assalaamualaikum,
Para milister yang dirahmati Allah, saya memiliki masalah yang perlu dicari
pemecahannya:
1. JIka A seorang janda memiliki anak laki-laki X kemudian si janda ketemu B
seorang duda yang memiliki 1 anak perempuan bernama Y. Kemudian A dan B saling
jatuh cinta kemudian takberapa lama menikah.
Dalam perjalannanya kedua anak masing-masing juga saling jatuh cinta,
bolehkah X menikah dengan Y ???. Mohon disertakan dalilnya yang Antum ketahui.
Kalau begitu halnya bagaimana kalau kasus itu dibalik:
2. Bolehkah sesama mertua saling menikah setelah masing-masing keduanya
sendiri ?
Atas jawaban dan informasi yang diberikan saya ucapkan syukron jazilan !
Wassalaamualaikum
Mama Bila
---------------------------------
Get your email and more, right on the new Yahoo.com
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/