Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Kalau definisi orang tua (ibu & bapak) yang dimaksud dalam nash-2x
tsb, khususnya utk yang sudah menikah, apakah tetap mengacu pada
orang tua kandung, ataukah termasuk mertua? -- mengingat suami-lah
yang wajib mencari nafkah --

Apakah ini berarti kalau kita memberikan sedekah pada salah satunya
(misal orang tua kandung), maka yang satunya lagi jadi wajib (atau
ada adabnya) utk diberikan yang setara, supaya masuk kategori berbuat
adil/tidak dolim?

Jazakumullah khoiron atas pencerahannya.

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In [email protected], "Satria" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua terlebih dahulu.
Semua
> harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
surat
> Al-Baqarah ayat 215.
>
> "Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka
infakkan.
> Jawablah, "Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu
bapakmu,
> kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang
> sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat
> sesungguhnya Allah maha mengetahui"
>
> Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia
> menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua
orang
> tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala dalam
> surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan
orang-orang
> yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu
kemudian
> bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa
> sallam berikut.
>
> "Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu
sekali
> lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang
terdekat"
> [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No.
5139 dan
> Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah,
Ahmad 5/3,5
> dan berkata Tirmidzi, "Hadits Hasan"]
>
> Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi
kepada
> orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak
dibenarkan. Yang
> mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki
adalah
> pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa
kewajiban
> yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua
orang
> tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama
bagi
> wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya
adalah kepada
> suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun
demikian
> suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya
dapat
> berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.
> sumber http://www.almanhaj.or.id/index.php?
action=more&article_id=689&bagian=0
>
> Jazakallahu khairan katsiro
> Wassalamualikum
>
>   _____
>
> From: [email protected]
> Sent: Wednesday, October 04, 2006 5:17 PM
> To: [email protected]
> Subject: [assunnah] Tanya Sedekah Kepda Orang Tua
> Assalamualikum,
>
> Ana mau tanya, manakah yang harus kita dahulukan memberikan sedekah
> kepada orang tua atau sanak famili kita yang kurang mampu ataukah
> memberikan kepada orang lain?.
>
> Jazakallahu khairan katsiro
> Wassalamualikum





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke