Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Allhamdulillah, jazaakallahukhair kpd ukhti yg kirim imel ttg "Buka Sewa Buku 
Salafy"
Kebetulan insyaAllah ana juga berniat untuk mencoba buka penyewaan buku2 
bmanhaj salaf di masjid tempat tingal ana..
Dan Acuan2/tips2nya amat bermanfaat untuk masukan bagi ana bgm memulainya.
Mudahan2 penyewaaan buku  di kampus anti berjalan baik dan lancar.
Tapi ada bbrp pertanyaan lagi yg perlu ana tanyakan, mungkin ada ikhwah lain yg 
bisa ngasih masukan:
* lingkungan ana buka lingkungan kampus, tapi kompleks perumahan yg sebagian 
besar blm bermanhaj salaf.
Mungkin ada tips dan masukannya? Sebelumnya ana sdh buku  semacam kios buat 
jual buku, responnya sih allhamdulillah...
* Bagaimana untuk data2 bagi peminjam apa saja yg diperlukan..
* Untuk denda.. apakah perlu.. berapa pula besarannya..
* Kendala2 apa saja yg ada pada tempat penyewaan di kampus anti..
* Trus bgm dengan Hak Cipta dan Hak Penyewaan buku tersebut, ana baca di Koran 
Pikiran Rakyat online, bagian artikel tgl 12 Desember 2005 dgn judul "Dilema 
Hukum Taman Bacaan" disitu tertulis :

....Selain itu, penyewaan buku merupakan salah satu bentuk pengumuman karya 
cipta yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UUHC 2002 yang menyatakan "Pengumuman 
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran 
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau 
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, 
atau dilihat orang lain". Hal ini karena penyewaan buku merupakan tindakan yang 
mengedarkan ataupun menyebarkan suatu karya cipta (buku) sehingga karya cipta 
tersebut (buku) dapat dibaca oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUHC 
2002, penyewaan buku harus memperoleh izin dari pemegang hak penyewakan (rental 
right holders).
Kepada siapa taman bacaan harus meminta izin penyewaan buku? UUHC 2002 
mewajibkan pemakai hak cipta (users) seperti taman bacaan meminta izin kepada 
pencipta ataupun pemegang hak cipta (yaitu pemegang hak penyewaan). Taman 
bacaan wajib meminta izin penyewaan kepada pengarang buku apabila pengarang 
belum mengalihkan hak penyewaan kepada pihak lain secara eksklusif. Apabila 
pengarang sudah mengalihkan hak penyewaan kepada pihak lain (penerima hak) 
secara eksklusif, maka users wajib meminta izin dari pihak penerima hak 
penyewaan tersebut.
Pihak pengelola taman bacaan pada umumnya tidak sadar (atau pura-pura tidak 
sadar) akan kondisi ini. Padahal, menurut UUHC 2002 pencipta ataupun pemegang 
hak menyewakan dapat menuntut taman bacaan yang menyewakan buku tanpa izin 
secara perdata untuk mengganti kerugian sebesar kerugian yang dirasakan oleh 
pencipta ataupun pemegang hak penyewaan. Selain gugatan secara perdata, 
berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UUHC 2002 pengelola taman bacaan juga dapat 
diancam secara pidana dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling 
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta 
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penyewaan buku tanpa izin oleh taman bacaan ini akan membuat tingkat 
pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia semakin tinggi. Kondisi ini 
membuat Indonesia yang belum bisa lepas dari krisis ekonomi yang berlanjut pada 
krisis multi dimensi sejak 1998 semakin terpuruk. Pandangan negatif dunia 
internasional terhadap upaya pemerintah dalam penegakan hak atas kekayaan 
intelektual di Indonesia masih dianggap setengah hati. Hal ini dapat dilihat 
dari belum lepasnya Indonesia dari Priority Watch List oleh US Trade 
Representative (USTR). Akibatnya, Indonesia terancam akan tindakan balasan 
(retaliation) di bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh pemerintah Amerika 
Serikat yang mempergunakan Special 301 yang ada pada United Trade Act. Apabila 
tindakan pembalasan ini menjadi kenyataan, kondisi perekonomian di Indonesia 
akan jauh lebih terpuruk.
.....

Untuk sementara itu saja beberapa pertanyaan ana..Jazaakallahukhair

Wassalamu'alaikum warahmatulaahi wabarakatuh


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of MARYAM JAMILA
Sent: 03 Agustus 2006 11:09
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Peluang usaha : buka sewa buku Salafy

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Preface
Di kampus ana ada teman ana (wanita) yang ‘patungan/urunan' bersama
teman satu jurusannya yang menyewakan buku-buku kepada mahasiswa dengan
menyewa tempat sederhana yang berlokasi di samping masjid . Buku-buku
yang disewakan berupa buku-buku kuliah, buku toefl & pengetahuan umum ,
buku pengembangan potensi diri seperti buku ‘berpikir dan berjiwa besar,
quantum learning, quantum teaching', komik, buku-buku & majalah agama
(sayangnya dengan manhaj yang beragam, dominan IM), sehingga bisa
ditemui buku sifat sholat nabi oleh Syaikh Albani hingga risalah
pergerakan Hasan AlBanna. Buku-buku tersebut dikumpulkan dari beberapa
orang dengan sistim bagi hasil keuntungan sesuai jumlah buku yang
disewakan masing-masing pemilik buku dan sesuai kesepakatan (bisa 60%
untuk pemilik buku dan 40% untuk pihak yang menyewakan).
Buku-buku tsb disewakan dengan tarif 10% dari harga pembelian buku
(misalnya harga buku nya Rp.20.000, maka harga sewanya 2000) dengan
jangka waktu pinjaman 1 minggu. Berhubung penjaganya banyak yang masih
kuliah, maka toko dijaga secara bergiliran.

Untuk teman-teman salafy, khususnya yang masih berada di kampus atau
mantan mahasiswa, ini bisa dijadikan peluang usaha sekaligus dakwah
dengan cara menyewakan buku & majalah khusus yang bermanhaj salaf maupun
buku-buku kuliah/pengetahuan umum (karena kalau pinjam di perpustakaan
kampus suka nggak kebagian buku, apalagi kalau pas musim ujian).
Keuntungan lainnnya, buat yang jaga bisa sambil baca (menambah
pengetahuan).

Di bawah ini beberapa hal yang dapat dijadikan acuan dalam
membuka/mengelola toko sewa:
-Sumber dana untuk sewa tempat maupun beli buku bisa dengan urunan.
-Buku-buku kuliah bisa didapat dari sesama teman kampus dan ke
kakak-kakak tingkat atau ‘hunting' (mencari) ke toko buku loak. Di toko
buku loak ini bisa juga didapat buku-buku umum atau majalah umum yg
bermanfaat seperti majalah khusus komputer, majalah pertanian (Trubus)
dsb dengan harga miring.
- Buku-buku & majalah salafy bisa didapat dari teman-teman pengajian
(karena sistem sewa, jadi buku bisa diambil sewaktu-waktu bila
diperlukan) maupun membeli baru di toko buku yang bisa kasih diskon
paling banyak J.. Untuk majalah lama bisa beli di agen (biasanya ada
sisa majalah edisi lama yang tidak terjual).
- Penempatan buku sebaiknya disesuaikan dengan tema sejenis (misalnya,
buku-buku tentang aqidah, fiqih, manhaj, buku tentang wanita & rumah
tangga, buku umum (sebaiknya isi disortir dulu, karena kadang bercampur
dengan filsafat atau pemikiran non Islam) , buku kuliah sesuai dengan
jurusannya.
- Buat daftar buku-buku pesanan yang ingin disewa oleh mahasiswa (bisa
juga mhs yang memesan dimintai nomer telpon/hp sebagai info kalau
sewaktu-waktu bukunya sudah ada).
- buat buku khusus yang memuat judul buku berdasarkan tema.
- buat kartu keanggotaan dengan biaya sekitar Rp.1500
- Tempat harus dibuat semenarik mungkin, dicat cerah, diberi hiasan
kaligrafi/poster islami atau kata-kata menarik. Dibuat hiasan dari
stereofoam (gabus tipis) yang dibentuk awan, bunga, dsb dengan warna
cerah.
- Ada plang nama toko (bisa dibuat sendiri)
- Buat kotak saran, kritik.
- Kalau bisa tempat sewa dibuat khusus buat ikhwan dan khusus akhwatnya.
- Jika memungkinkan, buka diversifikasi (perluasan lini produk) seperti
jual buku & perlengkapan muslim, stiker Islam, alat tulis,
makanan/minuman ringan dsb.
* Cari tempat yang sestrategis mungkin, siapa tahu ada dosen/karyawan
yang mau menyewa buku di tempat tsb.

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
-maryam - (nama kun'yah nya ini saja sekaligus nama e-mail)
Wassalam





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke