Assalamu'alaykum Afwan. Ana mo tanya tapi minta ijin juga. Boleh pa gak ya kalo ngumumin walimah pernikahan ini di milis Assunnah ini. Maksud ana biar mengumumkan pernikahan ke orang banyak.
Misalnya tlah nikah si Fulan bin Fulan dengan Fulanah bin Fulan di Kota A tgl. ... Apa boleh? Thx [Catatan Admin] Sebagai informasi, kami tidak dapat meneruskan email yang berisikan informasi tentang pengumuman walimah pernikahan di milis Assunnah. Afwan bila hal ini belum kami masukkan ke dalam ketentuan posting di milis Assunnah. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Wallahu'alam -------------------- Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
