HUKUM PUASANYA MUSAFIR PADAHAL IA MERASA BERAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya puasa musafir 
padahal ia merasa berat ?

Jawaban
Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu menjadi makruh 
hukumnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang 
pingsan, orang-orang disekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya : 
“Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpusa”. Beliau bersabda : 
“Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan” [1]

Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan yang sangat maka 
wajib atasnya berbuka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa berat 
berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka, lalu 
disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap 
berpuasa”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mereka itu ahli 
maksiat! Mereka itu pelaku maksiat!” [2]

Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk berpuasa, yang 
paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam manakala beliau tetap berpuasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu 
Darda Radhiyallahu ‘anhu, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam di bulan Ramadhan di panas terik yang menyengat, tiada seorangpun 
dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan 
Abdullah bin Rawahah” [3]

HUKUM PUASA MUSAFIR, MELIHAT REALITA SEKARANG INI PUASA TIDAK MEMBERATKAN

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukumnya puasa 
seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini puasa tidak memberatkan 
terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnanya sarana perhubungan 
dewasa ini ?

Jawaban
Seorang musafir boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), 
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, 
pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah : 185]

Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang lain berbuka, 
orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya orang yang 
berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu 
berkata :

“Kami bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan 
yang sangat panas, tiada seorangpun diantara kami yang berpuasa kecuali 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah” [4]

Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan 
berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih 
utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat :

Pertama : Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kedua : Kemudahan, kemudahan puasa atas manusia; karena seorang manusia 
apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.

Ketiga : Manfaatnya segera membebaskan diri dari beban tanggung jawabnya.

Apabila terasa berat atasnya maka sebaiknya dia tidak berpuasa, kaidah 
‘Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa di waktu bepergian’ tepat diterapkan 
pada keadaan seperti ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah 
melihat seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, 
beliau bertanya. “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. 
Beliau bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan” [5]. 
Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti kondisi 
lelaki ini yang meraskan berat untuk berpuasa.

Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah –seperti yang 
dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya, apabila 
puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah 
termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : 
Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi 
musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan 
berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat (1114)
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab 
Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)
[4]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab 
Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)
[5]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah 
termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : 
Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi 
musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1959&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke