Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i
dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu
'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera
dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya
dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata :

"Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari
umatku"

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para wanita
umatku"

Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang
menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia
menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya,
diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan
diharamkan bagi para lelaki dari umatku"

Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat
kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya [An-Nasai, bab Perhiasan 5148,
Ahmad 19008-19013]

Dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah
dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan
berkata :

"Artinya : Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan
dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini adalah pakaiannya orang yang
tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent)'. Maka Umar tinggal sepanjang
waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah,
engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat
bahagian', dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau
engkau penuhi kebutuhanmu dengannya".  Hadits Riwayat Bukhari
886,948,2104,2169, 3045, 5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076.
An-Nasaa'i 3/196 dan 198. Ahmad 2/20,39 dan 49

Wassalamualaikum

_____
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of iman
Sent: Monday, October 09, 2006 9:54 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Hukum menggunakan sarung tenun sutera

Assalamu `alaikum

Di pasaran saya temukan sarung tenun yg katanya bahan dasarnya benang
sutera. Bagaimana hukum menggunakannya. Mohon penjelasan

Wassalamualaikum





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke