Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Tentang masalah nazhar (melihat wanita yang akan dinikahi) itu boleh dilakukan sebelum meminang maupun setelah meminang. Tinggal dipertimbangkan mana yang baik saja. Maksudnya, misalnya begini, bila sudah dipinang baru dilakukan nazhar, dan kemudian si ikhwan / akhwat nya tidak berkenan, kemudian terjadi pembatalan peminangan. Tentu akan mengecewakan salah satu pihak. Oleh karena itu yang lebih baik nazhar itu dilakukan sebelum meminang. Kalau salah satu pihak baik ikhwannya / akhwatnya mengundurkan diri, maka tidak terlalu mengecewakan yang lain. Toh, itu belum sampai pada 'tingkat' yang lebih serius yaitu peminangan / khitbah. Bila setelah nazhar, ternyata kedua duanya malah semakin mantap dan cocok, ya alhamdulillah, memang itulah yang diharapkan.
Dari Anas bin Malik (ia berkata): "Bahwasannya Mughirah bin Syu'bah hendak menikahi seorang wanita, maka Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Pergilah dan LIHATLAH KEPADANYA! Karena sesungguhnya (dengan engkau melihatnya terlebih dahulu) akan lebih tepat untuk mengekalkan (hubungan) percintaan diantara kamu berdua." "Maka Mughirah mengerjakan (perintah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam) dan menikahinya. Kemudian Mughirah menerangkan kecocokan perempuan itu kepadanya." (HR Ibnu Majah no. 1865) (Lihat Al Masaa il 7 hal. 103). Kemudian bisa segera ditindaklanjuti dengan peminangan / khitbah kemudian masuk ke pernikahan. Bila ikhwan dan akhwatnya serius dalam hal ini, keduanya insya Allah akan segera melanjutkan proses ini dan tidak bermain main dalam masalah ini. Tetapi bisa jadi ada hambatan hambatan bagi keduanya untuk menikah. Bila ini terjadi, maka tinggal bagaimana keduanya pintar pintar mencari solusi. Anggaplah permasalahan yang ada sebagai ujian pertama bagi keduanya untuk mengayuh bahtera rumah tangga. Luluskah keduanya? Atau harus kandas? Biasanya, orang tua telah melihat bahwa anak putrinya itu seorang yang agamanya baik, memakai jilbab yang benar, menjaga jarak dengan semua lelaki (yang bukan mahram). Bahkan orang tuanya pun tahu bahwa anak putrinya itu tidak pernah punya kenalan laki laki. Kemudian, orang tua dikagetkan dengan keinginan anak putrinya untuk menikah. Lebih kagetnya lagi, anak putrinya telah mempunyai seorang calon. Tentu orang tua akan banyak berpikir atas kekagetannya tersebut. Ini satu hal dari banyak hal yang perlu dipahami oleh keduanya. Oya, bisa saja seorang ikhwan itu tertarik sebelum melamar. Mungkin setelah dia nazhor jadi semakin mantap dengan pilihannya. Karena ketertarikan itulah yang menyebabkan seorang ikhwan melamar seorang akhwat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 7. Re: Tanya tentang salaf dan tarbiyah serta tata cara ta'aruf Posted by: "Johan Affandi" [EMAIL PROTECTED] johanmathits Thu Oct 5, 2006 7:40 pm (PST) From: fitriah ipit <[EMAIL PROTECTED]> Date: Fri Sep 29, 2006 11:50 am Assalamualaikum wr. wb Saya ingin minta bantuan dari teman2 ikhwan akhwat yg bisa menjelaskan kepada saya tentang : 1. yg dmaksud dg salaf 2. yg dmaksud dg tarbiyah Saya sangat awam dg agama dan saya merasa bingung dg apa itu salaf dan tarbiyah. Apakah keduanya itu sama..? Satu lagi pertanyaan saya adalah bahwa didalam islam tdk ada yg namanya pacaran, akan tetapi yg ada adalah ta'aruf. Misalkan ikhwan A tertarik dg akhwat B kemudian ingin ke jenjang yg serius yaitu menikah, bagaimana sebaiknya proses ta'aruf yg harus dilakukan...? Atas bantuan dari teman2 saya ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb ======== Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh --- cut --- b. Jawaban pertanyaan 2 Hendaknya bagi kedua insan Ikhwan dan Akhwat perasaan tertariknya sesudah melakukan lamaran, karena saat tahap melamar itulah dibolehkan keduanya saling melihat.Rasulullah Shallallahu รข?~alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Hakim yang bersumber dari hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu, Imam Ahmad, At-Turmudzi, An-NasaI dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari sumber Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya (ketika) ia meminang seorang perempuan, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Lihatlah dia, karena yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara kalian berdua Imam Muslim meriwayatkan juga di dalam Shahih-nya hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seorang lelaki menceritakan kepada Rasulullah Shallallalhu alaihi wa sallam bahwasanya ia telah meminang seorang perempuan, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya, Apakah engkau telah melihatnya. Hadits-Hadits diatas dan hadits lain yang semakna dengannya, semua menunjukkan dibolehkan (bagi laki-laki) melihat perempuan yang dipinangnya sebelum akad nikah terlanjur dilaksanakan, karena yang demikian itu lebih menguatkan hubungan dan akan lebih baik akibatnya dikemudian hari. Dan hanya sebatas itulah syareat Islam membenarkan, ana tidak tahu menahu mengenai Ta'aruf, jika yang dimaksud dengan ta'aruf adalah seperti yang disebutkan yang diatas maka itu sesuai dengan syareat Islam, adapun yang dimaksud ta'aruf yang selain disebutkan yang diatas (pacaran) maka hal ini tidak dibenarkan. Allahu'alam. Wassalamu'alaykum. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
