>From: niken lusi retnoningtys <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Oct 6, 2006 9:40 am 
>Assalamualaikum,
>Saya mau bertanya pada milis ini mengenai zakat yang kita keluarkan 
>menjelang
>Idul Fitri.
>Seperti biasa kita mengeluarkan zakat berupa beras sebesar +/-2,5Kg.
>Yang ingin saya tanyakan adalah apakah boleh zakat tersebut diganti
>tidak berupa beras misal pakaian atau mi.... senilai tidak kurang dari
>harga beras tersebut...
>Terimakasih,

Mengganti Zakat Fithtri dengan ; pakaian, mie, daging, minyak goreng, dll 
yang senilai dengan harga beras tidak boleh dikakukan, sebab Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus 
berupa satu sha' makanan.

Mengapa Zakat Fithri tidak bisa diganti selain makanan ? Sebab selama kita 
punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka 
sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain menurut 
anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya.Wallahu 'alam

Untuk lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj.

BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa tidak 
punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka menyembelih binatang 
lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?

Jawaban.
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' makanan. 
Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits 
yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.

Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa 
dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak bisa 
dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri 
bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari 
Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak 
diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan 
aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat 
si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang 
sabda Rasul-Nya :

"Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya 
berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash : 65).

Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah 
menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fithri berupa 
makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu 
terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ? Mungkinkah kamu dapat 
mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab si fulan dan 
inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat 
jawaban seperti itu.

Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang 
berlaku di suatu negeri.

Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga 
kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan berupa 
makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fithri tidak 
bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam 
lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini 
saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa 
dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, 
kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan 
pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang 
penduduk suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi 
syarat.

[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, 
alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1635&bagian=0

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke