Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hohon berkenan memberikan hukum / dalil tentang orang yang shalat ke mesjid dengan membawa dan membentangkan sajadah pribadi (bisa pula berbentuk kain selendang atau sal) di mesjid, sedangkan dimesjid sendiri sudah ada sajadah atau permadaninya yang permanen terbentang, sehingga tempat dia shalat menjadi dua lapis (sajadah atau permadani mesjid dan sajadah atau sal atau kain selendangnya).
Demikian pertanyaan saya, atas pernjelasan hukum / dalil-nya sesuai dengan Al-Qur'an ataupun suri teladan kita Rasulullah SAW, diucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hasanul Effendi Mail to : [EMAIL PROTECTED] Palembang Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
