Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Allhamdulillah, jazaakallahukhair kpd ukhti yg kirim imel ttg "Buka Sewa Buku Salafy" Kebetulan insyaAllah ana juga berniat untuk mencoba buka penyewaan buku2 bmanhaj salaf di masjid tempat tingal ana.. Dan Acuan2/tips2nya amat bermanfaat untuk masukan bagi ana bgm memulainya. Mudahan2 penyewaaan buku di kampus anti berjalan baik dan lancar. Tapi ada bbrp pertanyaan lagi yg perlu ana tanyakan, mungkin ada ikhwah lain yg bisa ngasih masukan: * lingkungan ana buka lingkungan kampus, tapi kompleks perumahan yg sebagian besar blm bermanhaj salaf. Mungkin ada tips dan masukannya? Sebelumnya ana sdh buku semacam kios buat jual buku, responnya sih allhamdulillah... * Bagaimana untuk data2 bagi peminjam apa saja yg diperlukan.. * Untuk denda.. apakah perlu.. berapa pula besarannya.. * Kendala2 apa saja yg ada pada tempat penyewaan di kampus anti.. * Trus bgm dengan Hak Cipta dan Hak Penyewaan buku tersebut, ana baca di Koran Pikiran Rakyat online, bagian artikel tgl 12 Desember 2005 dgn judul "Dilema Hukum Taman Bacaan" disitu tertulis :
....Selain itu, penyewaan buku merupakan salah satu bentuk pengumuman karya cipta yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UUHC 2002 yang menyatakan "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain". Hal ini karena penyewaan buku merupakan tindakan yang mengedarkan ataupun menyebarkan suatu karya cipta (buku) sehingga karya cipta tersebut (buku) dapat dibaca oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUHC 2002, penyewaan buku harus memperoleh izin dari pemegang hak penyewakan (rental right holders). Kepada siapa taman bacaan harus meminta izin penyewaan buku? UUHC 2002 mewajibkan pemakai hak cipta (users) seperti taman bacaan meminta izin kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta (yaitu pemegang hak penyewaan). Taman bacaan wajib meminta izin penyewaan kepada pengarang buku apabila pengarang belum mengalihkan hak penyewaan kepada pihak lain secara eksklusif. Apabila pengarang sudah mengalihkan hak penyewaan kepada pihak lain (penerima hak) secara eksklusif, maka users wajib meminta izin dari pihak penerima hak penyewaan tersebut. Pihak pengelola taman bacaan pada umumnya tidak sadar (atau pura-pura tidak sadar) akan kondisi ini. Padahal, menurut UUHC 2002 pencipta ataupun pemegang hak menyewakan dapat menuntut taman bacaan yang menyewakan buku tanpa izin secara perdata untuk mengganti kerugian sebesar kerugian yang dirasakan oleh pencipta ataupun pemegang hak penyewaan. Selain gugatan secara perdata, berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UUHC 2002 pengelola taman bacaan juga dapat diancam secara pidana dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penyewaan buku tanpa izin oleh taman bacaan ini akan membuat tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia semakin tinggi. Kondisi ini membuat Indonesia yang belum bisa lepas dari krisis ekonomi yang berlanjut pada krisis multi dimensi sejak 1998 semakin terpuruk. Pandangan negatif dunia internasional terhadap upaya pemerintah dalam penegakan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia masih dianggap setengah hati. Hal ini dapat dilihat dari belum lepasnya Indonesia dari Priority Watch List oleh US Trade Representative (USTR). Akibatnya, Indonesia terancam akan tindakan balasan (retaliation) di bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat yang mempergunakan Special 301 yang ada pada United Trade Act. Apabila tindakan pembalasan ini menjadi kenyataan, kondisi perekonomian di Indonesia akan jauh lebih terpuruk. ..... Untuk sementara itu saja beberapa pertanyaan ana..Jazaakallahukhair Wassalamu'alaikum warahmatulaahi wabarakatuh -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of MARYAM JAMILA Sent: 03 Agustus 2006 11:09 To: [email protected] Subject: [assunnah] Peluang usaha : buka sewa buku Salafy Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Preface Di kampus ana ada teman ana (wanita) yang patungan/urunan' bersama teman satu jurusannya yang menyewakan buku-buku kepada mahasiswa dengan menyewa tempat sederhana yang berlokasi di samping masjid . Buku-buku yang disewakan berupa buku-buku kuliah, buku toefl & pengetahuan umum , buku pengembangan potensi diri seperti buku berpikir dan berjiwa besar, quantum learning, quantum teaching', komik, buku-buku & majalah agama (sayangnya dengan manhaj yang beragam, dominan IM), sehingga bisa ditemui buku sifat sholat nabi oleh Syaikh Albani hingga risalah pergerakan Hasan AlBanna. Buku-buku tersebut dikumpulkan dari beberapa orang dengan sistim bagi hasil keuntungan sesuai jumlah buku yang disewakan masing-masing pemilik buku dan sesuai kesepakatan (bisa 60% untuk pemilik buku dan 40% untuk pihak yang menyewakan). Buku-buku tsb disewakan dengan tarif 10% dari harga pembelian buku (misalnya harga buku nya Rp.20.000, maka harga sewanya 2000) dengan jangka waktu pinjaman 1 minggu. Berhubung penjaganya banyak yang masih kuliah, maka toko dijaga secara bergiliran. Untuk teman-teman salafy, khususnya yang masih berada di kampus atau mantan mahasiswa, ini bisa dijadikan peluang usaha sekaligus dakwah dengan cara menyewakan buku & majalah khusus yang bermanhaj salaf maupun buku-buku kuliah/pengetahuan umum (karena kalau pinjam di perpustakaan kampus suka nggak kebagian buku, apalagi kalau pas musim ujian). Keuntungan lainnnya, buat yang jaga bisa sambil baca (menambah pengetahuan). Di bawah ini beberapa hal yang dapat dijadikan acuan dalam membuka/mengelola toko sewa: -Sumber dana untuk sewa tempat maupun beli buku bisa dengan urunan. -Buku-buku kuliah bisa didapat dari sesama teman kampus dan ke kakak-kakak tingkat atau hunting' (mencari) ke toko buku loak. Di toko buku loak ini bisa juga didapat buku-buku umum atau majalah umum yg bermanfaat seperti majalah khusus komputer, majalah pertanian (Trubus) dsb dengan harga miring. - Buku-buku & majalah salafy bisa didapat dari teman-teman pengajian (karena sistem sewa, jadi buku bisa diambil sewaktu-waktu bila diperlukan) maupun membeli baru di toko buku yang bisa kasih diskon paling banyak J.. Untuk majalah lama bisa beli di agen (biasanya ada sisa majalah edisi lama yang tidak terjual). - Penempatan buku sebaiknya disesuaikan dengan tema sejenis (misalnya, buku-buku tentang aqidah, fiqih, manhaj, buku tentang wanita & rumah tangga, buku umum (sebaiknya isi disortir dulu, karena kadang bercampur dengan filsafat atau pemikiran non Islam) , buku kuliah sesuai dengan jurusannya. - Buat daftar buku-buku pesanan yang ingin disewa oleh mahasiswa (bisa juga mhs yang memesan dimintai nomer telpon/hp sebagai info kalau sewaktu-waktu bukunya sudah ada). - buat buku khusus yang memuat judul buku berdasarkan tema. - buat kartu keanggotaan dengan biaya sekitar Rp.1500 - Tempat harus dibuat semenarik mungkin, dicat cerah, diberi hiasan kaligrafi/poster islami atau kata-kata menarik. Dibuat hiasan dari stereofoam (gabus tipis) yang dibentuk awan, bunga, dsb dengan warna cerah. - Ada plang nama toko (bisa dibuat sendiri) - Buat kotak saran, kritik. - Kalau bisa tempat sewa dibuat khusus buat ikhwan dan khusus akhwatnya. - Jika memungkinkan, buka diversifikasi (perluasan lini produk) seperti jual buku & perlengkapan muslim, stiker Islam, alat tulis, makanan/minuman ringan dsb. * Cari tempat yang sestrategis mungkin, siapa tahu ada dosen/karyawan yang mau menyewa buku di tempat tsb. Selamat mencoba, semoga bermanfaat. -maryam - (nama kun'yah nya ini saja sekaligus nama e-mail) Wassalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
