assalaamualaikum,
   
  Para milister yang dirahmati Allah, saya memiliki masalah yang perlu dicari 
pemecahannya:
  1. JIka A seorang janda  memiliki anak laki-laki X kemudian si janda ketemu B 
seorang duda yang memiliki 1 anak perempuan bernama Y. Kemudian A dan B saling 
jatuh cinta kemudian takberapa lama menikah. 
  Dalam perjalannanya kedua anak masing-masing juga saling jatuh cinta, 
bolehkah X menikah dengan Y ???. Mohon disertakan dalilnya yang Antum ketahui.
  Kalau begitu halnya bagaimana kalau kasus itu dibalik:
  2. Bolehkah sesama mertua saling menikah setelah masing-masing keduanya 
sendiri  ?
  Atas jawaban dan informasi yang diberikan saya ucapkan syukron jazilan !
  Wassalaamualaikum
  
Mama Bila
   

                
---------------------------------
Get your email and more, right on the  new Yahoo.com 





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke