..:: Al Masaa il 7 ::.. Judul : Al Masaa'il 7 Pengarang : Abdul Hakim bin Amir Abdat Penerbit : Darus Sunnah Jakarta Cetakan : Pertama - Oktober 2006 Halaman : 312 halaman
Al Masaail 7 hadir dengan membahas masalah masalah seputar muamalah dan hukum hukum seputar masalah pernikahan. Untuk masalah pernikahan, ada banyak masalah yang diulas yang umumnya terjadi di masyarakat dan perlu diketahui oleh ummat Islam, sebagiannya yaitu : Masalah 190 Disyariatkannya Nazhar (Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang), Dan Apa Yang Dilihat Ketika Nazhar Masalah 191 Apa Yang Dilarang Dan Dibolehkan Dalam Masalah Meminang Pinangan Orang Lain Sesama Muslim? Masalah 192 Setelah Nazhar atau Dinazhar Tidak Jadi Meminang (Khitbah) Atau Tidak Jadi Nikah Masalah 193 Membatalkan Pinangan Masalah 194 Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Untuk Dinikahi Oleh Laki Laki Yang Menjadi Pilihannya Masalah 195 Seorang Menawarkan Anak Perempuannya Atau Saudara Perempuannya Kepada Laki Laki Shalih Yang Dia Pilih Untuk Dinikahi Oleh Laki Laki Itu Walaupun Laki Laki Pilihannya Itu Telah Mempunyai Istri Masalah 196 Tidak Sah Nikah Tanpa Wali Bagi Gadis Maupun Janda Masalah 197 Sulthan Adalah Sebagai Wali Bagi Wanita Yang Tidak Mempunyai Wali Masalah 198 Apabila Walinya Yang Menikahinya Sendiri Masalah 199 Apabila Wali Tidak Mau Mewalikan Atau Menghalangi Pernikahan Masalah 200 Hukum Khotbah Nikah Tidak Wajib Masalah 201 Perintah Kepada Para Pemuda Yang Telah Mampu Untuk Segera Menikah Masalah 202 Orang Yang Tidak Mampu Menikah Masalah 203 Memilih Pasangan Masalah 204 Kawin Paksa Salah satu topik bahasan yang menarik diantara topik topik lain yang memang menarik untuk diketahui adalah [M A S A L A H 2 0 3 : M E M I L I H P A S A N G A N] Oleh Ust. ABdul Hakim bin Amir Abdat -------------------------------------------------------- Dari Abi Hurairah, dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi." Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5090) dan Muslim (no. 1466) dan yang selain keduanya. Hadits yang lain: Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku pernah menikahi seorang wanita pada zaman Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, maka beliau bertanya (kepadaku): "Ya Jabir, apakah engkau telah menikah?" Aku menjawab : "Ya" Beliau bertanya lagi : "Dengan perawan atau janda?" Aku menjawab : "Dengan janda." Beliau bertanya lagi: "Kenapa tidak perawan saja yang engkau dapat bermain dengannya?" Aku menjelaskan : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai beberapa orang saudara perempuan, maka aku khawatir dia masuk diantaraku dan di antara saudara saudara perempuanku."[1] Beliau bersabda: "Kalau begitu (alasanmu) bagus. Sesungguhnya perempuan itu biasanya dinikahi karena agamanya, karena hartanya, karena kecantikannya, maka hendaklah engkau memilih yang beragama pasti engkau akan beruntung." Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh Muslim sesudah hadits Abu Hurairah. FIQIH HADITS ------------ Di dalam dua buah hadits yang mulia ini Nabi telah menjelaskan kepada kita akan adat atau kebiasaan laki laki menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara yang tersebut di atas. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk kepada kita untuk memilih yang tertinggi dan yang termulia yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat, yaitu pilihlah yang beragama. Yang dimaksud dengan yang beragama ialah wanita yang shalihah sebagaimana hadits selanjutnya setelah ini dari hadits 'Abdullah bin 'Amr. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki laki tidak boleh memilih wanita yang cantik dan seterusnya sebagaimana yang tersebut di hadits. Tidak demikian! Ini adalah sebuah kesalahan di dalam memahami hadits. Akan tetapi maksudnya -Insya Allah Ta'ala- seperti ini: Misalnya ada seorang laki laki memilih seorang wanita yang cantik parasnya. Kemudian dia melihat, apakah pilihannya seorang wanita shalihah? Apakah agamanya dan akhlaqnya secantik wajahnya? Kalau jawabannya adalah "ya", maka dia boleh melanjutkan pilihannya. Kiaskanlah dengan keistimewaan yang lainnya! Tetapi kalau jawabannya "tidak", maka dia dihadapkan kepada dua pilihan yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Imma dia melanjutkan pilihannya, berarti dia telah mendahulukan kecantikan dari keshalihan. Imma dia membatalkan pilihannya, berarti dia telah mendahulukan keshalihan (yakni agama) dari kecantikan. Atau ketika akan memilih dia menentukan sesuai dengan apa yang dia mau -atau katakanlah olehmu sesuai dengan seleranya- : Saya akan memilih wanita yang cantik, yang tinggi, yang putih, yang begini dan begitu dan seterusnya. Pilihan yang seperti ini dibolehkan dan agama tidak pernah melarangnya, karena memang berjalan bersama dengan adat atau kebiasaan yang berlaku pada manusia. Oleh karena itu Nabi kita yang mulia shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan : "Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara :..." Akan tetapi tetap saja penentuan akhirnya ada pada agama sebagaimana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengakhiri dan menutup sabdanya: Maka pilihlah yang beragama! Dari sini Nabi yang mulia shallallahu'alaihi wa sallam telah memberikan pengarahan dan petunjuk serta nasehat yang sangat besar, bahwa: Janganlah kau kalahkan agamamu dengan segala macam kecantikan dan harta benda duniawi. Padahal sebaik baik kesenangan, kemewahan, harta benda dunia dalah wanita shalihah. Maknanya, kalau pilihanmu jatuh kepada wanita shalihah, berarti engkau telah memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa kalau wanita shalihah pilihanmu itu adalah seperti yang kau ingini. Demikian juga hukum ini berlaku kepada setiap muslimah yang akan menjatuhkan pilihannya kepada laki laki muslim. Dari 'Abdullah bin 'Amr (ia berkata): Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda: "Dunia ini adalah kesenangan, dan sebaik baik kesenangan dunia ialah wanita shalihah." Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh Muslim (no. 1467). Hadits yang mulia ini sebagai tafsir dari apa yang dimaksud dengan sabda beliau shallallahu'alaihi wa sallam: Pilihlah yang beragama! Yaitu wanita yang shalihah. Demikian juga dengan wanita, maka hendaklah dia memilih laki laki yang shalih yang akan menuntunnya ke jannah dan menjaganya dari api jahannam. Perhatikanlah sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam di bawah ini: Dari Sahl bin Sa'ad As Saa'idiy, ia berkata: Ada seorang laki laki lewat dihadapan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam maka beliau bertanya kepada laki laki yang sedang duduk di sisi beliau: "Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?" Maka laki laki (yang lagi duduk di sisi beliau itu) menjawab: "Dia adalah seorang laki laki dari orang yang paling mulia (yakni karena kekayaannya). (Orang) ini, demi Allah, layak sekali kalau dia meminang (pasti) akan (diterima pinangannya kemudian) dinikahkan, dan kalau dia meminta tolong (pasti) akan ditolong, dan kalau dia berkata (pasti) akan didengar." Sahl bin Sa'ad As Saa'aidiy berkata: "Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam diam (tidak menjawab). Kemudian lewat lagi seorang laki laki (yang lain), maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kembali bertanya kepada laki laki yang sedang duduk di sisi beliau: "Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?" Maka laki laki itu menjawab: "Wahai Rasulullah, ini adalah seorang laki laki dari orang orang faqir kaum muslimin. (Orang) ini patut kalau dia meminang (pasti) tidak akan dinikahkan, dan kalau dia meminta tolong (pasti) tidak akan ditolong, dan kalau dia berkata (pasti) tidak akan didengar." Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Orang ini lebih baik sepenuh bumi dari yang seperti orang itu (yakni orang yang sebelumnya)." Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5091 & 6447). ------------------- Demikian masalah 203 yang ditulis oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. [PERSONAL VIEW] Dari pembahasan tersebut kita mengetahui bahwa tidak terlarang bila kita mencari pendamping hidup yang cantik / ganteng, dst, sepanjang tidak melupakan masalah agama orang yang kita pilih. Karena inilah yang paling penting, agar kita tidak merugi nantinya. Mengingat pentingnya pembahasan tentang pernikahan ini, alangkah baiknya bila suatu saat Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat menuliskan suatu buku khusus yang memuat panduan bagi para ikhwan dan akhwat yang membahas jalan menuju pernikahan. Yaitu apa apa yang perlu dipersiapkan dan ditempuh untuk menuju pernikahan sesuai Al Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Bila pada buku beliau Menanti Buah Hati, tema pembahasan adalah seputar persiapan dan pendidikan anak, maka perlu juga dibuat suatu buku khusus pra pernikahan, yang membahas hal hal yang perlu diketahui sebelum pernikahan. Wassalamua'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
