Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hohon berkenan memberikan hukum / dalil tentang orang yang shalat ke mesjid 
dengan membawa dan membentangkan sajadah pribadi (bisa pula berbentuk kain 
selendang atau sal) di mesjid, sedangkan dimesjid sendiri sudah ada sajadah 
atau permadaninya yang permanen terbentang, sehingga tempat dia shalat 
menjadi dua lapis (sajadah atau permadani mesjid dan sajadah atau sal atau 
kain selendangnya).

Demikian pertanyaan saya, atas pernjelasan hukum / dalil-nya sesuai dengan 
Al-Qur'an ataupun suri teladan kita Rasulullah SAW, diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Hasanul Effendi

Mail to : [EMAIL PROTECTED]

Palembang









Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke