan berjamaah khususnya bagi kaum laki. Dan hal tersebut harus dilakukan kapan saja dan dimana saja, ditanah haram atau dikampung halaman, saat melaksanakan haji atau sebelum dan sesudahnya. 4. Kepergian seorang wanita tanpa mahrom. Boleh dikatakan bahwa sebagian besar jamaah haji Indonesia adalah wanita. Namun yang patut disayangkan adalah bahwa kepergian mereka banyak yang tidak disampingi seorangpun mahrom. Hal ini juga bertentangan dengan pesan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar wanita yang melakukan safar hendaknya didampingi seorang mahrom. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama mahromnya' Maka seseorang berdiri seraya berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku berangkat menunaikan ibadah haji, sedang aku telah ditentukan untuk berangkat dalam perang ini dan itu' beliau bersabda: "Berangkatlah pergi haji bersama istrimu" (HR Bukhari dan Muslim) Perhatikan betapa seorang mujahid yang hendak berperang di jalan Allah diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengurungkan niatnya demi mendampingi istrinya dalam perjalanan menempuh haji. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan seorang mahrom bagi wanita yang melakukan safar. Maka mengabaikan hal ini terhitung sebagai maksiat, sudikah anda pergi haji dalam keadaan maksiat kepada Allah سبحانه وتعالى ? Kepergian seorang wanita dalam safar tanpa ada sorang mahrom yang mendampinginya banyak menimbulkan mudharat dan fitnah, selain perbuatan itu sendiri diharamkan dalam agama. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita yang sudah mempunyai biaya untuk menunaikan ibadah haji namun dia tidak mendapatkan seorang mahrom pun yang mendampinginya, maka dia digolongkan orang yang belum mampu sehingga dirinya belum terkena kewajiban melaksanakan haji (lihat Fatawa Allajnah Daa'imah Lilbuhuuts Al Ilmiah Wal Iftaa', jilid 11 hal 90-93). Allah سبحانه وتعالى tidak akan menyia-nyiakan niat baik seseorang yang ikhlas karena-Nya walaupun belum sempat terlaksana. 5. Jamaah haji wanita tidak menutup auratnya atau bersolek dihadapan laki-laki ajanib (bukan mahrom). Berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya maka menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap wanita beriman. Apalagi saat menunaikan ibadah haji ketika seseorang selalu akan berada dihadapan orang banyak terutama jika disekelilingnya orang laki yang bukan mahrom. Namun sayang tidak sedikit yang mengabaikan hal ini, sehingga mereka membiarkan kepalanya, mukanya, lehernya, tangan dan kakinya terbuka dihadapan orang laki yang bukan mahrom. Ini jelas bertentangan dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah سبحانه وتعالى berfirman : يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩) Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (AL Ahzab: 59) Terbukanya aurat sering terjadi di tempat-tempat umum seperti kamar mandi, wc umum, tempat wudhu, kemah dan tempat penginapan dll. Ironisnya kadang tempat tersebut tidak diatur sehingga pria dan wanita terpaksa berada pada tempat yang sama dalam waktu bersamaan, sehingga satu sama lain saling memandang dan terbuka auratnya, bahkan tidak sedikit kaum hawa yang berpakaian ala kadarnya layaknya dirumah sendiri saja. Padahal dia berada dalam pandangan sekian orang laki yang bukan mahrom. Bahkan lebih dari itu banyak diantara jamaah haji wanita yang berdandan dan bersolek, seperti memakai minyak wangi, pemerah bibir, menggerai rambutnya dan kemudian berjalan melewati kaum laki-laki yang bukan mahromnya. Biasanya hal ini terjadi setelah selesai pelaksanaan ibadah haji dimana mereka mengira hal itu boleh dilakukan setelah ibadah haji selesai, padahal hal tersebut hanya layak dilakukan didepan suaminya. Firman Allah سبحانه وتعالى: وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah (Al Ahzab:33) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِـنْ رِيِحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ [رواه النسائ والتر مذي وأحمد] "Setiap wanita yang mengenakan wewangian lau melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia telah berzinah" (HR Nasa'i, Turmuzi dan Ahmad) Disini peranan pimpinan atau pembimbing jamah sangat menentukan jika meraka berkeinginan untuk memisahkan tempat antara pria dan wanita, Insya Allah akan Allah berikan jalan untuk itu. 6. Ikhtilath (Campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahrom) Ikhtilath banyak terjadi pada pelaksanaan haji. Hal ini memang sulit dihindari mengingat sempitnya tempat ibadah haji jika dibandingkan dengan jutaan jamaah haji yang datang dan berkumpul; pada waktu yang bersamaan, khususnya di Mina dan Arafah. Namun bukan berarti hal tersebut menjadi boleh dilaksanakan seakan tanpa beban, apalgi jika masih didapatkan celah untuk menghindarinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barisan (sholat) yang paling utama bagi kaum laki-laki adalah dimuka sedangkan barisan yang paling utanma bagi kaum wanita adalah dibelakang' (HR Muslim dan Turmuzi) Dalam riwayat lain ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membangun Masjid Nabawi beliau membuatt satu pintu khusus untuk wanita lau bersabda: "Tidak boleh ada seorangpun laki-laki yang masuk lewat pintu ini" (HR Abu Daud) Ikhtilath jika dibiarkan saja akan menimbulkan fitnah, terutama fitnah syahwat sehingga dapat mengganggu kekhusyuan seseorang dalam beribadah haji. Dalam hal ini sekali lagi peranan pimpinan rombongan sangat menentukan. Misalnya dengan menjadikan kamar penginapan atau kemah jamaah laki dan wanita tidak menyatu atau jika dalam satu ruangan dibuat pemisah, begitu juga dengan wc nya. Atau saat naik kendaraan melarang jamaahnya untuk duduk berdampingan dengan lawan jenisnya yang bukan mahrom dan cara yang lainnya. Dengan demikian diharapkan perjalanan haji anda akan terhindar dari fitnah dan kekhusyuanpun akan tercipta. Sebagai anggota rombongan jamaah haji anda berhak menuntut kepada pimpinan rombongan dalam masalah ini untuk mengusahakan agar ikhtilath dihindari, apabila pimpinan rombongan tidak mengindahkan masalah ini padahal situasinya memungkinkan, maka anda berhak untuk melaporkannya kepada lembaga penerangan haji pemerintah Saudi Arabia untuk diambil tindakan seperlunya. 7. Merokok Merokok merupakan kebiasaan yang cukup banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Sesungguhnya ini merupakan kebiasaan buruk, sehingga banyak para Ulama yang terpercaya yang menghukuminya sebagai perbuatan haram mengingat dampak buruknya yang tidak dipungkiri semua orang, sedang ajaran Islam secara umum melarang setiap perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Terlebih jika hal tersebut dilakukan saat melaksanakan ibadah haji, layakkah anda lakukan ibadah yang satu ini sambil merokok ? disamping itu perbuatan tersebut -selain merugikan diri anda- juga merugikan orang lain, yang menghirup asap rokok anda, apalgi saat musim haji, -karena banyaknya manusia- polusi udara sangat berat, dengan merokok, anda memperparah kondisi yang telah ada. Satu lagi, dimusim haji sangat rawan kebakaran terlebih jika musim panas dan merokok merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan hal tersebut. Dengan tidak merokok, ibadah anda akan lebih bersih, lingkungan anda juga tidak terganggu dan berbahaya. (diketik ulang dari buletin buat jamaah haji Indonesia, yang disediakan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, dan diterbitkan oleh: Kantor Da'wah dan Penyuluhan Bagi Pendatang Al Sulay – Riyadh, PO BOX 1419 RIYADH 11431, K.S.A) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
