----- Original Message ---- From: rudi.wahyu <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, 10 October, 2006 5:51:44 PM Subject: Re: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<< Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin menambahkan pertanyaan saudara Ibnu Yunan. Kalau hitungan pemberian fidyah per hari sebanyak istri tidak berpuasa, bolehkah pemberian fidyahnya dilakukan sekali dalam jumlah 30 mud (tapi saya juga ingin tahu satu mud itu berapa kilo beras?)? Saya menunggu-nunggu juga akan tanggapan hal ini. Terima kasih sebelumnya. Jazakallohu khoir. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ----- Original Message ----- From: Ibnu Yunan To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, October 09, 2006 12:51 AM Subject: Re[2]: [assunnah]>> Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<< > ..... > Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita > yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan > gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" > [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih] Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh. Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang hamil. Alhamdulillah. Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras brp kg/liter) Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya) Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu? Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan penjelasannya. Jazakallohu khoir.
Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh. Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Akhi fillah mungkin artikel ini dapat menunaikan dahaga antum, SHAUM DAN SHALAT BAGI YANG SAKIT TIDAK SEMBUH-SEMBUH Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin ditanya : Seseorang punya ayah dan ibu yang sakit tak harapan sembuh hingga tak sempat berpuasa, maka apa yang wajib bagi keduanya dan bagaimana cara shalatnya.? Jawaban. Yang sakit tak ada harapan sembuh, tak wajib berpuasa karena dianggap tak mampu, tetapi ia wajib menggantinya dengan memberi makanan seorang miskin pada setiap harinya, yakni ia termasuk yang berakal dewasa. Memberi makan ada dua cara : [1] dibuatkan makanan untuk pagi atau petang hari lalu diundangnya seorang miskin selama hari-hari puasa tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Anas bin Malik pada usia tuannya. Ukuran makanan tersebut satu mud gandum atau beras yakni sekitar seperempat sha' (2,40 kg). Artinya, satu mud sama dengan 1/2 kg lebih 10 gram termasuk dengan lauk pauknya. Sedangkan dalam hal shalat, ia wajib melakukan dengan sekuatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Imran bin Hashin : "Artinya : Shalatlah sambil berdiri ; jika tak mampu, sambil duduk dan jika tak mampu pula, sambil berbaring". [Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 194-196, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs. KH.Masdar Helmy] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1076&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
